Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH harus mendesak pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal pencari ikan berbender Tiongkok harus diseret ke pengadilan untuk mendapat hukuman atas perlakukan tidak manusiawi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Migran Care, Wahyu Susilomenyikapi penderitaan pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal di kapal pencaru ikan Long Xin 605, Long Xin 629 dan Tian Yu berbendera Tiongkok sebagai wujud pelanggaran hak asasi manusia. Para ABK tekah terenggut kebebasannya, bekerja dalam kondisi tidak layak, tidak mendapatkan hak atas informasi, hingga hak atas hidup juga terenggut.
Dalam kasus dugaan pelanggaran HAM dialami ABK Indonesia di kapal berbendera Republik Rakyat Tiongkok, Kementerian Luar Negeri RI telah mengeluarkan sikap namun hingga saat ini belum ada respons dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Migrant Care menilai respons Kementerian Luar Negeri RI bersifat normatif namun belum menukik pada pokok persoalan apakah sudah ada desakan bagi investigasi pelanggaran hak asasi manusia.
"Juga belum ada pernyataan tegas untuk memastikan pemenuhan hak-hak ABK tersebut. Migrant CARE mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk bersikap pro-aktif memanggil para agen pengerah ABK tersebut. Dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk meminta pertanggungjawaban korporasi dan apalagi ditemukan pelanggaran hukum harus diteruskan melalui mekanisme hukum yang berlaku," kata Wahyu Susilo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5).
Pemerintah Indonesia pernah terlibat dalam upaya pemerangi perbudakan di sektor kelautan, terutama pada jaman Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudiastuti. Namun inisiatif tersebut lebih banyak menyangkut soal praktek ini di perairan Indonesia, dipicu kasus perbudakan di kapal ikan di perairan Benjina, kepulauan Maluku. Namun inisiatif ini tidak meluas pada nasib pekerja migran Indonesia sebagai ABK di kapal-kapal pencari ikan berbendera asing yang beroperasi melintas negara. Inisiatif ini pun tidak mendapat dukungan signifikan dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan atau BNP2TKI (waktu itu, sekarang menjadi BP2MI).
Dalam perkara ini Kementerian Luar Negeri juga mengalami kesulitan dalam penanganan kasus terkait juridiksi perkara.
"Bisa dibayangkan jika kasus terjadi di kapal pencari ikan berbendera A, pemiliknya adalah warga negara B dan kasusnya terjadi di lautan dalam otoritas negara C atau di laut bebas. Namun apapun situasinya seharusnya negara hadir dalam memberikan perlindungan terhadap anak buah kapal Indonesia," saran Wahyu.
Kerentanan para pekerja migran Indonesia di sektor kelautan dan perikanan juga dipicu oleh ketiadaan instrumen perlindungan yang memadai sebagai payung perlindungan bagi mereka. Meskipun UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan adanya aturan khusus mengenai Pelindungan Pekerja Migran Di sektor Kelautan dan Perikanan, namun hingga saat ini aturan turunan tersebut belum terbit. Bahkan terlihat ada kecenderungan berebut kewenangan antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Politik luar negeri dan diplomasi juga belum maksimal dalam memperjuangkan penegakan hak asasi pekerja migran di sektor kelautan dan perikanan. Terkait dengan implementasi dan komitmen antar negara dalam pelindungan pekerja di sektor kelautan," sebutnya.
baca juga: GP Ansor Kutuk Tindakan Perbudakan ABK WNI di Kapal Longxing
Kerentanan pekerja migran Indonesia di sektor kelautan dan perikanan memang bukan hal yang baru. Dalam Global Slavery Index yang dikeluarkan Walk Free tahun 2014-2016, dan Migrant Care menjadi bagian dari inisiatuf ini menempatkan pekerja migrann di sektor kelautan dan perikanan terutama ABK di kapal pencari ikan, sebagai praktek perbudakan modern yang terburuk.
"Dalam pemeringkatan ini, terhitung ada ratusan ribu ABK Indonesia di kapal-kapal penangkap ikan berada dalam perangkap perbudakan modern. Jika kondisi tersebut masih berlangsung sampai sekarang, maka situasi memang belum berubah dan ini tentu sangat menyedihkan," pungkasnya. (OL-3)
Pemprov Sulsel merespons cepat penyanderaan dua warganya oleh perompak Somalia di Kapal Honour 25. Gubernur Andi Sudirman koordinasi dengan Kemlu dan P2MI.
Kemenhaj mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji non-prosedural tanpa dokumen resmi.
Kemlu RI pastikan kondisi WNI usai gempa M 7,4 dan ancaman tsunami di Jepang Utara. Simak hotline darurat KBRI Tokyo dan situasi terkini di Aomori-Iwate.
SEBANYAK 45 warga negara Indonesia atau WNI dievakuasi dari Iran oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) secara bertahap. Evakuasi dilakukan seiring meningkatnya konflik di Timur Tengah
KEMENTERIAN Sosial memastikan pemulangan sekaligus penanganan lanjutan terhadap seorang WNI lanjut usia asal Tanjung Balai, Sumatra Utara, yang sebelumnya terlantar di Taiwan.
KJRI Johor Bahru dalam keterangan yang diterima di Kuala Lumpur, Jumat (10/4), menyampaikan para WNI/PMI dipulangkan melalui jalur laut menuju Batam, Kepulauan Riau.
Jaksa Agung Florida memulai investigasi atas insiden penembakan speedboat terdaftar AS oleh penjaga pantai Kuba yang menewaskan empat orang.
Mengerikan! Kemen PPPA catat 180 anak jadi korban perdagangan sejak 2022. Bareskrim bongkar sindikat medsos dengan harga bayi hingga Rp80 juta.
Dokumen terbaru mengungkap upaya Lord Mandelson membantu Jeffrey Epstein mendapatkan visa Rusia pada 2010. Perjalanan tersebut diduga direncanakan untuk menemui sejumlah wanita di Moskow.
Jaringan bioskop Cinema XXI menyalurkan hasil penjualan program XXI Screen Bag, tas hasil daur ulang layar bioskop bekas, untuk mendukung anak-anak penyintas kekerasan.
Sebanyak 20 WNI berhasil kabur dari lokasi judi online di KK Park, Myanmar. KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk evakuasi aman para korban.
PEREMPUAN berusia 26 tahun asal Belarusia menjadi korban perdagangan orang (TPPO) untuk pekerjaan sebagai model. Ia dilaporkan meninggal di Myanmar, jadi korban perdagangan organ
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved