Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMIMPIN sipil terguling Myanmar Aung San Suu Kyi, Senin (6/12), divonis penjara selama dua tahun karena dianggap bersalah menyebabkan kebencian terhadap militer dan melanggar aturan covid-19, Vonis itu langsung memnacing reaksi keras dari dunia internasional.
Sebelumnya, pengadilan memvonis perempuan berusia 76 tahun itu empat tahun penjara namun hukuman itu dipangkas separuh oleh pemimpin junta, beberapa jam kemudian.
Suu Kyi telah ditahan sejak militer melakukan kudeta dan menggulingkan pemerintah sipil Myanmar pada 1 Februari lalu.
Baca juga: Aung San Suu Kyi Divonis Empat Tahun Penjara
Sejak saat itu, peraih Nobel Perdamaian itu diganjar sejumlah dakwaan termasuk melanggar undang-undang rahasia, mengimpor walkie talkie secara ilegal, dan kecurangan pemilu. Dia terancam hukuman puluhan tahun penjara jika dinyatakan bersalah.
Mantan Presiden Myanmar Win Myint juga divonis penjara empat tahun pada Senin (6/12) namun juga diberi pemotongan hukuman oleh junta menjadi hanya dua tahun.
Keduanya akan menjalani masa hukuman mereka sebagai tahana rumah di Naypyidaw.
Pada Senin (6/12) malam, warga Yangon membunyikan panci dan wajah, praktik yang dipercaya mengusir setan, namun sejak Februari digunakan sebagai perlawanan terhadap junta,
Amerika Serikat (AS) memimpin kecaman terhadap vonis Suu Kyi itu dengan Menteri Luar Negeri Antony Blinken menyebut vonis itu tidak adil dan mencoreng demokrasi serta keadilan.
"Kami mendesak rezim untuk melepaskan Aung San Suu Kyi dan mereka yang ditahan secara tidak adil," ujar Blinken.
Kepala Dewan HAM PBB Michelle Bachelet menyebut vonis yang dijatuhkan pengadilan palsu yang digelar secara rahasia bersifat politis.
Sementara Komite Nobel mengaku mengkhawatirkan vonis terhadap Suu Kyi akan mengancam masa depan demokrasi di Myanmar serta kesehatan peraih Nobel Perdamaian 1981 itu. (AFP/OL-1)
JUNTA Myanmar dituding membahayakan nyawa pemimpin sipil yang dipenjara, Aung San Suu Kyi. Hal ini diungkapkan partai politik Suu Kyi.
MILITER Myanmar telah memberikan grasi kepada mantan pemimpin Aung San Suu Kyi, untuk lima dari 19 kasus yang menjeratnya dan akan tetap berada dalam tahanan rumah.
Langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan grasi kepada para tahanan, sehubungan dengan upacara keagamaan, minggu depan.
"Pemilu tanpa keikutsertaan seluruh stakeholder tidak bisa dan tidak akan dipandang sebagai pemilu yang bebas atau adil."
Januari lalu, junta militer memberikan tenggat dua bulan kepada partai untuk mendaftar ulang berdasarkan aturan pemilu baru menjelang pemilu yang dijanjikan akan digelar.
PEMERINTAH Inggris memasukkan dua individu dan sebuah perusahaan di Myanmar dalam 'daftar hitam' karena telah memasok perlengkapan kebutuhan junta militer.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih harus menganalisis terlebih dulu laporan dugaan penjualan senjata oleh pemerintah Indonesia ke Myanmar.
SEKJEN PBB Antonio Guterres menyampaikan pihaknya mendukung penuh inisiatif kepresidenan ASEAN dan 5 poin konsensus untuk menuntaskan krisis di Myanmar.
MALAYSIA telah menyerukan agar KTT ASEAN bisa memberikan tindakan tegas terhadap para jenderal Myanmar.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan bahwa masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang masih harus dilakukan ASEAN untuk membantu mengatasi krisis Myanmar.
KELOMPOK masyarakat sipil yang bekerja di Myanmar telah mengkritik Kepala Bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Martin Griffiths atas kunjungannya ke negara tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved