Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WARGA Negara Indonesia (WNI) yang memegang visa Schengen rupanya boleh masuk dari wilayah mana saja. Ini berarti para pemegang visa tidak perlu masuk ke wilayah Eropa dari negara tempat dia mengajukan visa Schengen.
Hal itu disampaikan Wakil Delegasi Uni Eropa untuk RI, Charles-Michel Geurts di Safe Travel Fest, Kota Kasablanka, Kamis (28/11).
Pernyataan diplomat berkewarganegaraan Belgia tersebut menjadi klarifikasi atas informasi salah yang berkembang di komunitas traveler mengenai visa Schengen.
"Tetapi otoritas imigrasi negara Uni Eropa memiliki hak menanyakan hal-hal yang diperlukan apabila melihat kejanggalan tertentu," kata Geurts.
Baca juga: Konservatif Diprediksi Menangi Pemilu
Selain itu, Geurts juga mengklarifikasi bahwa Italia sudah tidak lagi mewajibkan vaksinasi polio bagi pelancong yang memasuki negara tersebut.
Dalam kegiatan ini juga dia berbagi tips serta aturan yang harus dipatuhi di Uni Eropa.
Safe Travel Fest merupakan acara yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri RI untuk mengampanyekan perjalanan luar negeri yang aman dan nyaman. Acara itu berlangsung di Food Society Kota Kasablanka Jakarta mulai Rabu (27/11) hingga Minggu (1/12). (OL-2)
Ditjen Imigrasi Kemenkumham meluncurkan layanan golden visa bagi WNA. Jenis visa itu ditujukan kepada WNA yang memiliki tujuan produktif di sektor investasi selama tinggal di Indonesia.
BPK menegaskan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp3,02 triliun per tahun jika kebijakan Bebas Visa Kunjungan kembali diterapkan bagi 169 negara.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengimbau jemaah yang menggunakan visa nonhaji agar tidak memaksakan diri dan segera kembali ke Indonesia.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah untuk menindak tegas travel haji dan umrah yang tidak mengikuti tata aturan pemerintah Arab Saudi.
PEMERINTAH Arab Saudi tengah memperketat pemeriksaan terhadap jemaah, khususnya untuk mengidentifikasi jemaah yang menggunakan visa non haji. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
Jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved