Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SAMPAH puntung rokok seringkali diabaikan dan belum mendapatkan perhatian yang serius dalam diskursus pembuatan kebijakan dalam sektor lingkungan dan kesehatan di Indonesia. Meski ukurannya kecil, namun dengan jumlah populasi perokok Indonesia terbesar ketiga di dunia, sampah puntung rokok menjadi ancaman nyata bagi lingkungan hidup terutama perairan laut dan udara.
Koordinator Advokasi Lentera Anak, Nahla Jovial Nisa mengatakan bahwa Sampah Puntung Rokok dan limbah produk tembakau lainnya seperti rokok elektronik yang mengandung ribuan racun seperti nikotin, dan karsinogen serta filter plastik non-biodegradable yang dapat berdampak buruk pada kesehatan dan lingkungan baik di ekosistem darat, udara, tanah, laut dan air.
“Bahan kimia yang terlepas dari sampah puntung rokok dapat menjadi racun akut dan menimbulkan masalah biologis bagi organisme akuatik dan ikan, dampak puntung rokok ini juga membahayakan kesehatan dan mengancam kelangsungan hidup manusia, hewan serta tumbuhan. Begitupun dengan sampah rokok elektronik yang menjadi tantangan baru karena selain berbahaya secara kandung, limbahnya juga bisa meledak,” jelas Nahla dalam Media Luncheon 2024 bertajuk Rangkaian Hari Peduli Sampah Nasional di Jakarta pada Selasa (30/4).
Baca juga : Untuk Lingkungan dan Kesehatan, Puntung Rokok Mendesak Ditetapkan sebagai Limbah B3
Data The Ocean Conservancy yang setiap tahun mensponsori International Coastal Cleanup (ICC) menunjukkan ada sekitar 4,5 triliun puntung rokok di dunia yang dibuang sembarangan setiap tahunnya atau sekitar 766 juta ton sampah beracun berakhir di lautan. Di Indonesia, konsumsi tembakau telah mencapai 322 miliar batang pada 2020 yang menghasilkan sekitar 107,3 ton sampah puntung rokok.
Sementara itu, Pusat Penelitian Oseanografi BRIN Muhammad Reza Cordova menjelaskan bahawa penelitian secara global telah menetapkan puntung rokok sebagai sampah paling berbahaya yang dibuang saat ini dengan kompleksitas zat beracun sangat tinggi. Dijelaskan bahwa zat puntung rokok akan terfragmentasi saat terkena sinar matahari dan mencemari udara.
“Sekitar 200 mikroplastik dari limbah puntung rokok akan lepas ke lingkungan dan mencemari udara dan menjadi polutan melalui hidrokarbon dan logam berat yang bersifat karsinogenik lalu dihirup manusia. Terlebih lagi bagi rokok filter yang terbuat dari selulosa asetat sejenis plastik yang dikategorikan sebagai mikroplastik sulit terurai secara biologis kecuali dalam situasi lingkungan yang ekstrim,” tuturnya.
Baca juga : Tiga Tahun The Antheia Project Kelola Sampah dari Rumah
Tak sampai disitu, Reza memaparkan bahwa jika sampah puntung rokok sudah masuk ke dalam lautan, hal itu akan berdampak lebih kompleks bagi ekosistem akuatik. Dikatakan bahwa kandungan microfiber dalam puntung rokok yang akan bergerak dan terbawa hingga ke dalam laut, akan meracuni berbagai biota laut seperti ikan dan lainnya yang selama ini menjadi sumber protein manusia.
“Lalu kandungan beracun itu akan dikonsumsi hewan di laut lalu berakhir ke dalam tubuh manusia. Bisa jadi kondisi ini yang menimbulkan banyaknya penyakit aneh terjadi pada kita saat ini, meskipun hal ini perlu adanya kajian lebih lanjut,” paparnya.
Menurut Reza, daerah yang memiliki jumlah tempat wisata terbanyak berbanding lurus dengan tingginya tingkat penghasil sampah puntung rokok. Dalam hal ini, puntung rokok juga banyak ditemukan di kawasan laut dan perairan. Disebutkan bahwa ada satu puntung rokok di setiap satu meter pantai.
Baca juga : Kondisi Laut Terancam
“Puntung rokok relatif lebih banyak ditemukan di daerah dengan tingkat pariwisata yang tinggi, hal ini juga sejalan dengan data statistik terbaru yang menjelaskan bahwa 70% pria di Indonesia adalah perokok. Jika diamati, setiap kita melangkah di pantai, kita akan menemukan satu puntung rokok,” jelasnya.
Melihat berbagai dampak bahaya kesehatan dan kerusakan lingkungan yang dihasilkan dari sampah puntung rokok, Lentera Anak dan sejumlah pihak mempublikasikan policy paper, untuk mendorong pemerintah agar cepat mengambil langkah-langkah penting dengan menetapkan kebijakan pengkategorian sampah puntung rokok sebagai jenis Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).
“Data yang terlampir dalam policy paper ini telah menunjukkan urgensinya dan kami berharap lewat rekomendasi ini, KLHK sebagai leading sector bisa segera mengkategorikan puntung rokok sebagai limbah B3, sebab selama ini puntung rokok belum menjadikan perhatian. Begitupun industri rokok harus mengambil tanggung jawab untuk mengelola limbah ini,” ungkap Ketua Umum Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari.
Lisda mengungkapkan pihaknya juga memberi rekomendasi agar pemerintah mengurangi frekuensi merokok anak baik sebagai tindakan preventif di bagian hulu, namun juga mendorong perusahaan rokok agar berkewajiban mengurangi limbah puntung rokok dengan teknologi tertentu yang menjadi tanggung jawab korporasi.
“Di tingkat hilir ketika sudah jadi limbah maka harus dikelola dengan baik agar limbah puntung rokok tidak mencemari lingkungan dan merusak kesehatan, dalam hal ini perusahaan rokok yang harus membayar biaya itu. Sebab ketika perusahaan rokok memproduksi rokok dengan filter dengan tujuan untuk memanipulasikan zat nikotin berbahaya, seharusnya mereka juga harus mempertimbangkan dan bertanggung jawab atas filter yang ada dalam limbah puntung rokok,” tuturnya. (Dev/Z-7)
Limbah B3 yang dikelola lebih lanjut mencapai 8.048,60 ton. Sisanya disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 sebesar 28.696,22 ton
Tiga metode pembuatan sabun dari minyak jelantah, yaitu metode Cold Press (CP), Hot Process (HP), dan Melt & Pour (MP).
DIREKTORAT PLTTDLB3 melaksanakan kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah
Tidak membutuhkan dana yang besar dalam pengelolaan limbah puntung rokok. Dalam hal ini kami juga berharap agar jangan jadikan pengelolaan limbah puntung rokok ini sebagai sistem CSR
Seremoni listing saham MHKI pun bertepatan pula dengan momentum menjelang peringatan Hari Bumi pada 22 April 2024.
TEPI jalan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tak terlepas dari persoalan sampah. Kondisi sampah ini terus jadi sorotan. Sebab warga masih saja membuang sampah sembarangan di tepi jalan.
Wirausaha kecil dan menengah terus didukung untuk mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan yaitu dengan turut mengurangi kemiskinan dan polusi plastik di Indonesia.
Korea Utara baru saja meluncurkan sekitar 500 balon berisi kertas bekas dan plastik, termasuk beberapa yang jatuh di kompleks kantor kepresidenan Korea Selatan.
Komitmen dalam pengurangan sampah merupakan langkah penting dalam menangani permasalahan sampah, dan sinergi dalam pelaksanaannya sangat diperlukan.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
Sampah rumah tangga itu diletakkan di bahu jalan hingga menggunung. Bau busuk sampah langsung menyeruak di sekitar lokasi tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved