Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PROGRAM Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan dijalankan BPJS Kesehatan untuk mengganti kelas layanan 1, 2, 3, VIP, hingga VVIP, dinilai bisa membebani rumah sakit.
"Ini memiliki banyak masalah seperti biaya renovasi yaitu kesiapan rumah sakit swasta khususnya, tidak ada lagi gotong-royong iuran karena hanya 1 ruang perawatan," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi, Kamis (13/7).
Selain itu, berpotensi juga adanya penolakan dari pekerja penerima upah swasta dan ASN yang membayar secara persentase tapi dapat layanan sama dengan PBI dan mandiri yang bayar secara nominal.
Baca juga : BPJS Watch: UU Kesehatan Diskriminatif Terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
"KRIS berpotensi menurunkan pendapatan iuran JKN dan ketidaksiapan rumah sakit melayani pasien JKN," ujarnya.
KRIS pada dasarnya sudah diamanatkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan namun KRIS yang awalnya dirancang untuk satu ruang perawatan, saat ini ada perubahan.
Baca juga : Penderita Thalasemia, Zamzami Andalkan Biaya Pengobatan Hanya pada JKN
Menurut Timboel, KRIS yang baik adalah menstandarkan ruang perawatan kelas 1 yaitu 2 tempat tidur dengan standar lainnya, seperti luas, suhu, dan sebagainya. Demikian juga ruang perawatan kelas 2, distandarkan 3 tempat tidur dan standar lainnya. Dan ruang perawatan kelas 3 yaitu 4 tempat tidur dan standar lainnya.
Dihubungi terpisah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, leading sector uji coba KRIS adalah Kementerian Kesehatan.
"Maka sebagai badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan Program JKN, BPJS Kesehatan siap melaksanakan segala regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sampai dengan saat ini manfaat akomodasi bagi peserta JKN masih mengacu pada Peraturan Presiden, yaitu terbagi menjadi hak rawat kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
"Begitu pula dengan pembayaran klaim ke rumah sakit juga masih tetap sama, besaran tarif rawat inap INA CBG berdasarkan masing-masing kelas rawat inap," pungkasnya. (Z-5)
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Pemkot Manado apresiasi Dewas BPJS Kesehatan atas tercapainya UHC
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
MENANGGAPI pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan,
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEPALA Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebut seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) mulai menyesuaikan jumlah tempat tidur per ruang rawat inap sesuai sistem KRIS
Hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan JKN serta pengawasan eksternal BPJS Kesehatan oleh DJSN menjadi rujukan dalam perumusan perbaikan tatakelola JKN.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menjelaskan penetapan Kelas Rawa Inap Standar (KRIS) meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan KRIS. Masyarakat harus memperoleh layanan kesehatan
Kemenkes dan BPJS Kesehatan seharusnya fokus saja pada peningkatan manfaat layanan seperti memastikan pasien JKN dan keluarganya tidak mencari-cari ruang perawatan sendiri.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved