Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUBERNUR Kalimantan Barat Sutarmidji meminta agar pemerintah pusat mengevaluasi upaya restorasi gambut yang kini tengah berjalan. Dia menilai, ada beberapa upaya yang justru tidak efektif.
Salah satu yang dikritisinya ialah pembuatan sumur bor. Sutarmidji menyebut kadangkala sumur bor yang dipasang di area lahan gambut justru tidak berfungsi. Pasalnya, sumur bor dipasang terlalu jauh dari area gambut.
"Jadi saat terjadi kebakaran di gambut, itu perlu air yang banyak. Dan karena sumber air dari gambut itu jauh, akhirnya harus diapasang sumur bor. Tapi sumurnya kadang dipasang asal saja, jauh dari gambut," kata Sutarmidji dalam Forum Merdeka Barat 9, Senin (19/6).
Baca juga : Lahan Gambut di Kalsel Terus Terbakar
Selain itu pembangunan sekat kanal juga dinilainya sering dilakukan secara asal, yakni hanya dibangun tidak sesuai dengan ketinggian gambut.
"Lahan gambut kan ada yang tebalnya 13 sampai 14 meter. Kalau sekat kanalnya hanya dibangun 2 meter sampai 3 meter, ya gak ada manfaatnya. Air kan menyerap ke gambut yang lebih bawah," ucap dia.
Baca juga : Banyak Gagal, Proyek BRGM sejak 2017 Perlu Dievaluasi
Dia menilai, semestinya upaya restorasi gambut dilakukan dengan melakukan solusi jangka panjang. Misalnya menanam tanaman di area gambut dengan melibatkan masyarakat sekitar. Hal itu sudah dilakukan di Singkawang dan terbukti membuahkan hasil.
"Di Singkawang itu ada tanaman talas yang beratnya sampai 7 kilogram. Itu ditanam di lahan gambut yang usianya 7 sampai 8 bulan. Pasti lahan itu mereka jaga, kan," tegas dia.
Selain itu, di Pontianak juga ada yang dinamakan Terminal Agribisnis, yakni tanaman pangan yang ditanam di atas lahan gambut seluas 800 hektare. Setiap hektarenya, bisa menghasilkan sebanyak 18 ton sayur.
"Tapi jelas, pascapanennya harus dipikirkan juga. Bagaimana membuat pabrik tepung talas lalu bagaimana pasarnya, itu harus terencana," ucap dia.
"Jika lahan gambut dikelola dengan terencana seperti ini, ancaman El Nino bisa kita cegah. Dan tentunya dibarengi dengan penegakan hukum yang kuat," pugkas dia. (Z-4)
Pengamat Tata Kota dari Universitas Lambung Mangkurat, Akbar Rahman, menilai kondisi tanah gambut di Banjarmasin menyebabkan konstruksi bangunan menjadi rentan.
PDAM belum bisa mengolah air gambut, air banjir maupun air payau untuk bisa menjadi air minum karen instalasi PDAM menggunakan teknologi yang biasanya dipakai pada air baku standar.
Konservasi menghadapi tantangan besar karena di awal konsep konservasi sudah salah, di mana negara memisahkan rakyat dari wilayah konservasi
Provinsi dengan luas karhutla tertinggi periode Januari – Maret 2024 yaitu Kalimantan Timur yakni 6.013 hektare.
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) mulai melanda Provinsi Riau. Sedikitnya seluas 2 hektare lahan gambut di Desa Karya Indah, Kabupaten Kampar, Riau, ludes terbakar.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa sesuai konstitusi amanat Undang-Undang Dasar 1945, pengelolaan seluruh kekayaan sumber daya alam (SDA) harus dimaksimalkan
WILMAR telah menerapkan Kebijakan Tanpa Deforestasi, Gambut, dan Eksploitasi (No Deforestation, Peat and Exploitation/ NDPE)
Rumput purun disulap menjadi berbagai macam produk fungsional, salah satunya jadi tas cantik.
Indonesia memiliki luas lahan gambut terbesar ke empat di dunia dan paling besar di dunia untuk lahan gambut tropis (tropical peatland).
Luas lahan yang terbakar setiap tahunnya terus menurun seiring gencarnya upaya penanganan karhutla yang dilakukan.
Sebanyak 72 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) telah berproses melakukan revisi rencana kerja usaha untuk memenuhi persyaratan dalam perdagangan karbon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved