Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
VAKSIN polio adalah salah satu imunisasi wajib yang diberikan kepada bayi untuk mencegah penyakit polio, sebuah infeksi serius yang dapat menyebabkan kelumpuhan atau bahkan kematian.
Polio disebabkan oleh virus polio yang menyerang otak dan sumsum tulang belakang, mengakibatkan ketidakmampuan untuk menggerakkan bagian tubuh tertentu, seperti satu atau kedua kaki.
Ada dua jenis vaksin polio yang sering digunakan untuk melindungi dari penyakit ini, yaitu vaksin polio suntik (IPV) dan vaksin polio oral (OPV). Masing-masing jenis vaksin ini memiliki cara kerja yang berbeda.
Baca juga : Bebas Polio Bukan Berarti Bebas Ancaman
Vaksin polio suntik mengandung virus polio yang sudah tidak aktif atau mati. Vaksin ini diberikan melalui suntikan dan berfungsi untuk membentuk kekebalan dalam darah.
Namun, vaksin ini tidak membentuk kekebalan di usus, yang berarti virus polio masih dapat berkembang di usus. Karena alasan ini, vaksin IPV biasanya perlu dilengkapi dengan vaksin OPV untuk memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh.
Vaksin polio oral mengandung virus polio yang masih aktif tetapi telah dilemahkan. Vaksin ini diberikan dalam bentuk tetesan oral dan dirancang untuk membentuk antibodi di dalam usus. Antibodi ini berfungsi untuk melawan virus yang mungkin berkembang di usus dan darah.
Baca juga : 8,7 Juta Anak sudah Tuntas Diberi Vaksin Polio
Vaksin OPV telah melalui proses pelemahan yang aman, sehingga memberikan perlindungan tanpa risiko berbahaya.
Jadwal pemberian vaksin polio mengikuti panduan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Vaksin ini diberikan secara bertahap sejak bayi baru lahir dan terus dilanjutkan hingga usia 18 bulan.
Untuk Anak-Anak:
Baca juga : Menkes Minta Sub PIN Polio Putaran Kedua Didukung Semua Pihak
Vaksin polio diberikan dalam empat kali dosis utama. Dosis pertama diberikan pada bayi baru lahir dalam bentuk tetesan oral. Vaksin berikutnya diberikan pada usia 2 bulan, 3 bulan, dan 4 bulan.
Vaksin booster diberikan pada usia 18–24 bulan dan pada usia 5 tahun untuk memastikan perlindungan yang berkelanjutan.
Untuk Orang Dewasa:
Baca juga : Kemenkes: 7,4 Juta Anak sudah Ikut Sub PIN Polio
Bagi orang dewasa yang belum pernah menerima vaksin polio, diberikan vaksin sebanyak tiga kali dengan dosis 0,5 ml untuk setiap suntikan. Dosis pertama dan kedua diberikan dengan jarak 1–2 bulan, sedangkan dosis ketiga diberikan 6–12 bulan setelah dosis kedua. Vaksin diberikan melalui suntikan intramuskular (IM) atau subkutan (SC).
Untuk memastikan efektivitas vaksin dan meminimalkan risiko efek samping, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mendapatkan vaksin polio:
Informasikan kepada dokter mengenai riwayat alergi yang Anda atau anak Anda miliki.
Beritahu dokter jika sedang mengalami demam atau menderita penyakit infeksi tertentu.
Jika ada riwayat sindrom Guillain-Barre, sebaiknya diskusikan terlebih dahulu dengan dokter.
Laporkan jika Anda atau anak Anda sedang mengonsumsi obat-obatan, suplemen, atau produk herbal tertentu.
Jika Anda atau anak Anda memiliki daya tahan tubuh yang lemah karena penyakit autoimun seperti HIV/AIDS, pastikan untuk memberi tahu dokter.
Vaksin polio termasuk dalam kategori vaksin wajib dan harus diberikan oleh dokter atau petugas kesehatan yang berpengalaman. Vaksin ini dapat diberikan baik secara oral (OPV) maupun suntikan (IPV).
Vaksin OPV biasanya diberikan kepada bayi segera setelah lahir, sedangkan IPV dianjurkan untuk diberikan dua kali sebelum usia 1 tahun.
Mematuhi jadwal vaksinasi yang telah ditentukan sangat penting untuk memastikan vaksin berfungsi secara efektif dalam melindungi dari penyakit polio.
Seperti halnya vaksin lainnya, vaksin polio dapat menimbulkan beberapa efek samping. Namun, efek samping ini umumnya bersifat ringan dan biasanya akan hilang dalam waktu 2–3 hari.
Efek samping yang mungkin muncul termasuk kemerahan atau nyeri di area suntikan, serta sedikit demam.
Dengan memahami informasi ini, diharapkan Anda dapat membuat keputusan yang tepat mengenai vaksin polio untuk diri sendiri dan keluarga, serta memastikan perlindungan yang optimal terhadap penyakit polio. (Z-10)
BANYAK kasus polio yang gejalanya sangat ringan. Bahkan ada yang tidak bergejala sama sekali, sehingga seseorang tidak sadar bahwa dirinya berisiko menularkan virus tersebut ke orang lain.
Pada Hari Anak Nasional (HAN) tahun ini, fokus utama adalah melindungi anak-anak dari penyakit berbahaya dan stunting.
Kementerian Kesehatan mengatakan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 adalah momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap anak-anak Indonesia, terutama dari stunting dan polio.
Anak berkebutuhan khusus harus terpenuhi kebutuhan dasarnya, termasuk imunisasi.
Oraganisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyampaikan kekhawatirannya atas ancaman wabah polio dan penyakit lainnya di Gaza yang dilanda perang dan krisis sistem kesehatan.
Saat ini, pelaksanaan imunisasi dosis pertama sedang berlangsung di seluruh wilayah Kalsel sejak 23 hingga 26 Juli 2024.
WHO mengumumkan akan mengirimkan 1 juta vaksin polio ke Gaza, setelah penyakit yang sangat menular itu terdeteksi baru-baru ini dalam sampel air limbah dan limbah.
SAAT ini tak sedikit masyarakat yang masih merasa ragu untuk membawa anaknya mendapatkan vaksin polio. Salah satunya karena masih maraknya mitos-mitos seputar vaksin polio untuk anak.
KETUA Tim Kerja Imunisasi, Surveilans PD3I dan KIPI Kemenkes Endang Budi Hastuti menekankan bahwa orangtua jangan takut untuk memberikan imunisasi polio kepada anak.
IMUNISASI merupakan upaya mencegah penyakit dari virus dan bakteri. Imunisasi merupakan kebutuhan dasar anak yang wajib harus diberikan kepada anak.
Kementerian Kesehatan Indonesia melaporkan 32 provinsi dan 399 kabupaten/kota di Indonesia berisiko tinggi terhadap polio.
Vaksin polio tidak memiliki laporan KIPI atau kejadian setelah imunisasi serius.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved