Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG perempuan pribumi melaporkan negaranya, Honduras, ke Komite Hak Asasi Manusia (HAM) PBB karena menolak memberinya aborsi setelah dia diperkosa, kata kelompok-kelompok hak asasi manusia, Rabu.
Ini adalah pertama kalinya negara Amerika Tengah tersebut dibawa ke hadapan PBB karena larangan aborsi mutlaknya yang telah berarti "pemaksaan kehidupan ibu" bagi banyak perempuan dan gadis, kata Center for Reproductive Rights, sebuah LSM yang mendukung kasus yang dibawa perempuan yang hanya diidentifikasi sebagai Fausia.
"Setiap hari di Honduras, tiga gadis di bawah usia 14 tahun terpaksa mempertahankan kehamilan yang diakibatkan oleh pemerkosaan dan menjadi ibu," kata pusat tersebut dalam sebuah pernyataan bersama empat LSM lainnya, mengutip data kementerian kesehatan dari tahun 2022.
Baca juga : 37 Tahun Ratifikasi CEDAW, Indonesia Wajib Penuhi Hak Korban Pemerkosaan
"Ketidakmampuan untuk mengakses pil kontrasepsi darurat (ECP) dan kriminalisasi aborsi berdampak pada hak mereka untuk hidup, kesehatan, integritas, kesetaraan, dan non-diskriminasi," tambahnya.
Di Amerika Latin, aborsi elektif legal di Meksiko, Argentina, Kolombia, Kuba, dan Uruguay.
Hal itu dilarang secara mutlak, tanpa pengecualian untuk risiko kesehatan atau keadaan lainnya, di El Salvador, Nikaragua, Honduras, Haiti, dan Republik Dominika.
Baca juga : Pakar PBB yang Mengemukakan Israel Melakukan Genosida Menerima Ancaman
Pil kehamilan dini juga dilarang di Honduras sampai baru-baru ini, dan tidak tersedia untuk Fausia, saat itu berusia 34 tahun.
Regina Fonseca dari Center for Women's Rights Honduras, yang membantu Fausia dalam kasusnya, mengatakan penggugat bersedia untuk "melakukan apa pun untuk mencapai keadilan" dan semoga bisa mencegah perempuan lain mengalami nasib serupa.
Pernyataan LSM tersebut mengatakan Fausia diserang dua pria, dan diperkosa salah satunya, "sebagai balasan atas pekerjaannya melindungi tanahnya sebagai pembela hak asasi manusia lingkungan."
Baca juga : Pakar PBB Tuduh Israel Lakukan Genosida di Gaza
Dia hamil sebagai hasilnya, "menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius." Dalam beberapa tahun terakhir, dia telah pindah 10 kali karena ancaman, kata Fonseca.
"Dengan kasus ini, organisasi-organisasi yang berpartisipasi berharap untuk mendapatkan direktif dari Komite Hak Asasi Manusia PBB yang memerintahkan Negara Honduras untuk memperbaiki kerangka legislatifnya," kata pernyataan itu.
"Kasus Fausia menjadi contoh utama dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang muncul dari kriminalisasi layanan kesehatan yang penting."
Namun, reformasi hukum tampaknya tidak mungkin dilakukan, dengan Kongres Honduras didominasi oleh partai-partai yang konservatif secara sosial. (AFP/Z-3)
Keputusan untuk aborsi menjadi otoritas pada korban, di mana korban dapat membatalkan untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan pendampingan.
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
JD Vance, calon wakil presiden Donald Trump, telah mengubah pandangannya tentang aborsi.
Mahkamah Agung AS memutuskan menolak upaya sekelompok dokter dan aktivis anti-aborsi yang ingin membatasi akses terhadap pil aborsi mifepristone.
Mahkamah Agung AS terlihat terbagi dalam kasus mengenai larangan hampir total terhadap aborsi di Idaho.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Kini Maria sudah berdamai, ia sama sekali tidak ingin mengakhiri hidupnya ketika depresi mendatanginya.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
TERDAKWA kasus rudapaksa anak di bawah umur, Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed, warga negara Mesir, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara, Selasa (2/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved