Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Yayasan konservasi World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia menegaskan bahwa praktik perburuan liar satwa dilindungi adalah kejahatan serius sehingga dibutuhkan komitmen konkret dari pemerintah untuk menghentikannya.
"Terus terang, susah berbicara tentang fenomena ini. Kami prihatin sekali dan menganggapnya kejahatan serius," kata Direktur Utama Yayasan konservasi WWF Indonesia Aditya Bayunanda di Jakarta, Kamis (9/11).
Menurutnya, perburuan menjadi kejahatan serius karena memiliki dampak buruk yang begitu besar. Itu bukan hanya menyebabkan kepunahan spesies tertentu namun juga mengganggu rantai ekosistem di hutan.
Baca juga: Pelestarian Badak Sumatra di Kalimantan Dilakukan Lewat Bayi Tabung
Gangguan tersebut berimplikasi terhadap beberapa hal yang umum dirasakan masyarakat di sekitar kawasan hutan Sumatera dan Kalimantan. Di antaranya, kebun warga rusak akibat hama babi. Poplulasi babi meningkat karena keberadaan pemangsanya, yakni harimau, kian langka akibat perburuan.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sepanjang 2023 telah terjadi 1.098 kasus perburuan liar satwa dilindungi di Indonesia. Meski tidak secara spesifik menyebutkan jenis satwa yang menjadi korban, data tersebut setidaknya menunjukkan alasan keprihatinan WWF Indonesia.
Baca juga: Siantar Zoo Punya Satu Warga Baru, Susanti si Anak Tapir
Aditya mengatakan praktik perburuan liar masih terus terjadi karena sangat rendahnya ancaman hukuman bagi pelaku.
Perburuan satwa dilindungi diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya. Di beleid tersebut, pelaku hanya dikenai sanksi berupa kurungan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Itu pun bisa remisi. Bisa-bisa sisa hukumannya dua atau hanya satu tahun penjara. Hukuman ini terlalu lunak dan tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku perburuan. Itu tidak sebanding dengan kerusakan yang mereka buat," tegas Aditya. (Ant/Z-11)
Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat di Sigaruntang, Desa Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (25/7).
Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), mengagalkan penjualan secara ilegal berupa 22 kancil (Tragulus kanchil). Hewan itu diperjualbelikan lewat media sosial.
Aurelie Moeremans memutuskan menyerahkan burung peliharaannya yang berjenis Sun Conure ke penangkaran.
Seorang fotografer amatir menemukan burung Green Honeycreeper dengan bulu biru jantan di satu sisi dan bulu hijau betina di sisi lainnya.
IUCN menetapkan status punah pada ikan pari jawa sebagai dampak langsung dari aktivitas manusia.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam KLHK Satyawan Pudyatmoko mengungkapkan ikan pari jawa kemungkinan besar sudah tergolong langka sejak lama.
BKSDA Kalsel menghimbau masyarakat tidak memburu atau membunuh orang utan yang muncul di Desa Habau, dan beruang madu yang berkeliaran di wilayah tersebut.
Seekor anak gajah Sumatra mati akibat terkena jeratan di TAman Nasional Teso Nilo, Riau.
Bangladesh tetap menjadi pusat utama perburuan harimau yang terancam punah. Padahal pemerintah mengklaim tindakan keras berhasil dilakukan terhadap kelompok pe.
POPULASI gajah sumatra di Provinsi Riau semakin terancam punah. Ancaman kepunahan semakin besar akibat kematian gajah karena perburuan liar terus terjadi setiap tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved