Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah dan Pendidikan Non Formal (Dikdasmen PNF) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Alpha Amirrachman medesak Kemendikbudiristek menuntaskan persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru honorer yang karut-marut. Menurut Alpha, aplikasi marketplace guru tidak akan menyelesaikan masalah.
“Karena ini melempar tanggung jawab ke sekolah, padahal guru adalah kewenangan pemerintah dearah. Di samping itu Presiden Jokowi juga sudah meminta kementerian untuk menghentikan pembuatan aplikasi-aplikasi baru yang selama ini ternyata tidak terintegrasi dengan baik,” ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Markterplace Guru: Ide Brilian atau Disorientasi Kebijakan' yang diselenggarakan Vox Populi Institute Indonesia secara daring Minggu (18/6).
Menurutnya kasus aplikasi marketplace guru ini diawali dengan pernyataan bernuansa gimik politik dari Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mendeklarasikan ‘Satu Juta Guru Honorer akan Menjadi ASN melalui PPPK’. Padahal kewenangan guru berdasarkan UU otonomi daerah itu ada di pemerintah daerah. Seharusnya Kemendikbudristek duduk dulu bersama pemerintah daerah menyepakati berapa guru honorer yang bisa menjadi ASN dan menyepakati kemungkinan perekrutannya sebelum muncul angka satu juta tersebut.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Ide Marketplace Guru
Ternyata tidak semua pemerintah daerah mengajukan formasi yang menyebabkan angka satu juta guru menjadi jauh dari tercapai. "Tentu saja pemerintah daerah tidak mau di faith accompli secara sepihak oleh Kemendikbudristek karena ini terkait dengan politik anggaran daerah," ujar Alpha.
Kemendikbudristek diminta segera menuntaskan karut marut PPPK ini terutama yang sudah lulus prioritas P1 berjumlah 60.000-an orang. Sebagian sudah melepaskan pekerjaan mereka dan sekarang terkatung-katung cukup lama dan tidak mendapatkan penghasilan karena menunggu formasi yang tidak kunjung tiba. Ini menjadi hutang pemerintah ketika mereka tidak mendapatkan penghasilan karena keteledoran kebijakan dan ini harus dihitung kompensasinya.
Ia juga menggrisbawahi bahwa PPPK ini merugikan sekolah berbasis masyarakat (swasta) karena guru-guru yang mereka bina lulus PPPK pindah ke sekolah negeri. Padahal berdasarkan UU ASN 5/2014 dan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) 1/2020 bahwa ASN bisa mendapatkan penugasan khusus di luar instansi pemerintah.
Baca juga: Bukan Solusi, Marketplace Guru Dinilai Malah Jadi Kontroversi Baru
“Karena itu untuk membantu menyelesaikan sebagian kebuntuan ini, guru-guru yang berasal dari sekolah swasta dan lulus PPPK dikembalikan ke sekolah swasta asal dan mengajar sebagai ASN. Ini dimungkinkan dan tidak akan merugikan pemerintah karena mereka sama-sama mengajar mencerdaskan anak bangsa dan akan meningkatkan sinergi antara sekolah-sekolah berbasis masyarakat dengan pemerintah,” imbuh Alpha.
Alpha mengingatkan Mendikbudristek untuk berhati-hati dalam membuat kebijakan, tidak sekedar gimik politik yg didorong syahwat populis belaka. Alih-alih ingin mengambil hati satu juta guru honorer yang diiming-imingi menjadi ASN, malah merugikan masa depan dan keluarga mereka.
baca juga: Wacana Marketplace Guru Harus Penuhi 3 Syarat Utama
Dalam diskusi ini turut menjadi narasumber Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah, lalu Salamah SPd MPd (Kepala Sekolah, Influencer, Penulis Buku), Kepala Bidang Advokasi Guru P2GIman Zanatul Haeri, dengan moderator Indra Charismiadji dari Vox Populi Institute Indonesia dan Ki Bambang Pharmasetiawan dari NU Circle. (RO/S-3)
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
PERSOALAN isu cleansing guru honorer atau pemberhentian 107 orang guru honorer di sekolah negeri di Jakarta baru-baru ini sangat mengagetkan.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalahkan kepala sekolah karena merekrut guru honorer secara maladministrasi. Pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa sepengetahuan Disdik.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Seharusnya guru honorer yang sudah mengajar cukup lama harus dihargai, dihormati dan diperjuangkan untuk menjadi guru P3K, bukan justru dipecat.
RSIJ Sukapura merupakan fasilitas kesehatan dengan kapasitas 185 bed, layanan IGD, rawat inap, rawat jalan, hemodialisis, dan bank darah.
KETUA Pimpinan Pusat Organisasi Islam Muhammadiyah Anwar Abbas mengimbau masyarakat internasional untuk mengutuk Israel atas pembunuhan yang mereka lakukan terhadap Ismail Haniyeh.
Muhammadiyah berkomitmen menjalankan izin tambang sesuai amar makruf nahi munkar secara elegan dan bermartabat sesuai kepribadian Muhammadiyah.
ISLAM berkemajuan dalam tulisan ini mengacu pada Risalah Islam Berkemajuan (RIB) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang disahkan dalam Muktamar Ke-48 Muhammadiyah di Surakarta.
KUALITAS demokrasi di Indonesia merosot cukup drastis, salah satunya karena kecenderungan intervensi terhadap gerakan islamisme di Indonesia.
PARTAI Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi dan menghormati keputusan PP Muhammadiyah yang siap mengelola tambang yang diberikan pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved