Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DARI masa peralihan orde baru menuju reformasi sampai pascareformasi, perempuan masih belum merdeka dari ancaman kekerasan. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan tantangan dalam mencegah dan melindungi perempuan dari kekerasan akan semakin kompleks.
Andy menjelaskan peran digitalisasi, mobilitas lintas geografis yang tinggi serta praktik politik transaksional turut mewarnai kompleksitas itu.
“Kekerasan terhadap perempuan akan semakin kompleks dan dapat terus bertambah jumlahnya. Dengan berbagai tantangan seperti digitalisasi dan lainnya itu turut melanggengkan persoalan kekerasan seksual dan praktik-praktik budaya serta kebiasaan yang harmful atau berbahaya bagi keselamatan diri dan kesejahteraan hidup perempuan. Kultur kekerasan masih mengakar, seperti kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan anak dan pemaksaan perkawinan lainnya,” ujar Andy dalam sambutannya di acara launching logo dan slogan 25 tahun Komnas Perempuan, Selasa (15/8).
Baca juga: BPS: Ketimpangan Gender di Indonesia Semakin Kecil
Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat sepanjang tahun 2022, kekerasan termasuk kekerasan seksual dialami pada usia muda yaitu rentang 18-40 tahun dengan jumlah 2.212 kasus, atau sekitar 64% dari total 3.442 kasus. Dicatat pula 1,160 kasus dengan pelaku dalam rentang usia yang sama, 18-40 tahun, atau 38% dari total keseluruhan kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.
Pada Catatan Tahunan (CATAHU) 2023 Komnas Perempuan mencatat adanya lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah negara, sebanyak 68 kasus. Pada tahun 2022 yang di antaranya adalah konflik sumber daya alam dan tata ruang sebanyak 21 kasus. Pemuda, perempuan, masyarakat adat, dan kelompok marginal lainnya menjadi korban dan kelompok yang terus berjuang untuk penyelesaian konflik sumber daya alam dan tata ruang.
Baca juga: Studi: Tingkat Kematian Perempuan Akibat Alkohol Lebih Tinggi daripada Laki-Laki
“Situasi ini semakin menunjukkan kegentingan untuk menyasar pada anak muda untuk turut aktif dalam menciptakan situasi yang aman dari kekerasan sebagai syarat bagi pemuda untuk dapat berpikir kritis dan mengimplementasikan pengetahuan yang didapat untuk mengadvokasi hak warga negara dalam mendorong perubahan sosial menjadi lebih baik,” tutur Andy.
Senada, Program and Communication Officer at Asia Justice and Rights (AJAR) Raisa Widiastari mengungkapkan di momen mendekati peringatan kemerdekaan Indonesia, ternyata perempuan belum sepenuhnya merdeka dari ancaman kekerasan. Pelecehan masih marak terjadi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan hingga diskriminasi berbasis gender masih terus terjadi.
“Jika kita bicara di 1945 kita bicara bebas dari penjajah, tahun 1998 bebas dari orde baru. Tetapi pasca reformasi hingga saat ini ternyata kita (perempuan) belum bisa merdeka. Kita masih takut untuk pergi sendirian. Itu menjadi ukuran kalau kita jalan ke mana-mana sendiri lalu masih ada takut, berarti belum ada rasa aman yang diberikan negara kepada perempuan,” kata Raisa.
“Salah satu makna kemerdekaan menurutku itu kita bisa bebas pergi ke mana saja tanpa takut dilecehkan, kita tidak ada rasa takut. Masalahnya aku mau mengakui bahwa gerakan HAM, lingkungan atau pun gerakan selama ini ada, ternyata kita belum bisa lepas dari budaya patriarki dan tindakan misoginis,” pungkasnya.
(Z-9)
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
APARAT penegak hukum (APH) yang memiliki perspektif gender dan sensitivitas terhadap korban, sangat dibutuhkan untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak
MENINDAKLANJUTI putusan dari DKPP, Komnas Perempuan meminta agar ada perbaikan serta penguatan dari sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di pelaksanaan pemilu.
DKPP menyoroti secara khusus isu relasi kuasa yang digunakan Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU dalam rangka mendekati perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda, berisinial CAT.
Komnas Perempuan menanggapi pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. Pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan DKPP untuk memecat Hasyim.
Putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjadi langkah tegas sekaligus sinyal kuat untuk terus mengukuhkan dan menjaga konsistensi perlindungan perempuan dalam pemilu
KEKERASAN berbasis gender terkait Pemilu 2024 lalu ternyata juga terjadi di ranah domestik. Hal itu luput dari pemberitaan, tapi mampu ditangkap oleh kelompok pemerhati perempuan
DPR didorong melakukan pembaruan hukum pidana untuk pembunuhan yang menyertai kekerasan berbasis gender.
AJARAN normatif Islam mengakui perempuan dan laki-laki setara dalam tanggung jawab agama, keluarga, sosial, dan politik.
HAMPIR setiap pekan, publik dikejutkan dengan kasus-kasus femisida yakni pembunuhan sadis pada perempuan yang disertai kekerasan fisik dan seksual. Kasus femisida terus meningkat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved