Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham mengatakan bahwa penerbitan sertifikasi halal untuk pelaku UMKM masih memiliki beberapa permasalahan yang menyebabkan belum masifnya penerbitan sertifikat halal bagi mereka.
Salah satu masalah utamanya dikatakan adalah sebagian besar pelaku usaha mikro dan kecil belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
"Pendamping PPH (Proses Produk Halal) perlu waktu untuk mengajak dan membantu mereka untuk daftar, padahal itu bukan tugas utamanya. Tugasnya adalah melakukan verbal produk dan proses produksi," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (2/4).
Baca juga: Calon Jemaah Umrah Harus Cek dan Ricek dalam Memilih Travel
Baca juga: Asosiasi Tuding Pengawasan dan Pembinaan Pelaksaan Umrah belum Maksimal
Menurut Aqil, belum adanya NIB dan NPWP menjadi permasalahan yang membuat pelaku usaha belum mampu mengurus sertifikat halalnya.
Padahal, untuk pelaku UMKM dia menyebut bahwa pengurusan sertifikasi halal sudah dipermudah dengan adanya self declare.
Self declare sendiri merupakan pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri.
Meskipun self declare ini dikatakan perlu juga masuk proses fatwa terlebih dahulu, namun hal ini dikatakan sudah tidak perlu melalui fatwa MUI lagi.
"Berdasarkan Perppu yang sudah diundangkan, untuk self declare fatwanya sekarang melalui Komite Fatwa Kementerian Agama," tegas Aqil.
Selain itu, berdasarkan data BPJPH, sampai dengan awal April 2023 ini, sudah ada sebanyak 107 ribu sertifikat halal yang diterbitkan oleh pihaknya. Dia meyakini bahwa penerbitannya akan lebih masif lagi ke depannya.
"Insyaallah akan lebih cepat lagi," tandas Aqil. (H-2)
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Baru-baru ini beredar kembali pesan berantai di WAG yang menyebutkan beberapa produk MSG dan mie instan mengandung bahan tidak halal.
Uruguay menjajaki kerjasama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Indonesia
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
LPPOM dorong pemerintah perhatikan sekor UMK pasca penundaan label wajib halal
EFIN adalah nomor identifikasi penting untuk pelaporan SPT pajak secara elektronik. Ini cara anda mendapatkan EFIN secara daring.
Pendaftaran NPWP kini lebih mudah dengan layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini caranya.
Program Studi Manajemen Pajak UKI melayani warga UKI dan masyarakat terkait pemenuhan kewajiban perpajakan melalui pemadanan NIK dengan NPWP.
Batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berakhir pada 30 Juni 2024.
TANGGAL30 Juni 2024 akan menjadi batas akhir dari proses pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang diharuskan oleh pemerintah.
Sebelumnya, harga emas Antam berada di posisi Rp1.326.000 per gram pada Jumat (10/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved