Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
IRAN, Kamis (8/12), menggelar ekskusi pertama terkait aksi demonstrasi yang terjadi di negara itu sejak September. Hal itu tersebut memicu kecaman dari dunia internasional dan peringatan dari kelompok HAM bahwa akan ada semakin banyak eksekusi mati lainnya.
Mohsen Shekari, 23, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati karena memblokade jalan dan melukai seorang petugas paramiliter di masa awal demonstrasi.
Sedikitnya puluhan orang lainnya menunggu dieksekusi setelah divonis mati terkait aksi demonstrasi di Iran.
Baca juga: Aksi Protes Meluas, Polisi Moralitas di Iran Dikabarkan Bubar
Aksi demonstrasi telah melanda Iran selama hampir tiga bulan pascakematian Mahsa Amini, perempuan Kurdi berusia 22 tahun, di tangan polisi miral Iran karena dianggap melanggar aturan mengenakan hijab.
Demonstran, yang disebut perusuh oleh pemerintah Iran, menjadi tantangan terbesar bagi Republik Islam itu sejak didirikan pada 1979.
"Mohsen Shekari, perusuh yang menutup Jalan Sattar Khan di Teheran pada 25 September dan melukai seorang penjaga keamanan menggunakan golok telah dieksekusi pada pagi ini," ungkap laman daring departemen kehakiman Iran, Mizan Online.
Amnesty International mengecam eksekusi Shekari.
"Eksekusi ini memperlihatkan sistem kehakiman Iran yang tidak manusiawi," tegas kelompok tersebut.
Direktur Iran Human Rights Mahmood Amiry-Moghaddan mendesak dunia internasional memberikan tanggapan keras atas eksekusi itu agar tidak terjadi eksekusi massal demonstran. (AFP/OL-1)
RATUSAN mahasiswa IAIN Kudus, Jawa Tengah, Kamis sore (1/8), lakukan aksi demo menuntut transparansi penentuan grade serta kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Ribuan orang turun ke jalan menolak klaim kemenangan Presiden Nicolás Maduro, yang dianggap curang oleh oposisi.
Di Venezuela, pasukan keamanan telah menggunakan gas air mata dan peluru karet untuk membubarkan ribuan pengunjuk rasa di Caracas yang memprotes hasil pemilihan yang diperdebatkan.
PP Muhammadiyah mengadakan konsolidasi nasional di kampus Universitas 'Aisyiyah. Acara ini membahas berbagai topik penting, termasuk izin pengelolaan tambang.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
Demonstran pro-Palestina melakukan protes terhadap kunjungan PM Israel Benjamin Netanyahu dengan membakar bendera AS dan memasang bendera Palestina di tiang bendera.
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan bahwa 165 WNI di luar negeri terancam hukuman mati di berbagai negara. Mayoritas dari mereka menghadapi ancaman ini akibat kasus narkotika.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam dua perkara terpisah.
Dalam pasal tersebut disebutkan ‘barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana
PIHAK keluarga almarhum RHM, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi, berharap pelaku pembunuhan yang berinisial AR di hukum mati.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved