Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT pendidikan Cecep Darmawan menyampaikan sebaiknya syarat uang pangkal di beberapa universitas untuk seleksi jalur mandiri dihilangkan. Cecep juga mendorong agar pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud-Ristek untuk tegas dan membuat aturan terkait uang pangkal yang seringkali memicu praktik korupsi di lingkungan pendidikan.
Ia juga menuturkan sebagian besar di perguruan tinggi di Indonesia masih menerapkan uang pangkal dalam proses penyeleksian calon mahasiswa lewat jalur mandiri.
“Jalur mandiri itu rawan soal uang dan soal titipan. Kita tidak tahu, tetapi dugaan banyak orang soal uang pangkal, biasanya kalau ada uang pangkal berarti mendekati lulus. Makanya, daripada suudzon, berburuk sangka, sebaiknya dihilangkan saja uang pangkal itu. Harusnya Kemendikbud tegas, tidak boleh ada uang pangkal dan buat aturannya,” ucap Cecep kepada Media Indonesia, Selasa (16/5).
Baca juga: Belajar dari Kasus UNILA, Program Jalur Mandiri Universitas Harus Transparan
Cecep juga menyarankan sebaiknya program jalur mandiri dialihkan saja ke jalur afirmasi. Sehingga jangan sampai jalur mandiri memiliki kuota yang lebih besar daripada jalur reguler.
“Kemendikbud-Ristek harus membuat regulasi yang tegas bahwa jalur mandiri itu maksimal berapa persen. Kalau hanya untuk orang berduit saja, sebaiknya jangan dibuka jalur mandiri. Tutup saja kalau untuk orang berduit. Kemudian kalau mau dibuka juga jalur mandiri, syaratnya jalur mandiri itu non uang pangkal,” tegasnya.
Baca juga: Seleksi Jalur Mandiri, Kemendikbud Minta Rektor Transparan
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia itu juga berharap agar kampus-kampus di Indonesia tetap mengedepankan akuntabilitas, transparansi dan memberikan kemudahan akses kepada mahasiswa untuk belajar dengan fasilitas yang memadai. (Dis/Z-7)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Catatan UNESCO 58 juta anak di seluruh dunia tidak mengenyam bangku pendidikan.
Sekolah Citra Kasih, Citra Garden Jakarta menggelar kegiatan open house
Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2023 menunjukkan bahwa angka anak tidak sekolah meningkat seiring bertambahnya usia.
"Kakak-kakaknya yang ngajar dan semuanya baik banget. Belajarnya juga enggak bikin bosen karena ada gimnya,"
Rumah Cita-cita ingin berkontribusi membantu anak-anak yang berada di sekitar Kampung Pemulung, Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin di Moskow. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya kerja sama antara Indonesia dan Rusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved