Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan terjadinya kasus seorang guru di Lamongan, Jawa Timur yang diduga membotaki kepala sejumlah siswi kelas IX. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan apapun alasannya termasuk penegakkan tata tertib, seorang tenaga pendidik tetap harus memperhatikan hak anak dan kepentingan terbaik anak dalam melakukan langkah-langkah pemberian hukuman.
Nahar mendorong pihak satuan pendidikan untuk tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak ketika menangani siswa/i yang tidak melaksanakan atau melanggar peraturan sekolah atau dianggap kurang memenuhi norma-norma di lingkungan sekolah, tentunya sudah ada mekanisme bagaimana tenaga pendidik melakukan langkah-langkah disiplin positif dan bukan hukuman.
“Oleh karena itu, sangat penting untuk memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan menghargai pandangan anak. Sanksi yang lebih memperhatikan hak anak dan penggunaan disiplin positif dianggap lebih baik daripada pemberian hukuman. Besar harapan agar tidak terjadi lagi langkah-langkah pemberian hukuman yang menyebabkan anak mengalami tekanan sehingga memiliki hambatan secara fisik dan psikis,” ujar Nahar, Kamis (31/8).
Baca juga: Kekerasan Seksual Kerap Terjadi di Lingkup Keluarga Sendiri
Nahar juga mengingatkan kepada satuan pendidikan untuk terus melakukan pencegahan terjadinya kekerasan fisik atau psikis yang terjadi di sekolah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Nahar menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oknum guru tersebut dapat diberikan sanksi administrasi, dan jika memenuhi unsur memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril, dan melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak dan memenuhi unsur Pasal 76A dan Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya oknum guru tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 80 Ayat (1) UU 35 Tahun 2014.
Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Lapor
Nahar mengatakan pemberian sanksi terhadap siswa yang tidak layak, apalagi sanksi yang diberikan secara semena-mena, menjadi sangat bertolak belakang dengan prinsip-prinsip pendidikan yang dapat digunakan dalam menumbuhkan kedisiplinan pada diri anak tanpa kekerasan, dengan memperhatikan 4 (empat) Hak Dasar Anak yang wajib dipenuhi, yaitu: (1) Hak Kelangsungan Hidup; (2) Hak Perlindungan; (3) Hak Tumbuh Kembang; dan (4) Hak Berpartisipasi.
“Kami sangat menyesalkan tindakan pemberian hukuman yang dilakukan oknum guru terhadap sejumlah siswi dengan melakukan pembotakan. Padahal, hukuman fisik menimbulkan dampak negatif bagi anak, seperti terhambatnya perkembangan anak, rasa tidak aman, rendahnya kreativitas bahkan kematian. Oleh karenanya, menjadi sangat penting bagi tenaga pendidik untuk memahami disiplin positif,” ujar Nahar.
Lebih lanjut, penyebab terjadinya pembotakan terhadap siswi SMP ini diduga lantaran sejumlah siswi berjilbab tidak mengenakan dalaman kerudung atau ciput. Berdasarkan informasi, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (23/8/2023) ketika siswa kelas IX hendak beranjak pulang.
Oknum guru yang melakukan pembotakan akhirnya mendapat teguran dan berinisiatif mendatangi rumah para siswi untuk meminta maaf. Proses mediasi telah dilakukan antara pihak guru dan orangtua murid dan saat ini status dari guru tersebut sudah diberikan sanksi untuk tidak mengajar dan mendapatkan pembinaan dari dinas pendidikan.
Nahar mengatakan UPTD PPA Kab. Lamongan dan UPTD PPA Provinsi Jawa Timur melakukan penjangkauan ke lokasi kejadian di Lamongan Jawa Timur untuk mengetahui bagaimana kondisi para siswa yang mengalami pembotakan.
“Saat ini, kami masih terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kab. Lamongan dan UPTD PPA Provinsi Jawa Timur untuk memantau perkembangan kasus ini. Kami juga berkoordinasi untuk memastikan anak-anak yang mengalami pembotakan tersebut tetap mendapatkan pendampingan yang diperlukan,” ujar Nahar.
Berdasarkan pasal 9 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Selain itu, dalam pasal 54 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun Tentang Perlindungan Anak juga dijabarkan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan Pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat. (Dis/Z-7)
Potensi Lamongan di bidang wisata, kuliner, dan lainnya, bisa terus maju jika didukung dengan kondisi lingkungan yang aman dan damai
PEMERINTAH Kabupaten Lamongan berhasil membawa pulang penghargaan IBangga (Indeks pembangunan keluarga) award 2024 dari penilaian kegiatan tahun 2023.
SEPASANG suami istri meninggal dunia. Keduanya diduga menjadi korban tabrak lari di jalur poros pantura Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Kedua korban mengendarai sepeda motor.
KASUS seorang tukang tambal ban tewas di Lamongan, Jawa Timur (Jatim), terjadi pada Februari lalu. Polisi berhasil mengungkap kematiannya karena diracun.
PETERNAK di kawasan pesisir di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), terpaksa membeli jerami hingga ke luar daerah. Ini menyusul kemarau panjang.
Ditemukan paket sembako untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak sesuai.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Apindo meminta pemerintah agar memperjelas beberapa tafsiran aturan agar lebih mudah direalisasikan.
Ada sekitar 10 prinsip, dan 23 indikator yang harus dijawab oleh perusahaan dengan mengisinya melalui aplikasi.
kemitraan pemerintah dan swasta dalam mewujudkan Indonesia Layak Anak pada tahun 2045 menjadi sangat penting. Menurut Pri, mensejahterakan dan melindungi anak merupakan tugas bersama
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Perlu diketahui, 5 SAI yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo adalah satu untuk pemenuhan hak sipil anak, di mana anak-anak memohon kepada pemerintah dan masyarakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved