Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIRJEN Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris menyebut penentuan besaran uang kuliah tunggal (UKT) harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua, atau pihak lain yang membiayai. Hal itu menanggapi kenaikan UKT sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).
“Azas berkeadilan menjadi kunci, yaitu dengan mememukan titik ekuilibrium antara willingness to pay (kemauan untuk membayar) dan ability to pay (kemampuan untuk membayar). Untuk itu penetapan UKT mahasiswa harus bijaksana dan hati-hati,” kata Haris ketika dihubungi, Sabtu (11/5).
Selain itu, katanya, perguruan tinggi juga harus inklusif dan dapat diakses oleh mahasiswa dari berbagai latar belakang. Mulai dari yang kurang mampu secara ekonomi sampai yang lebih dari berkecukupan.
Baca juga : Kemendikbudristek Harus Awasi Implementasi Regulasi Satuan Biaya Operasional Pendidikan di PTN
“Jangan menaikkan UKT, tetapi buka ruang atau tambah kelompok tarif UKT untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi tersebut supaya membawa rasa keadilan,” ujar Haris.
Ia menjelaskan, merujuk kepada Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN dan PTNBH.
Dalam proses penetapan UKT tersebut, PTN-BH harus melakukan konsultasi dengan Kemendikbudristek. Sementara perguruan tinggi selain PTN-BH harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek.
Baca juga : Biaya UKT Mahal Jadi Penyebab Utama APK Perguruan Tinggi Rendah
Haris menambahkan, penentuan UKT oleh masing-masing PTN dilakukan dengan merujuk pada standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SSBOPT) per mahasiswa per tahun yang telah ditetapkan Kemendikbudristek. SSBOPT ditetapkan dengan mempertimbangkan jenis program studi, indeks kemahalan wilayah, dan capaian standar nasional pendidikan tinggi (SNPT).
SSBOPT digunakan sebagai dasar kementerian untuk menetapkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) untuk setiap program studi pada program diploma dan sarjana. BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di PTN.
“BKT inilah yang menjadi acuan PTN dalam menentukan besaran kelompok tarif UKT,” katanya.
Baca juga : Liberalisasi Pendidikan Tinggi Sulit Dihindari
Menurut Haris, Kemendikbudristek telah memberikan rambu-rambu seperti kewajiban untuk menyediakan Kelompok tarif UKT 1 sebesar Rp500.000/semester dan tarif UKT 2 sebesar Rp1.000.000/semester.
“Untuk selanjutnya, pemimpin PTN dan PTNBH dapat menetapkan tarif UKT lainnya dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetap pada setiap program studi tersebut. Jadi BKT menjadi batas atas UKT,” jelasnya.
“Tidak ada kenaikan UKT, melainkan penambahan kelompok tarif dan rekonfigurasi kelas UKT. Itu pun sudah dibatasi paling maksimal sesuai dengan besaran BKT. Tentu ini untuk menerapkan azas berkeadilan dengan mengakomodasi masyarakat dengan latar belakang ekonomi yang sangat baik dengan kemampuan membayar (ability to pay) yang lebih tinggi, supaya lebih proporsional,” paparnya.
Baca juga : Tolak Pinjol Jadi Opsi Bayar UKT, Komisi X DPR Usul Perbaharui Struktur Anggaran Pendidikan
Haris mengingatkan bahwa penetapan UKT adalah wewenang pemimpin perguruan tinggi. Karena itu UKT hanya berlaku di universitas masing-masing. Ketentuan yang berlaku secara nasional, katanya, justru adalah kewajiban dalam menyediakan kelompok tarif UKT 1 (Rp500.000) dan UKT 2 (Rp1.000.000). “Selebihnya merupakan kebijakan masing-masing PTN dan PTNBH,” katanya.
Kemendikbudristek, lanjutnya, setiap tahun menyalurkan Bantuan Pendanaan PTN-BH (BPPTNBH) kepada PTN-BH dan memberikan Bantuan Operasional Pendidikan Tinggi Negeri (BOPTN) kepada kampus selain PTNBH. Selain itu memberikan insentif pendanaan berbasis capaian Indikator Kinerja Utama Kemendikbudristek, pemberian bantuan penugasan khusus, serta skema hibah-hibah Tridharma lainnya, antara lain untuk menurunkan beban operasional PTN dan PTNBH.
“Kemendikbudristek senantiasa memperhatikan dan mendengar dengan seksama seluruh keluhan dan masukan masyarakat. Kami akan secara serius mengawasi penetapan UKT di seluruh perguruan tinggi agar sejalan dengan peraturan dan mengedepankan azas berkeadilan. Kami yakin bahwa semua PTN dan PTNBH akan memberikan ruang kesempatan dan bantuan bagi mahasiswa yang mempunyai kendala finansial,” pungkasnya. (Z-3)
RATUSAN mahasiswa IAIN Kudus, Jawa Tengah, Kamis sore (1/8), lakukan aksi demo menuntut transparansi penentuan grade serta kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dinilai lepas tangan atas polemik kenaikan UKT yang terjadi.
Lembaga pendidikan membutuhkan uang untuk bisa beroperasi. Tetapi, bukan berarti mendorong komersialisasi terhadap mahasiswanya.
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan perlu adanya alternatif pendanaan untuk BOPTN agar kebijakan tentang standar satuan biaya tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan publik.
DEWAN Pakar P2G Rakhmat Hidayat menilai Permendikbud Ristek 2/2024 menjadi regulasi bermasalah dan menimbulkan celah untuk mengulang kembali kenaikan UKT bagi mahasiswa baru
UGM menyatakan tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). Hal itu diklaim sebagai sikap mendukung kebijakan pemerintah untuk membatalkan penaikan UKT.
Leadership Talks sangat penting bagi pimpinan PT untuk mengatasi tantangan dan permasalahan kompleks di era saat ini.
Peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun ini mencapai 785 ribu berasal dari lulusan SMA, SMK, dan MA 2022, 2023, dan 2024. Peserta yang dinyatakan lulus mencapai 231.104 orang.
Kemendikbud Ristek tengah mempersiapkan perubahan menjadi PTN-BH untuk Universitas Trisakti. Salah satu tujuan pemerintah yakni untuk mengambil seluruh aset milik yayasan.
POLEMIK kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang ramai belakangan dinilai akibat salah kelola pendidikan tinggi negeri. Sistem pendidikan di Indonesia dikelola dengan mekanisme pasar.
STANDAR Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPTN) merupakan penentu besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sebab itu, Komisi X DPR RI berkomitmen akan mengawasi kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved