Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJARAWAN Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Margana menyampaikan pengembalian benda-benda budaya oleh Belanda merupakan bagian dari kesepakatan antara pemerintah Belanda dan Pemerintah Indonesia pada 1975.
"Itu keinginan dari pemerintah Belanda. Itu juga bagian kesepakatan tahun 1975 antara pemerintahan Indonesia dan Belanda," kata dia.
Waktu itu, kedua negara sudah sepakat untuk mengembalikan benda-benda sejarah Indonesia yang ada di Belanda, tapi ada yang didapatkan dengan illegal atau melibatkan kekerasan, seperti penjarahan perang, pencurian, dan pengambilan sepihak, dan sebagainya.
Baca juga: Sebanyak 472 Benda Bersejarah dari Belanda akan Disimpan di Museum Nasional Jakarta
Kala itu, pemerintah Belanda mulai mengembalikan patung Gayatri Rajapatni. Setelah itu, benda-benda bersejarah yang lain juga dikembalikan, seperti pelana kuda Pangeran Diponegoro.
Pada masa Muhammad Yamin, tahun 75, beberapa benda juga diajukan untuk dikembalikan, seperti regalia Kerajaan Luwu, Al Qur'an Teuku Umar, patung tengkorak Java Man, dan patung milik Kerajaan Singasari. Ia menyebut, sekitar delapan artefak yang akan dikembalikan terhambat karena berbagai permasalahan.
Baca juga: Pengembalian Benda Koleksi Museum Merupakan Tindak Lanjut Kesepakatan Indonesia-Belanda
Pada 2018, Indonesia mengupayakan kembali pengembalian benda-benda budaya milik Indonesia. Namun, pihak Belanda ingin ada penelitian terlebih dulu terhadap benda-benda yang akan dikembalikan.
"Pihak Belanda ingin ada provenance research yang meneliti asal-usul tentang benda tersebut terkait sejarah benda itu bisa sampai di Belanda," kata dia.
Margana mengatakan, pengembalian tersebut murni berkaitan dengan kesepakatan pada 1975, tidak ada kaitannya dengan pengakuan kedaulatan kemerdekaan RI. Pengembalian tersebut dinilai untuk membersihkan sejarah Belanda masa lalu. Masyarakat Belanda sudah tumbuh kesadaran terkait sejarah kolonial pada masa lalu.
Selain itu, di Eropa, termasuk Belanda, sedang ada efisiensi ekonomi, termasuk dalam pemeliharaan benda-benda di museum. Pasalnya, memelihara benda-benda tersebut juga tidak murah karena juga membutuhkan SDM. Bahkan, beberapa museum di Belanda bahkan ada yang disatukan untuk menghemat perawatan.
Di sisi lain, Belanda juga berat untuk mengembalikan benda-benda tersebut karena memberi pemasukan bagi Belanda. Pasalnya, banyak benda-benda budaya dari Indonesia yang membuat museum-museum di Belanda ramai dikunjungi.
Terkait pengembalian benda-benda budaya tersebut, Margana menilai, museum-museum di Indonesia belakangan sudah banyak berbenah agar dapat memelihara dan merawat benda-benda bersejarah tersebut. Dengan demikian, benda-benda tersebut tidak malah rusak ataupun hilang ketika berada di Indonesia.
"Yang juga paling penting, jangan hanya disimpan di museum, tetapi harus ada penelitian juga terhadap benda-benda tersebut," pesan dia. Benda bersejarah tersebut digunakan menjadi sarana pendidikan bagi pelajar dan masyarakat umum. (AT/Z-7)
Selama kunjungan ke Burkina Faso pada 2017, Presiden Prancis Emmanuel Macron berjanji untuk mengembalikan ‘warisan’ Afrika ini dalam waktu lima tahun.
Para sejarawan berharap pemulihan situs warisan dunia UNESCO ini dapat meringankan hubungan yang dirusak oleh sejarah masa lalu yang kelam antara kedua negara.
Lukisan itu ditemukan oleh para arkeolog yang melakukan penggalian di kota Romawi kuno itu, pada akhir pekan lalu.
Artefak budaya dari Ebla kuno, seperti bilah atau kepingan tanah liat bertuliskan sistem tulisan paku yang berasal dari tahun 2.350-2.250 SM, sangat populer di kalangan kolektor.
Trah Sultan Hamengkubuwono (HB) II meminta pemerintah mendukung upaya pengembalian aset-aset dan manuskrip milik HB II yang dirampas Inggris saat peristiwa Geger Sepehi pada 1812.
Menjelang Pemilu rasa khawatir menyelimuti rakyat, karena demokrasi Indonesia ibaratkan berada di tepi jurang.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pelaku mencuri helm yang ditaruh di atas motor milik pengunjung toko. Dari rekaman CCTV itu, polisi kemudian menyelidikinya hingga mengetahui keberadaan pelaku.
UNIT Reserse Kriminal Polsek Mengwi Polres Badung, Bali, berhasil membekuk maling spesialis yang menyasar ayam aduan di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Komplotan maling beraksi malakukan pencurian pagar rumah di Jalan Percetakan Negara 1, Gang Kerupuk Kawi-Kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Video seorang pria lansia diikat di sebuah pos satpam di Kalideres, Jakarta Barat, viral di media sosial. Pelaku juga sempat diamuk warga setelah kedapatan melakukan pencurian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved