Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARESKRIM Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawarkan warga negara Indonesia (WNI) bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia. Kasus ini diadukan ke KBRI Kuala Lumpur pada awal April 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan WNI yang melapor sebagai korban TPPO berinisial FBK. Djuhandhani menjelaskan korban diajak bekerja dengan iming-iming upah 1.000 Ringgit Malaysia (RM) per bulan oleh dua tersangka WNI berinisial IJ dan MR.
"Bahwa korban FBK direkrut oleh tersangka IJ dan MR yang sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 1997 dengan dijanjikan bekerja sebagai kuli bangunan dengan gaji 1.000 RM per bulan," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Sabtu, 23 Desember 2023.
Djuhandhani menerangkan korban FBK tergiur dan menerima tawaran pekerjaan itu. Djuhandhani menyebut FBK tak berangkat sendiri ke Malaysia, melainkan bersama tiga WNI lainnya berinisial EPL, MAS dan WA pada Maret 2023.
Baca juga: Bareskrim Kirim Pasukan Usut TPPO dalam Pengungsi Rohingya di Aceh
"Kemudian Pada Bulan Maret 2023, korban FBK bersama korban EPL, MAS dan WA berangkat ke Malaysia dan bertemu tersangka MR di Malaysia, dan kemudian disalurkan bekerja kepada majikan," tutur jenderal bintang satu itu.
Djuhandhani menyampaikan korban yang sudah sebulan bekerja mendapatkam upah yang diterima tak sesuai kesepakatan awal. Ternyata, upah para korban dipotong oleh tersangka MR. Korban hanya mendapat upah seperempat dari yang dijanjikan, atau hanya 250 ringgit Malaysia.
"Namun, setelah bekerja di majikan, ternyata gaji yang diterima oleh para korban dipotong 750 RM oleh tersangka MR. Kemudian Pada Tanggal 6 April 2023, para korban mengadukan ke KBRI Kuala Lumpur terkait peristiwa yang dialami korban," ucap Djuhandhani.
Berangkat dari aduan korban, lanjut Djuhandhani, KBRI berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Umum karena mengendus adanya unsur perdagangan orang. Djuhandhani menyebut para korban lalu dipulangkan ke Tanah Air.
Baca juga: Pemerintah Berupaya Bantu 53 WNI Korban Perdagangan Orang yang Ditangkap di Malaysia
"KBRI Kuala Lumpur kemudian berkoordinasi dengan penyidik Dittipidum Bareskrim, dan pada tanggal 11 April 2023 para korban dipulangkan ke Indonesia, dan langsung diterima oleh Penyidik Bareskrim bersama dengan penyidik Polda Jawa Tengah," tutur Djuhandhani.
Djuhandhani melanjutkan, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah berhasil menangkap dan menahan tersangka IJ dan MR tiga hari setelah kepulangan para korban dari Negeri Jiran. Namun, tiga hari setelah kedua tersangka ditahan, tepatnya 14 April 2023, para korban meminta kasus dihentikan dengan alasan sudah berdamai dengan kedua tersangka.
"Pada tanggal 17 April 2023, korban FBK mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi, dengan alasan bahwa diantara korban dan tersangka telah terjadi perdamaian, dan keluarga tersangka mengajukan surat permohonan Restorative Justice kepada penyidik Polda Jawa Tengah," ucap Djuhandhani.
Djuhandhani menegaskan TPPO bukanlah tindak pidana yang bisa diselesaikan secara restoratif justice. Lantaran, TPPO merupakan kejahatan transnasional dan kejahatan kemanusiaan. Penanganan kasus yang semula di Polda Jawa Tengah, kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Pada tanggal 9 Mei 2023, dilakukan Gelar Perkara oleh Dittipidum Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah. Dengan hasil bahwa Perkara TPPO merupakan kejahatan transnasional dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta merupakan salah satu perkara pidana yg tidak dapat diselesaikan melalui proses restorative justice," tegas Djuhandhani.
Kemudian, perkara tersebut dilimpahkan penanganannya ke penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Djuhandhani menyampaikan perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap para korban dan saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti.
Kedua tersangka berinisial MR dan IJ dijerat Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.
"Dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," beber Djuhandhani.
(Z-9)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebanyak 698 orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada rentang Januari-Juli 2024.
Korban TPPO paling banyak ditemukan melalui Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), program pemagangan, dan kasus baru yang melibatkan judi online
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
KASUS Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2024 ini mencapai 698 kejadian yang terdiri dari 302 perempuan dan 396 laki-laki.
Keluarga korban perdagangan manusia di Myanmar mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar pemerintah membantu evakuasi WNI yang terjebak dan dipekerjakan secara paksa di negara itu.
Pihak berwenang membuka 276 penyelidikan baru dan mengidentifikasi 362 tersangka tambahan.
Proses legislasi RUU PPRT yang terus digantung selama 19 tahun menjadi bukti bahwa perlindungan PRT masih begitu minim.
Film ini mengangkat kisah nyata mantan agen keamanan pemerintahan AS, Tom Ballard
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved