Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ALDHI Setiadi, seorang guru honorer dari SD Pasir Awi Cigudeg, Kabupaten Bogor hanya bisa membayangkan nikmatnya membelanjakan uang Tunjangan Hari Raya (THR) saat Lebaran. Aldhi sama sekali belum pernah menerima THR meski sudah berprofesi sebagai guru honorer selama 10 tahun.
Pria yang kini berusia 35 tahun tersebut bercerita bahwa pembahasan THR bagi guru honorer bagaikan hal yang tabu. Pasalnya, hal tersebut tidak pernah terjadi semasa pengalamannya sebagai guru honorer yang sudah berjalan selama lebih dari 10 tahun ini.
“Setiap tahun sih nggak pernah dapat THR. Nggak pernah juga dapat dari patungan antar guru buat kita (guru honorer). Emang harusnya dapat THR ya (guru honorer)?,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (27/3).
Baca juga : Jelang Lebaran, Guru Honorer Hanya Bisa Gigit Jari Bayangkan Adanya THR
Lebih lanjut, dia merasa bahwa memang terkait dengan kesejahteraan bagi guru honorer masih belum berjalan dengan maksimal sampai dengan detik ini.
Kendati demikian, pemerintah telah berupaya untuk mengatasi permasalahan ini dengan membuka kesempatan bagi para guru honorer menjadi ASN PPPK.
“Alhamdulillah saya salah satu yang lolos PPPK dari tahun lalu. Tapi SK baru dikasih besok. Kalau baru dikasih SK kan enggak mungkin dapat THR juga. Makanya tahun ini ya kayak tahun-tahun sebelumnya enggak ngarep THR. Semoga tahun depan dapat setelah jadi PPPK,” ujar Aldhi.
Baca juga : Ini Tips Menghabiskan THR dengan Bijak
Diketahui Aldhi merupakan seorang guru olahraga di SD Negeri Pasir Awi. Dikarenakan keterbatasan SDM, terkadang Aldhi juga bertugas menjadi seorang operator di sekolahnya.
Kendati memiliki pekerjaan yang banyak, penghasilan yang dia dapatkan tidak terlalu menggembirakan. Pada awalnya dia hanya mendapatkan Rp1,5 juta per 3 bulan. Meskipun semakin ke sini jumlahnya perlahan naik, tapi hal tersebut belum bisa dinilai sebagai ambang batas kesejahteraan.
Secara terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan fenomena ini menandakan bahwa para guru honorer tidak hanya tidak diakui oleh negara, tapi juga tidak diberlakukan secara manusiawi oleh pemerintah.
Baca juga : Hindari Gratifikasi, KPK Larang Pejabat Negara Terima Bingkisan Lebaran
“Ini jelas bukti nyata diskriminasi dan marginalisasi guru honorer,” tegas Ubaid.
Dia menekankan seharusnya pemerintah memberikan hak yang sesuai bagi para guru honorer sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
“Sumbernya dananya dari mana? Pemerintah wajib mengalokasikan itu, karena gaji dan THR itu adalah hak. Jika tidak dilakukan maka terjadi pelanggaran hak,” pungkasnya. (Z-8)
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyalurkan bantuan berupa paket logistik untuk anak yatim dan kaki palsu bagi kaum difabel.
JEMAAH An Nadzir di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menggelar lebaran Idul Adha lebih dulu dari lebaran yang ditetapkan pemerintah.
Anggota Ombudsman Hery Susanto membeberkan fakta-fakta terkait karut marutnya pengelolaan program Mudik Gratis Lebaran 2024 dengan moda bus.
Harga daging sapi masih kisaran Rp115 ribu dan daging ayam yang bertahan pada harga Rp34 ribu per kg.
GULA pasir langka dan sulit dicari di toko dan retail di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Hampir sebulan usai Lebaran, gula pasir langka dan sulit didapatkan baik di toko dan retail di Kota Depok.
BPS mengungkapkan inflasi pada April 2024 yang bertepatan dengan momen Lebaran menjadi yang terendah dalam kurun tiga tahun terakhir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved