Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEPUTI Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengingatkan agar aparat penegak hukum mematuhi asas fiksi hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Nahar menegaskan semua kasus kekerasan seksual wajib hukumnya untuk menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dia menjelaskan suatu perundang-undangan apabila telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan atau memaafkannya dari tuntutan hukum.
“Apa lagi alasannya? Kalau proses acaranya wajib gunakan UU TPKS. Apa alasannya, misalnya yang belum bisa diselesaikan apa? Soal restitusi? Itu tentu tidak perlu bicara soal kompensasi dulu, itu ada di peraturan perundang-undangan lain, seperti undang-undang saksi dan korban, itu sudah bisa digunakan. Terus apa lagi? Yang berkaitan dengan korban atau pelaku? Ya itu memang ada 10 mandat yang harus diselesaikan, tetapi bukan berarti UU TPKS tidak bisa diberlakukan,” ujar Nahar kepada Media Indonesia, Selasa (6/7).
Baca juga: Penyidik Enggan Terapkan UU TPKS, DPR Desak Terbitkan Aturan Teknis
“Jadi menurut saya tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak menggunakan UU TPKS dalam menangani kasus kekerasan seksual. Yang berlaku fiksi hukum, kalau sudah diundangkan, ya harus dilaksanakan,” imbuhnya.
Nahar menyampaikan ada dua kemungkinan masih banyak aparat penegak hukum yang tidak menggunakan UU TPKS dalam memproses aduan kasus kekerasan seksual, seperti belum tersosialisasi dan saat penanganan terdapat keraguan. Ia menyadari pihaknya memang harus lebih gencar lagi memberikan edukasi kepada aparat penegak hukum terkait teknis hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Baca juga: 202 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sekolah, Data Januari-Mei 2023
“Mungkin ada keraguan ya di lapangan, ah seperti lebih nyaman menggunakan aturan yang lama. Memang iya, sosialisasi harus dilakukan, rumus pemberlakuan hukum juga sudah ada aturannya. Jadi sekali lagi hukum acara untuk kasus kekerasan seksual hanya bisa menggunakan UU TPKS. Kalau ada yang menggunakan di luar itu, berarti dia belum membaca dan tidak menggunakan hukum lex specialis,” tandasnya. (Dis/Z-7)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Momentum Hari Anak Nasional juga diharapkan dapat melahirkan aksi-aksi nyata yang berkelanjutan dalam melindungi anak di dunia digital.
Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
MELIHAT maraknya pornografi anak di ranah daring, pemerintah akan membentuk satuan tugas untuk menangani permasalahan pornografi anak.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan bahwa setiap tahunnya, anak perempuan paling sering menjadi korban kekerasan
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan kekerasan seksual seperti fenomena gunung es. Secara angka yang tercatat tampak menurun tapi fakta bisa berbeda
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Apindo meminta pemerintah agar memperjelas beberapa tafsiran aturan agar lebih mudah direalisasikan.
Ada sekitar 10 prinsip, dan 23 indikator yang harus dijawab oleh perusahaan dengan mengisinya melalui aplikasi.
kemitraan pemerintah dan swasta dalam mewujudkan Indonesia Layak Anak pada tahun 2045 menjadi sangat penting. Menurut Pri, mensejahterakan dan melindungi anak merupakan tugas bersama
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Perlu diketahui, 5 SAI yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo adalah satu untuk pemenuhan hak sipil anak, di mana anak-anak memohon kepada pemerintah dan masyarakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved