Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PADA tahun ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka fasilitasi satu juta sertifikasi halal gratis (Sehati). Ini salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana amanat undang-undang.
"Kemarin, saat Rakernas di Semarang, saya sudah menyampaikan kepada Gus Men (Menag Yaqut Cholil Qoumas) bahwa BPJPH akan kembali membuka sertifikasi halal gratis atau Sehati untuk satu juta kuota bagi pelaku UMK," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Kamis (8/2/2024). Program ini juga masuk Pakta Integritas yang ia teken di hadapan menteri.
Program Sehati bagi pelaku UMK pada 2024 diberikan dengan kuota sebanyak 1 juta sertifikat halal gratis. Jumlah itu ditopang dengan 62% dari total anggaran BPJPH pada 2024. Selain itu, pembiayaan sertifikasi halal didukung oleh anggaran fasilitasi sertifikasi halal dari berbagai kementerian/lembaga dan stakeholders terkait.
"Ini termasuk dukungan nomenklatur anggaran fasilitasi sertifikasi halal dari pemerintah daerah di seluruh Indonesia melalui terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 serta stakeholders lain. Diharapkan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dapat tercapai kembali," sambung Aqil.
Seperti tahun sebelumnya, pendaftaran Sehati sudah dapat dilakukan secara online. Berikut cara mendaftarnya:
1. Unduh aplikasi Pusaka SuperApps di Playstore atau Appstore.
Baca juga : Menag Dorong Produk Halal Indonesia Masuk Pasar Haji Dunia
2. Baca petunjuk pendaftaran sertifikasi halal yang terdapat pada menu aplikasi Pusaka SuperApps.
3. Masuk pada menu pendaftaran sertifikasi halal, kemudian isi semua persyaratan yang dibutuhkan.
Selain meneruskan program Sehati, tahun ini BPJPH akan melanjutkan penguatan infrastruktur penyelenggaraan JPH. Ini dimulai dari LPH, LP3H, lembaga pelatihan JPH, hingga penguatan SDM halal seperti auditor halal, penyelia halal, pendamping PPH, dan pengawas JPH. BPJPH juga mendorong penguatan peran perguruan tinggi, khususnya PTKIN, baik melalui halal center, program akademik, maupun pengembangan riset dalam bidang JPH.
Baca juga : Gelar Halal World, BPJPH Kemenag Undang 118 Lembaga Halal 41 Negara
Upaya penguatan ekosistem penyelenggaraan JPH juga dilakukan BPJPH dengan memperkuat sinergi kolaborasi baik di dalam maupun luar negeri. Terkait kerja sama internasional, BPJPH akan terus mengakselerasi penilaian Lembaga Halal Luar negeri (LHLN) dengan menargetkan 38 LHLN dapat terselesaikan sesegera mungkin.
Upaya promosi produk halal ke pasar luar negeri, termasuk produk halal UMK, juga dilakukan BPJPH melalui keikutsertaan BPJPH dalam sejumlah ajang internasional. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan angka kinerja ekspor dan perdagangan produk halal Indonesia ke luar negeri. Pada tahun lalu sebesar 87% surplus perdagangan Indonesia disumbang oleh produk halal.
"Intinya, tahun ini kita akan all out bergerak. Apalagi tahun ini, per Oktober 2024 akan mulai diterapkan mandatori halal. Sesuai amanah Menag, kami akan mengawal ini," tandas Aqil. (RO/Z-2)
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, ada beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung.
Kemenparekraf telah menerbitkan Surat Edaran tentang Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman untuk Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 25 Maret 2024.
BPJPH secara terus-menerus melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan literasi tentang implemenatsi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung di lapangan atau on the spot di 405 titik lokasi pada 27 provinsi.
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia ialah bentuk kehadiran negara untuk menjamin integritas kehalalan produk yang beredar dan dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat.
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
MUNGKIN ada di antara kita bertanya apakah penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M yang baru usai sukses atau tidak? Apa ukurannya?
Kasubdit Kepustakaan Islam Kemenag, Nur Rahmawati, menekankan peran strategis perpustakaan masjid dalam menyebarkan informasi dan edukasi terkait kebencanaan.
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi konflik yang mungkin terjadi pada saat Pilkada Serentak 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved