Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Negara Harus Usut Pelanggaran HAM Nasib ABK di Kapal Tiongkok

Mediaindonesia.com
07/5/2020 07:13
 Negara Harus  Usut Pelanggaran HAM Nasib ABK di Kapal Tiongkok
ilustrasi perbudakan(Dok MI)

PEMERINTAH harus mendesak pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal pencari ikan berbender Tiongkok harus diseret ke pengadilan untuk mendapat hukuman atas perlakukan tidak manusiawi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Migran Care, Wahyu Susilomenyikapi penderitaan pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal di kapal pencaru ikan Long Xin 605, Long Xin 629 dan Tian Yu berbendera Tiongkok sebagai wujud pelanggaran hak asasi manusia. Para ABK tekah terenggut kebebasannya, bekerja dalam kondisi tidak layak, tidak mendapatkan hak atas informasi, hingga hak atas hidup juga terenggut.

Dalam kasus dugaan pelanggaran HAM  dialami ABK Indonesia di kapal berbendera Republik Rakyat Tiongkok, Kementerian Luar Negeri RI telah mengeluarkan sikap namun hingga saat ini belum ada respons dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Migrant Care menilai respons Kementerian Luar Negeri RI bersifat normatif namun belum menukik pada pokok persoalan apakah sudah ada desakan bagi investigasi pelanggaran hak asasi manusia. 

"Juga belum ada pernyataan tegas untuk memastikan pemenuhan hak-hak ABK tersebut. Migrant CARE mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk bersikap pro-aktif memanggil para agen pengerah ABK tersebut. Dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk meminta pertanggungjawaban korporasi dan apalagi ditemukan pelanggaran hukum harus diteruskan melalui mekanisme hukum yang berlaku," kata Wahyu Susilo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5).

Pemerintah Indonesia pernah terlibat dalam upaya pemerangi perbudakan di sektor kelautan, terutama pada jaman Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudiastuti. Namun inisiatif tersebut lebih banyak menyangkut soal praktek ini di perairan Indonesia, dipicu kasus perbudakan di kapal ikan di perairan Benjina, kepulauan Maluku. Namun inisiatif ini tidak meluas pada nasib pekerja migran Indonesia sebagai ABK di kapal-kapal pencari ikan berbendera asing yang beroperasi melintas negara. Inisiatif ini pun tidak mendapat dukungan signifikan dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan atau BNP2TKI (waktu itu, sekarang menjadi BP2MI).

Dalam perkara ini Kementerian Luar Negeri juga mengalami kesulitan dalam penanganan kasus terkait juridiksi perkara. 

"Bisa dibayangkan jika kasus terjadi di kapal pencari ikan berbendera A, pemiliknya adalah warga negara B dan kasusnya terjadi di lautan dalam otoritas negara C atau di laut bebas. Namun apapun situasinya seharusnya negara hadir dalam memberikan perlindungan terhadap anak buah kapal Indonesia," saran Wahyu.

Kerentanan para pekerja migran Indonesia di sektor kelautan dan perikanan juga dipicu oleh ketiadaan instrumen perlindungan yang memadai sebagai payung perlindungan bagi mereka. Meskipun UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan adanya aturan khusus mengenai Pelindungan Pekerja Migran Di sektor Kelautan dan Perikanan, namun hingga saat ini aturan turunan tersebut belum terbit. Bahkan terlihat ada kecenderungan berebut kewenangan antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

"Politik luar negeri dan diplomasi juga belum maksimal dalam memperjuangkan penegakan hak asasi pekerja migran di sektor kelautan dan perikanan. Terkait dengan implementasi dan komitmen antar negara dalam pelindungan pekerja di sektor kelautan," sebutnya. 

baca juga: GP Ansor Kutuk Tindakan Perbudakan ABK WNI di Kapal Longxing

Kerentanan pekerja migran Indonesia di sektor kelautan dan perikanan memang bukan hal yang baru. Dalam Global Slavery Index yang dikeluarkan Walk Free  tahun 2014-2016, dan Migrant Care menjadi bagian dari inisiatuf ini menempatkan pekerja migrann di sektor kelautan dan perikanan terutama ABK di kapal pencari ikan, sebagai praktek perbudakan modern yang terburuk. 

"Dalam pemeringkatan ini, terhitung ada ratusan ribu ABK Indonesia di kapal-kapal penangkap ikan berada dalam perangkap perbudakan modern. Jika kondisi tersebut masih berlangsung sampai sekarang, maka situasi memang belum berubah dan ini tentu sangat menyedihkan," pungkasnya. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya