Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KLHK Siapkan Aturan Anti-Slapp untuk Perkuat Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup

Atalya Puspa
15/1/2024 18:45
KLHK Siapkan Aturan Anti-Slapp untuk Perkuat Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup
Ilustrasi pemadaman Karhutla(MI/Dwi Apriani)

KEPALA Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan IPB University Bambang Hero Sahardjo kembali digugat oleh PT JJP terkait dengan perannya sebagai saksi ahli dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam persidangan kasus kebakaran hutan dan lahan PT JJP.

Sebelumnya, Bambang juga pernah digugat oleh PT JJP karena dinilai memberikan kesaksian yang cacat hukum pada 2018 lalu. Kali ini, Bambang dituding memberikan data yang salah terkait dengan luas karhutla.

Berkaitan dengan itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menegaskan, pihaknya akan mendukung dan melindungi Bambang Hero dari gugatan yang menjeratnya.

Baca juga : KLHK: Penanaman Pohon Serentak Turunkan Emisi dan Pulihkan Lahan Terdegradasi

“Bambang Hero yang berperan sebagai saksi ahli dalam kasus PT JJP merupakan pejuang lingkungan. Dan kami akan hadir unuk mendukung Bambang Hero dalam menangani kasus ini. Dan kami tegaskan bahwa para pejuang dilindungi oleh undang-undang, mereka tidak dapat digugat secara perdata maupun pidana,” kata Rasio di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Senin (15/1).

Menurut Rasio, Bambang sebagai saksi ahli dilindungi oleh pasal 66 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Baca juga : Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Penambangan Emas di Sulawesi Selatan

Di samping itu, ada UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, Mahkamah Agung pun telah menerbitkan peraturan MA nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

“Menteri LHK juga sudah mefinalisasi peraturan pendukung untuk melindungi pejuang lingkungan dari segala peraturan sudah final di Kementerian LHK dan sedang diharmonisasikan. Aturan ini berkaitan dengan anti-Slapp, sebagai bukti komitmen kuat pemerintah melindungi pejuang lingkungan hidup,” pungkas Rasio.

Dalam surat gugatan yang diajukan PT JJP kepada Bambang, dinyatakan bahwa keterangan Bambang berdasarkan penelitian lapangan pada 6 November 2013 menyatakan bahwa luas kebakaran pada areal perkebunan ialah 1.000 hektare. Sementara, berdasarkan persidangan pada 17 Juni 2013, dinyatakan bahwa luasan kebakaran hanya sebesar 120 hektare.

“Sekarang yang diributkan luasan karhutla yang saya tidak pernah ungkapkan di pengadilan. Bahkan putusan PK baik perdata maupun pidana luas kebakarannya tetap 1000 hektare,” kata Bambang.

Karena kesaksiannya, Bambang dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia pun dituntut untuk membayar kerugian sebesar Rp501 miliar.

“Menurut beberapa pakar hukum, apa yang mereka (PT JJP) lakukan kepada saya sebagai ahli adalah bentuk slapp, atau strategi untuk menghentikan atau menghukum warga negara yang menggunakan hak politik mereka dengan tujuan mengalihkan perhatian publik dari isu publik menjadi ranah privat,” kata Bambang.

Menurut Guru Besar Ilmu lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Andri Gunawan Wibisana, apa yang dialami oleh Bambang merupakan ancaman bagi akademisi untuk memberikan keterangan sesuai dengan tupoksinya masing-masing di ruang persidangan.

Menurut dia, apabila tergugat keberatan dengan keterangan ahli, semestinya hal itu disampaikan di pengadilan, dengan segala upaya hukum dalam kasus tersebut. Bukan malah membawa ke kasus baru. Terlebih, putusan kasus PT JJP sudah inkrah.

“Itu bisa berbahaya buat siapapun yang memberikan keterangan ahli di muka pengadilan. Sebenarnya tidak bisa dipersoalkan si pemberi keterangan ahli, dan tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana,” beber Andri.

Penggungat seperti PT JJP, dinilai Andri perlu diberikan efek jera. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi perusahaan perusak lingkungan yang bisa bertindak menakut-nakuti akademisi maupun rakyat.

“Harus diberikan efek jera dengan cara digugat balik. Saya harap ini dilakukan untuk membuat mereka tidak bisa macam-macam dengan persoalan lingkungan semacam ini,” pungkas Andri.

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Uli Artha Siagian menilai, apa yang dilakukan PT JJP kepada Bambang merupakan sebuah upaya mereka untuk lari dari tanggung jawab.

Pasalnya, berdasarkan pengamatan Walhi, selama 5 tahun PT JJP digugat untuk kasus karhutla, namun sampai saat ini mereka belum melaksanakan kewajibannya untuk melakukan ganti rugi dan pemulihan lingkungan.

“Putusan sudah inkrah dari 2018 dan pembebanan ganti rugi pemulihan lingkungan yang dibebankan kepada mereka ialah Rp491 miliar. Tapi tidak sepeserpun putusan hukum dibayarkan PT JJP. Alih-alih menjalankan pengadilan, mereka mencoba kriminalisasi lagi kepada Prof Bambang,” kata Uli.

Menurut dia, digugatnya Bambang merupakan pembelajaran bagi KLHK untuk terus menindaklanjuti kasus-kasus karhutla yang sudah inkrah. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya