Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
IMPLEMENTASI Undang-Undang Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saat ini masih belum maksimal. Pasalnya, masih terdapat beberapa hambatan yang terjadi bagi aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan kedua aturan tersebut.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa masih terdapat beberapa dinamika dalam implementasi UU PKDRT dan TPKS. Dari sisi UU TPKS, meskipun sudah satu tahun disahkan, sampai saat ini belum ada aturan pelaksana.
"Sementara itu, implementasi UU PKDRT sendiri melemah dan penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga justru sering menggunakan KUHP yang mengharuskan ada 2 saksi dan bukti kekerasan. Ini masih menjadi pekerjaan rumah kita semua," ungkapnya dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Edisi ke-149 bertajuk Apa Masalah Krusial Dalam Penerapan UU PKDRT dan UU TPKS? secara virtual, Rabu (31/5).
Baca juga: Mewujudkan Pemahaman Pentingnya Asupan Gizi Seimbang bagi Keluarga Harus Konsisten
Dari dinamika tersebut, perempuan yang akrab disapa Rerie ini menambahkan bahwa masih banyak hambatan yang terjadi bagi implementasi kedua UU ini di antaranya tidak adanya aturan pelaksana, penggunaan hukum yang lain, lemahnya pemahaman substansi UU, dan relasi sosial antara pelaku dan korban.
"Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan. Apakah ini pembiaran atau ada konstruksi dan struktur berpikir yang salah dan dipahami sehingga akhirnya implementasi UU ini sendiri menjadi lambat dan belum bisa dijalankan?," ujar Rerie.
Baca juga: Juni 2023, Aturan Turunan UU TPKS Dijanjikan Rampung
Menurutnya, perlu ditekankan bahwa kedua UU ini bukan hanya sekadar berbicara mengenai perlindungan terhadap kekerasan saja, tapi berbicara mengenai harkat dan martabat manusia yang bukan hanya diamanatkan oleh konstitusi tapi menjadi dasar yang diamanatkan dalam semua ajaran agama. (Des/Z-7)
Para aktivis perempuan bersama kelompok buruh dan pekerja rumah tangga (PRT) menggelar kegiatan olahraga bersama sekaligus orasi setop kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi persoalan di masyarakat hal yang sulit ditangani. Beberapa kasus masih terus mencuat. Yang terbaru terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
KPI menyebut tontonan seperti sinetron dan tayangan infotainment sebagai salah satu penyebab meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
JAKSA Ahli Madya pada JAM Pidum Erni Mustikasari menegaskan masih terdapat banyak persoalan yang menyebabkan implementasi UU PKDRT dan TPKS bersifat dilematis bagi penegak hukum.
Menurut Melani, lahirnya UU PKDRT memiliki harapan untuk terhentinya budaya kekerasan dimulai dari unit terkecil masyarakat yaitu keluarga
ANALIS Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Ciceu Cahyati Dwimeilawati menyampaikan data Polri menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan didominasi KDRT
Sebanyak 698 orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada rentang Januari-Juli 2024.
PAUD harus mendapat perhatian serius karena merupakan bagian dari proses pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar mampu menjawab berbagai tantangan di masa depan.
DORONG peningkatan penerapan ekonomi sirkular dalam keseharian demi menjaga kelestarian lingkungan yang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi proses pembangunan dan tumbuh kembang.
DORONG pengembangan wisata berkonsep regeneratif dalam upaya meningkatkan kinerja pariwisata nasional yang lebih baik dan berkelanjutan.
NEGARA harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang. Harapannya, mereka kelak dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan nasional.
DORONG produktivitas sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar mampu meningkatkan peran ekonomi rakyat dalam menopang ekonomi nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved