Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 58 tahun 2024 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Regulasi ini mengatur bahwa penguatan moderasi beragama kini menjadi mandat pada empat Kementerian Koordinator,seluruh kementerian termasuk Kementerian Agama (Kemenag) juga lembaga dan pemerintah daerah.
Guna mengimplementasikan Perpres tersebut akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Moderasi Beragama. Rakornas yang diinisiasi Balitbang Diklat Kemenag akan berlangsung di Jakarta, 6-8 Maret 2024. Kegiatan itu diadakan dalam rangka membahas strategi dan langkah-langkah untuk meningkatkan moderasi beragama di Indonesia. Tema yang diangkat "Sinergi Memperkuat Moderasi Beragama untuk Indonesia Maju dan Harmoni”.
"Rakornas menjadi forum koordinasi bagi semua pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan dan strategi moderasi beragama. Rakornas ini diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah yang konkret untuk mencapai tujuan tersebut," ungkap Staf Khusus Menag BIdang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, di Jakarta, Senin (4/3).
Baca juga : Rhoma Irama Perjuangkan Moderasi Beragama lewat Musik
Menurutnya, penguatan moderasi beragama telah menjadi salah satu arah kebijakan negara. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan tata kehidupan beragama dan bernegara yang harmonis, rukun, damai, dan toleran di tengah masyarakat Indonesia yang sangat majemuk.
"Dalam konteks masyarakat kita yang begitu beragam, penguatan moderasi beragama menjadi suatu keharusan," tegasnya.
Dia juga mengajak insan media berkolaborasi memasifkan sosialisasi moderasi beragama melalui media sosial (medsos) guna mengedukasi kalangan generasi milenial dan gen z.
Baca juga : Konferensi Moderasi Beragama Jadi Pembuka untuk KTT Tiga Benua
Dalam kesempatan sama Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama memberikan landasan yang jelas mengenai tahapan dan langkah strategis dalam penguatan moderasi beragama. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya untuk melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya penguatan moderasi beragama.
Suyitno menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden menjadi langkah pertama dalam penguatan moderasi beragama. "Tugas berikutnya adalah menyusun rencana aksi, program, dan kegiatan yang dapat menunjang terealisasinya tahapan-tahapan yang telah dirumuskan," ungkapnya.
Rakornas, kata Suyitno, akan membahas dua agenda utama. Pertama, sosialisasi kebijakan dan regulasi penguatan moderasi beragama. Kedua, penyusunan Rencana Aksi Nasional untuk implementasi penguatan moderasi beragama.
Baca juga : Konferensi Moderasi Beragama Hadirkan Solusi Konflik Dunia
"Rakornas akan merumuskan Rencana Aksi Nasional Penguatan Moderasi Beragama yang lebih terukur sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023," tegasnya.
Rakornas diikuti utusan dari Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Perguruan Tinggi Umum.
(Z-9)
Melihat potensi dan fenomena disharmoni yang ada, semangat moderasi beragama harus terus digelorakan.
Moderasi beragama sering kali dipahami hanya sebagai ‘budaya keagamaan’ (religious culture).
Dengan perspektif ilmu sosiologi, teologi, antropologi, dan semua bidang ilmu bisa saling bersapa.
Moderasi beragama adalah upaya kita untuk menegaskan bahwa kita benar-benar memerangi intoleransi.
Selain kaku dalam menyikapi budaya lokal, Muhammadiyah juga tak lentur dalam berhubungan dengan umat beragama yang berbeda.
Nantinya akan dilakukan pretest dan diakhiri dengan post test untuk mengukur kognitifnya, supaya tidak ada mispersepsi.
Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menegaskan keterbukaan informasi adalah kunci penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Provinsi Kalimantan Selatan menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Nasional ke-15 Komisi Informasi pada tanggal 10-13 Juni 2024.
Pada puncak acara pada 17 Mei 2024, Wakil Presiden Republik Indonesia akan melakukan pencanangan "Gerakan Literasi Desa".
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri memprediksi akan terdapat lonjakan arus mudik Lebaran 2024.
Sumatera Selatan menjadi perhatian karena potensi lahan rawa pasang surut dan lebaknya mencapai 650 ribu hektare.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved