Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA Komisi B DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menegaskan PT MRT Jakarta harus bisa memaparkan secara detail komponen biaya yang menjadi indikator penghitungan subsidi tarif Moda Raya Terpadu (MRT).
Jelang pembahasan tarif MRT dengan Komisi B hari ini di Gedung DPRD DKI Jakarta, Ida menyebut pihaknya mendukung pengoperasian MRT sebagai upaya pemerintah menyediakan angkutan massal yang baik. Namun dari segi pembiayaan, pihaknya tidak ingin main-main untuk menyepakati kucuran dana subsidi tarif bagi masyarakat.
"Kita umumnya setuju MRT ini harus jalan. Tapi untuk pembiayaannya harus jelas, perimbangannya, komponen biayanya apa saja. Jangan sampai terjadi pemborosan," kata Ida saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (19/3).
Ida pun menyayangkan pada rapat sebelumnya MRT tidak dapat memberikan kajian jelas terkait nominal subsidi yang dituju untuk disepakati serta tidak menyertakan simulasi tarif.
Baca juga: DPRD Curiga Tarif MRT Berubah-ubah
Di sisi lain, ia juga berharap faktor pendukung pengoperasian MRT bisa diselesaikan, di antaranya kenaikan tarif parkir serta penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Ida berharap Pemprov DKI Jakarta membuat keputusan yang bijak agar sarana transportasi yang telah dibangun dapat berfungsi maksimal, di antaranya untuk mengurangi kemacetan.
"Kami menunggu rancangan peraturan daerah pajak parkir diajukan. Karena tarif parkir itu harus dinaikkan supaya ketika MRT beroperasi orang juga enggan bawa mobil. Sehingga nanti orang berminat naik MRT. Itu kan komponen pendukung," ujarnya.(OL-5)
Lebih dari setengah jumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P2APBD
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Pemerintah Provinsi Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak menyatakan menolak turut serta dalam rombongan studi banding pengelolaan geothermal di Kamojang, Jawa Barat.
Jika subsidi BPJS Kesehatan dipangkas demi Makan Bergizi Gratis, perbaikan kinerja keuangan yang sedang dilakukan BPJS Kesehatan juga berpotensi terganggu.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
PT Pertamina melalui anak usahanya Pertamina Patra Niaga akan mengikuti arahan pemerintah terkait pembatasan BBM bersubsidi.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
RENCANA pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 17 Agustus mendatang akan menambah beban masyarakat kelas menengah.
IAW berharap dalam rotasi di tubuh Polri saat ini mampu menciptakan citra polisi yang lebih baik lagi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved