Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AMNESTY International mendesak Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) untuk menyelidiki tiga serangan Israel yang menewaskan 44 warga sipil Palestina, termasuk 32 anak-anak, di Jalur Gaza pada April. Aksi militer Zionis ini diduga kuat melanggar hukum internasional yang harus mendapatkan konsekuensi.
Serangan tersebut termasuk serangan yang menewaskan anak-anak yang bermain sepak bola di kamp pengungsi Maghazi pada 16 April, dan dua serangan terhadap bangunan tempat tinggal di Rafah pada 19 dan 20 April, kata kelompok hak asasi manusia.
Dalam ketiga kasus tersebut, tidak ada bukti adanya sasaran militer di dalam atau sekitar lokasi yang terkena dampak dan tidak ada indikasi adanya peringatan sebelumnya.
Baca juga : Zona Aman Tak Luput dari Serangan Israel
“Temuan kami memberikan bukti penting mengenai serangan yang melanggar hukum oleh militer Israel ketika Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior Israel dan Hamas, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Ketika militer Israel terus meningkatkan serangan daratnya di Rafah, kasus-kasus ini juga menggambarkan kebutuhan mendesak untuk gencatan senjata segera,” kata Direktur Senior Penelitian, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye Amnesty International Erika Guevara-Rosas, dilansir dari Al Jazeera, Senin (27/5).
Menurut dia kasus-kasus yang didokumentasikan tersebut menggambarkan pola serangan yang jelas selama tujuh bulan terakhir. Militer Israel telah melanggar hukum internasional karena membunuh warga sipil Palestina dengan impunitas total dan menunjukkan ketidakpedulian terhadap nyawa manusia.
Serdadu yang telah menjajah tanah Palestina sejak 1948 ini juga mengebom sebuah kamp pengungsian di daerah Tal as-Sultan, Senin (27/5). Serangan yang menimbulkan kebakaran besar ini menewaskan sedikitnya 35 orang.
Baca juga : Rusia Sebut Israel Menghambat Pembebasan Sandera
“Kami menerima panggilan darurat setelah area di belakang Al Baraksat menjadi sasaran, meskipun pendudukan Israel telah menandai blok tersebut sebagai zona aman dan memaksa warga untuk pindah ke sana. Kami membutuhkan waktu sekitar 45 menit untuk memadamkan api di area tersebut, dan kami mengeluarkan sejumlah mayat dan orang yang terluka,” kata Mohammed al-Mughayyir, yang mengepalai tim Pertahanan Sipil Gaza.
Dia menjelaskan sebagian besar jenazah hangus dan terbakar. Sementara yang terluka kehilangan anggota tubuh dan menderita luka akibat penggunaan senjata yang berpotensi dilarang secara internasional yang menyebabkan kebakaran besar.
“Kami menarik sekitar 50 orang dan orang-orang yang terluka dari wilayah tersebut dan memindahkan mereka ke rumah sakit lapangan setelah rumah sakit resmi terpaksa dievakuasi oleh pendudukan dalam upaya untuk menghancurkan sistem kesehatan di wilayah Rafah,” ungkapnya.
Baca juga : Prancis Dukung ICC Tangkap PM Israel Netanyahu
Serangan Rafah menunjukkan Israel mengabaikan perintah mengikat Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Pengacara Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCGR) Triestino Mariniello serangan terbaru Israel di wilayah yang ditetapkan sebagai zona aman di Rafah menunjukkan Israel masih mengabaikan putusan sementara ICJ.
“Gambar-gambar mengerikan yang datang dari Rafah ini menunjukkan bahwa pemerintah Israel sepenuhnya mengabaikan tindakan mengikat dan bersifat sementara yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional, yang baru dua hari lalu memerintahkan Israel untuk menghentikan tindakan militer apa pun di Rafah,” katanya.
Mariniello menambahkan penetapan zona aman yang sepenuhnya sewenang-wenang oleh Israel bisa berarti kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemindahan paksa suatu populasi, mengingat tidak ada tempat yang aman di Gaza.
Baca juga : Soal Dukungan ke Palestina, Indonesia Diminta Tak Sekadar Omon-omon
Dia mengatakan sekarang keputusan berada di Dewan Keamanan PBB untuk memastikan Israel mengikuti keputusan ICJ. “Tindakan mendesak yang dilakukan komunitas internasional harus segera dilakukan oleh Dewan Keamanan. Ini seharusnya sudah terjadi,” pungkasnya.
Serangan ini terjadi ketika pasukan Israel mengebom tempat penampungan yang menampung warga Palestina yang mengungsi di daerah termasuk Jabalia, Nuseirat dan Kota Gaza dalam 24 jam terakhir. Secara keseluruhan, tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum internasional dan hukum humaniter ini telah menewaskan 160 orang lainnya.
Meskipun seluruh korban merupakan warga sipil yang didominasi perempuan dan anak-anak, militer Israel tetap mengklaim serangan tersebut menargetkan pejuang Hamas dengan menggunakan persenjataan presisi.
Setidaknya 35.984 warga Palestina telah terbunuh dan hingga 80.643 orang terluka dalam perang Israel di Gaza sejak 7 Oktober. Jumlah korban tewas di Israel akibat serangan Hamas pada tanggal tersebut mencapai 1.139 orang, dengan puluhan orang masih ditawan. (Z-3)
PM Israel Benjamin Netanyahu menuduh ICC berusaha untuk "membelenggu tangan Israel" dan mencegah negara tersebut membela diri.
HARI ini, waktu Indonesia (25/07 atau 24/07 waktu AS), Netanyahu dijadwalkan memberikan pidato pada Kongres Amerika Serikat (AS).
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mendapatkan 64 pengajuan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
PM Israel Benjamin Netanyahu akan singgah di Eropa dalam perjalanannya ke AS akhir bulan ini. Namun dia membatalkan rencana tersebut di tengah kekhawatiran perintah penangkapan oleh ICC.
ICC keluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Menteri Pertahanan Rusia Sergei Shoigu dan Kepala Staf Umum Valery Gerasimov atas dugaan kejahatan perang.
Michael Becker, profesor hukum hak asasi manusia internasional di Trinity College Dublin, menyatakan ICC mungkin akan menggunakan laporan Dewan HAM PBB untuk penyelidikan baru.
Tindakan Israel selama ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Pasukan pendudukan Israel menargetkan Sekolah Dalal al-Maghribi di Gaza.
Selain 16.314 anak, 10.980 wanita, 885 petugas medis, 165 jurnalis, dan 79 personel pertahanan sipil juga tewas dalam serangan Israel.
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
Serangan yang menewaskan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh akan berdampak pada upaya gencatan senjata dan meningkatkan eskalasi konflik di Timur Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved