Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBAGAI pecinta sushi maupun kuliner makanan Jepang, tentu sudah tidak asing lagi dengan brand Ichiban Sushi.
Brand yang merupakan bagian dari Eatwell Culinary Indonesia kini resmi meraih sertifikat Halal dengan predikat A dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan penetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai institusi resmi sertifikasi halal.
Acara peresmian yang digelar di salah satu mall bergengsi Kuningan City, Jakarta Selatan tersebut menjadi gebrakan awal tahun yang baik dan menjadikan tahun ini juga merupakan momen bangkitnya bisnis F&B pasca-pandemi Covid-19.
Baca juga: LPH Surveyor Indonesia Ditetapkan sebagai LPH Utama Nasional dan Internasional
”Sejauh ini kami telah banyak melakukan inovasi dari berbagai sisi seperti tampilan outlet, variasi menu makanan, cara penyajian dan servis,hal ini sebagai upaya kami untuk memberikanpengalaman kuliner terbaik yang tidak terlupakan.” ujar Mustarofah Ahmad selaku VP Operation Eatwell Culinary Indonesia dalam keterangan pers, Sabtu (1/4)
Mustarofah Ahmad juga menambahkan bahwa salah satu poin penting dalam memberikan yang terbaik untuk konsumen adalah sertifikat halal.
Status Halal Jadi Salah Satu Pertimbangan Konsumen Indonesia
Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia dan status halal merupakan pertimbangan penting konsumen Indonesia dalam memilih makanan.
Baca juga: BPJPH Masifkan Kampanye Mandatori Halal
Eatwell Culinary melalui Brand Ichiban Sushi berharap dengan adanya status halal yang ditetapkan BPJPH dan MUI sebagai institusi resmi sertifikasi halalini, maka semakin luas masyarakat Indonesia yang bisa menikmati sajian khas Jepang ala Ichiban Sushi dengan rasa aman tanpa ragu.
Pengujian halal memiliki standar tinggi dan proses yang ketat mulai dari pengadaan dan pengolahan bahan baku sampai cara penyajian ke konsumen.
Semua segmen yang diuji harus memenuhi parameter yang sudah ditentukan oleh BPJPH dan MUI.
Sertifikat Halal Predikat A
Setelah melalui rangkaian proses ini guna menjamin keamanan serta kehigienisan makanan yang tersaji ke konsumen, Ichiban Sushi berhasil memperoleh Sertifikasi Halal Predikat A.
Baca juga: Wapres Tegaskan Indonesia Siap Jadi Mitra Halal Kyoto
Saat ini Ichiban Sushi telah memiliki 100 outlet yang tersebar di Jakarta (21 outlet), Jawa Barat (28 outlet), Banten (7 outlet), Jawa Timur (7 outlet), Jawa Tengah (9 outlet), DI Yogyakarta (3 outlet), Bali (3 outlet), Nusa Tenggara Barat (1 outlet), Pulau Sulawesi (3 outlet), Pulau Kalimantan (6 outlet),dan Pulau Sumatra (12outlet).
Tahun ini, Ichiban Sushi berencana akan semakin melebarkan sayap ke beberapa kota-kota lain sehingga dapat memperkuat posisi sebagai restoran Jepang dengan jumlah outlet terbanyak di Indonesia.
Baca juga: 309 UMKM di Padang Sudah Bersertifikat Halal
Ihiban Sushi memiliki varian menu yang sangat beragam seperti sushi, ramen, bento, donburi, dan masih banyak lagi.
Salah satu menu unggulan yang menjadi rekomendasi adalah signature dish Ichiban Sushi yaitu Dragon Roll, sushi berisikan salmon skin ber-topping alpukat dan unagi, yang disajikan secara unik dan khas berbentuk naga yang memiliki panjang hampir 1 meter.
Beberapa menu andalan lainnya adalah Chicken Curry Paithan Ramen, Katsu Roll, dan menu minuman seperti Sweet & Sour series. Menu favorit lain yang juga memiliki banyak penggemar adalah Sushi Att4ck yang khusus untuk menu takeaway dan ojek online. (RO/S-4)
Berdasarkan riset, kehalalalan itu jadi utama, baru rasa, dan harga. Jika sudah ada sertifikat halal, rasanya enak, dan harganya terjangkau, konsumen akan makin banyak dan tidak sangsi lag
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, ada beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung.
Sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
Kemenparekraf telah menerbitkan Surat Edaran tentang Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman untuk Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 25 Maret 2024.
BPJPH secara terus-menerus melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan literasi tentang implemenatsi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung di lapangan atau on the spot di 405 titik lokasi pada 27 provinsi.
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia ialah bentuk kehadiran negara untuk menjamin integritas kehalalan produk yang beredar dan dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved