Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengingatkan agar aparat penegak hukum mematuhi asas fiksi hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Nahar menegaskan semua kasus kekerasan seksual wajib hukumnya untuk menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dia menjelaskan suatu perundang-undangan apabila telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan atau memaafkannya dari tuntutan hukum.
“Apa lagi alasannya? Kalau proses acaranya wajib gunakan UU TPKS. Apa alasannya, misalnya yang belum bisa diselesaikan apa? Soal restitusi? Itu tentu tidak perlu bicara soal kompensasi dulu, itu ada di peraturan perundang-undangan lain, seperti undang-undang saksi dan korban, itu sudah bisa digunakan. Terus apa lagi? Yang berkaitan dengan korban atau pelaku? Ya itu memang ada 10 mandat yang harus diselesaikan, tetapi bukan berarti UU TPKS tidak bisa diberlakukan,” ujar Nahar kepada Media Indonesia, Selasa (6/7).
Baca juga: Penyidik Enggan Terapkan UU TPKS, DPR Desak Terbitkan Aturan Teknis
“Jadi menurut saya tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak menggunakan UU TPKS dalam menangani kasus kekerasan seksual. Yang berlaku fiksi hukum, kalau sudah diundangkan, ya harus dilaksanakan,” imbuhnya.
Nahar menyampaikan ada dua kemungkinan masih banyak aparat penegak hukum yang tidak menggunakan UU TPKS dalam memproses aduan kasus kekerasan seksual, seperti belum tersosialisasi dan saat penanganan terdapat keraguan. Ia menyadari pihaknya memang harus lebih gencar lagi memberikan edukasi kepada aparat penegak hukum terkait teknis hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Baca juga: 202 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sekolah, Data Januari-Mei 2023
“Mungkin ada keraguan ya di lapangan, ah seperti lebih nyaman menggunakan aturan yang lama. Memang iya, sosialisasi harus dilakukan, rumus pemberlakuan hukum juga sudah ada aturannya. Jadi sekali lagi hukum acara untuk kasus kekerasan seksual hanya bisa menggunakan UU TPKS. Kalau ada yang menggunakan di luar itu, berarti dia belum membaca dan tidak menggunakan hukum lex specialis,” tandasnya. (Dis/Z-7)
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha.
Menteri PPPA Arifah Fauzi pastikan pengawalan ketat implementasi UU PPRT yang baru disahkan DPR RI untuk lindungi hak PRT dan cegah kekerasan.
Disahkannya RUU PPRT menjadi Undang-Undang (UU) sebagai hadiah peringatan di Hari Kartini dan juga di Hari Buruh pada 1 Mei yang akan datang.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Arifah berharap, kehadiran RBI dapat memiliki semangat responsif layaknya petugas pemadam kebakaran yang cepat tanggap dalam melayani masyarakat.
Pengarusutamaan gender memastikan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki akses partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara dalam proses pembangunan.
Penguatan SIMFONI PPA adalah upaya untuk menyamakan langkah dan memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanganan kasus perempuan dan anak.
Kecukupan air bersih di sejumlah lokasi pengungsian masih belum merata. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi anak dan keluarga.
Arifah menekankan pentingnya mendorong kemandirian, serta pembangunan masa depan yang layak bagi anak penyandang disabilitas.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menunjukkan jurang besar antara kasus yang dilaporkan dengan kasus yang sesungguhnya terjadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved