Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Palestina Francesca Albanese mengapresiasi Kepala Jaksa Pengadilan Pidana Internasional (ICC) Karim Khan. Pengajuan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menjadi sejarah.
Dia menyatakan masyarakat Gaza yang menjadi bulan-bulanan kebiadaban Israel patut berbahagia mendapatkan pembelaan dari ICC. Namun tindakan langkah ICC ini terlalu terlambat karena dilakukan setelah 7 bulan dan 35.000 orang tewas.
“Tapi bagi saya, ini adalah hari bersejarah dan bersejarah,” kata Albanese dilansir dari Al Jazeera, kemarin.
Baca juga : Pengadilan Kriminal Internasional Ajukan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Pemimpin Hamas
Menurut dia bukan hal kecil jaksa ICC meminta surat perintah penangkapan Nentanyahu ke Majelis Praperadilan ICC untuk dua pemimpin Israel dan ini bukan hanya untuk kejahatan perang.
“Sebab ini untuk kejahatan yang dilakukan dengan sengaja dan disengaja. Tanpa memaafkan atau membenarkan kejahatan yang dilakukan Hamas, kejahatan ini seharusnya diselidiki dan diadili. Seharusnya mereka tidak memberikan kelonggaran kepada Israel untuk memulai konflik yang telah berubah menjadi genosida terhadap seluruh penduduk Palestina,” jelasnya.
Ia menilai Palestina menjadi ujian besar bagi kredibilitas pengadilan dan jaksa ICC. Setelah peristiwa 7 Oktober dan 8 Oktober, mereka seharusnya sudah bertindak untuk mencegah genosida.
Baca juga : Prancis Dukung Langkah ICC Ajukan Surat Penahanan Terhadap Netanyahu dan Sinwar
Sebelumnya ICC resmi mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dengan tuntutan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Karim Khan mengatakan tak hanya Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant juga masuk daftar buruan.
Keduanya melakukan tindakan yang menyebabkan kelaparan. Mereka juga melakukan pembunuhan yang disengaja dan pemusnahan massal.
"Kejahatan terhadap kemanusiaan yang didakwakan adalah pemusnahan dan atau pembunuhan, termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," katanya.
Baca juga : PM Israel Benjamin Netanyahu Kecam Surat Perintah Penangkapan ICC
"Dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Palestina berdasarkan kebijakan negara. Kejahatan ini, menurut penilaian kami, berlanjut hingga hari ini," tegasnya.
Dikatakan bahwa bukti yang dikumpulkan menunjukkan Israel secara sengaja dan sistematis telah merampas benda-benda yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup manusia dari penduduk sipil di seluruh wilayah Gaza. Dikatakan bahwa ada pengepungan total atas Gaza bersamaan dengan serangan lain terhadap warga sipil termasuk mereka yang sedang mengantri untuk mendapatkan makanan, penghalangan pengiriman bantuan, dan serangan terhadap dan pembunuhan pekerja bantuan.
"Tindakan-tindakan ini dilakukan, sebagai bagian dari rencana bersama untuk menggunakan kelaparan sebagai metode perang, yang dampaknya akut, terlihat, dan diketahui secara luas," ujarnya lagi.
Baca juga : Amal Clooney Mendukung Permintaan Surat Perintah Penangkapan ICC terhadap Pemimpin Israel dan Hamas
"Israel, seperti semua negara lainnya, mempunyai hak untuk mengambil tindakan untuk membela penduduknya. Namun hak tersebut tidak membebaskan Israel atau negara mana pun dari kewajibannya mematuhi hukum kemanusiaan internasional, tambah pernyataan itu," jelas Khan.
Setelah jaksa ICC meminta surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel, warga Palestina di wilayah pesisir yang dilanda serangan menghadapi kematian dan pengungsian setiap hari. Pengumuman tersebut tidak memberikan banyak kenyamanan.
Warga setempat, Sami Abu Zeid menekankan warga sipil terus menderita.
“Kami adalah korbannya, meskipun kami tidak ada hubungannya dengan Israel atau Hamas. Kami bukan Hamas atau Jihad Islam Palestina,” katanya dari Deir el-Balah.
Warga Gaza lainnya, Majdi Sleim, mengkritik keputusan jaksa ICC yang meminta surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Hamas bersama Netanyahu dan Gallant.
“Kami memberitahu jaksa bahwa kartu-kartu tersebut dikocok karena ada kesetaraan antara korban dan mereka yang tertindas,” kata Sleim.
“Bagaimana mungkin terjadi kesetaraan antara mereka yang membela negara dan kebebasan dan ICC mengatakan mereka menghargai segala sesuatu sesuai dengan standar kemanusiaan dan antara mereka yang menargetkan anak-anak, perempuan, dan orang lanjut usia? Mereka yang menghancurkan rumah dan infrastruktur serta sektor kemanusiaan di Jalur Gaza?” pungkasnya. (Z-3)
PM Israel Benjamin Netanyahu menuduh ICC berusaha untuk "membelenggu tangan Israel" dan mencegah negara tersebut membela diri.
HARI ini, waktu Indonesia (25/07 atau 24/07 waktu AS), Netanyahu dijadwalkan memberikan pidato pada Kongres Amerika Serikat (AS).
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mendapatkan 64 pengajuan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
PM Israel Benjamin Netanyahu akan singgah di Eropa dalam perjalanannya ke AS akhir bulan ini. Namun dia membatalkan rencana tersebut di tengah kekhawatiran perintah penangkapan oleh ICC.
ICC keluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Menteri Pertahanan Rusia Sergei Shoigu dan Kepala Staf Umum Valery Gerasimov atas dugaan kejahatan perang.
Michael Becker, profesor hukum hak asasi manusia internasional di Trinity College Dublin, menyatakan ICC mungkin akan menggunakan laporan Dewan HAM PBB untuk penyelidikan baru.
SEORANG muncikari berinisial RTH (18) diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (22/7) malam.
Sue Mi Terry, pakar kebijakan luar negeri Korea-Amerika yang terkenal, ditangkap di New York dengan tuduhan bertindak sebagai agen yang tidak terdaftar untuk pemerintah Korea Selatan.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga di Kabupaten Manggarai Barat karena menjual solar subsidi yang diperuntukan bagi nelayan setempat, kepada kapal wisata.
POLRES Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap lima tersangka pembunuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di mess PT Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) Bahodopi.
Pengadilan di Moskow memerintahkan penangkapan in absentia terhadap Yulia Navalnaya, istri dari politisi oposisi Alexey Navalny, dengan tuduhan berpartisipasi dalam organisasi ekstremis.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui kesulitan menangkap bandar judi online, khususnya yang bermarkas di luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved