Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof Tjandra Yoga Aditama menilai banyak pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang menimbulkan kontroversi.
Terdapat beberapa kebijakan yang dinilai menimbulkan kontroversi salah satunya terkait pendidikan dokter spesialis yang diharapkan sampai ke daerah namun berbenturan dengan pasal lain.
Pada pasal 180 ayat (2) yang menyebutkan bahwa selain memberikan pelayanan kesehatan rumah sakit juga dapat dapat menyelenggarakan fungsi pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan.
Baca juga: Ombudsman: RUU Kesehatan Penting untuk Segera Disahkan
"Ayat itu dimulai dengan kata 'selain', yang tentunya dapat diartikan bahwa ini adalah kegiatan selain memberi pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna yang tentunya amat penting itu," kata Tjandra saat dihubungi, Selasa (9/5).
Sementara dalam ketentuan umum disebutkan bahwa rumah sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Baca juga: Menkes Minta Perbedaan Pendapat RUU Kesehatan Diselesaikan dengan Beradab
"Jadi tegas di sini bahwa rumah sakit tugas utamanya adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna," ujarnya.
Sehingga menurutnya tugas ini cukup berat, maka tugas rumah sakit ditambah lagi. Selain pelayanan kesehatan perseorangan dalam bentuk spesialistik dan/atau subspesialistik, rumah sakit dapat memberikan pelayanan kesehatan dasar.'
"Jadi tentunya segala upaya harus dilakukan maksimal agar semua tugas utama ini dapat tercapai demi kesehatan anak bangsa. Kita semua mengharapkan agar semua anggota masyarakat mendapat pelayanan terbaik di rumah sakit kita," ungkapnya.
Hal ini ditegaskan lagi dengan pasal 180 ayat (3) yang menyebutkan 'setiap rumah sakit harus menyelenggarakan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik' jadi tetap tentang aspek klinik pada pasien dan pengunjung rumah sakit, bukan tata pendidikan.
"Sejalan dengan itu, kompetensi pimpinan rumah sakit, yang disebut kepala atau direktur rumah Sakit sebagaimana dimaksud dijabat oleh mereka yang memiliki kompetensi manajemen rumah sakit, bukan kompetensi pendidik," jelasnya.
Permasalahan lain yakni pada pasal 187 ayat (2) bahwa rumah sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.
"Sementara pada pasal 188 bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Rumah Sakit," kata Pengurus PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Iqbal Mochtar.
Masalah utama yang menjadi sorotan tenaga kesehatan yakni terkait hak imunitas. Seperti pada pasal 462 bahwa jika pasien melakukan kelalaian dapat dipidana 3 tahun dan jika menyebabkan kematian dipidana 5 tahun.
Iqbal mengatakan bahwa profesi dokter menjadi rawan karena jika pasien datang dalam kondisi luka berat dan tidak terselamatkan keluarga pasien bisa menggunakan pasal tersebut.
"Tidak ada hak imunitas dokter di situ," ucapnya.
Di sisi lain ada pasal yang juga bisa menjadi perlindungan bagi dokter dan tenaga kesehatan yakni pada pasal 282 Tenaga Medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional.
Bunyi tersebut juga tercantum dalam Pasal 57 huruf a UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Beni Satria menegaskan pembahasan RUU Kesehatan antara organisasi profesi dengan pemerintah tidak buntu hanya saja terdapat hal-hal yang harus selaraskan.
"Sebenarnya tidak buntu tapi sepertinya pak Menkes lebih mendengar orang-orang di sekitar beliau yang tidak memahami profesi ini (dokter), jadi kalau cenderung satu sumber saja yang tidak pelayanan kesehatan justru tidak mendapat input pelayanan tidak benar," ungkapnya.
Ia meminta RUU Kesehatan ditinjau ulang dan dilakukan pembahasan kembali sehingga tidak perlu tergesa-gesa atau terburu-buru dalam menetapkanya.
"Kita (organisasi) ini umurnya bertahun-tahun, tapi ada bagian dari PB IDI yang tidak suka secara pengurus tapi mengatasnamakan IDI dan diyakini informasi tidak benar itu yang kami sayangkan," pungkasnya. (Iam/Z-7)
Jika penempatan dokter dan tenaga kesehatan lainnya dikendalikan oleh pemerintah pusat, dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah bisa mendapat kepastian karier dan insentif.
Tingginya aktivitas fisik dan rasa ingin tahu yang besar pada anak-anak sering kali menjadi faktor penyebab utama terjadinya cedera dan luka.
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menyampaikan kekhawatirannya terhadap eksekusi kebijakan kesehatan yang dinilai masih semrawut dan tidak tepat sasaran.
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) menekankan bahwa pemerintah harus adil kepada dokter lokal. Khususnya gaji bagi dokter lokal harus lebih tinggi dari dokter asing.
Rasio dokter spesialis terhadap penduduk Indonesia di tingkat nasional 1,5 per 10.000 penduduk.
JDN merupakan asosiasi yang beranggotakan para dokter muda dengan usia di bawah 40 tahun itu dibentuk untuk membangun hubungan yang lebih kuat dan mendorong kolaborasi antardokter muda.
Dia menjelaskan gangguan ginjal pada anak-anak berbeda dari gangguan ginjal pada dewasa. Adapun kasus yang sering ditemukan, kata dia, kelainan bawaan.
Kasus gagal ginjal kronik yang membutuhkan cuci darah di RSHS jumlahnya mencapai 10-20 anak per bulan
DIBANDING rumah sakit swasta, puskesmas di Indonesia dinilai tidak sembarangan memberikan antibiotik.
ANAK merupakan pihak paling terpapar pada pelayanan yang tidak perlu atau overtreatment di pelayanan kesehatan. Hal itu diungkapkan oleh pendiri Yayasan Orang Tua Peduli Purnamawati Sujud.
Rumah sakit dilarang memberikan susu formula (sufor) untuk bayi yang baru lahir tanpa indikasi medis, agar tidak menyulitkan ibu untuk menyusui anaknya secara eksklusif
Sebuah kedai kopi di Mall Bogor Junction (Jogya Junction) terbakar pada Selasa pagi sekitar pukul 03.30 WIB. Seorang satpam dilarikan ke rumah sakit karena sesak nafas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved