Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Agama akan mencabut izin agen perjalanan umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri karena telah menipu masyarakat. Korbannya mencapai 500 orang.
"Kementerian Agama telah mengetahui sejak lama kejanggalan dari PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dan telah memberikan peringatan sebanyak dua kali kepada pemilik," kata Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama, Mujib Roni.
Peringatan tersebut, sebutnya, rupanya tidak digubris oleh PT Naila. PT Naila masih memberangkatkan, bahkan menelantarkan belasan jemaah umrah di Makkah, Arab Saudi.
Baca juga : Tipu 500 Jemaah, Travel Umrah PT Naila Terdaftar Resmi di Kementerian Agama
Saat ini, tiga tersangka telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Mereka adalah pasangan suami istri, yakni Mahfudz Abdullah alias Abi yang merupakan residivis kasus sama, Halijah Amin alias Bunda, dan Hermansyah Syafiuddin selaku sang direktur travel.
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Hariyadi mengatakan, ketiganya menjadi tersangka kasus penipuan perjalanan umrah dengan total kerugian lebih dari Rp100 miliar.
Baca juga : Penipuan Umrah PT Naila Capai Rp100 Miliar, Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang
Dari hasil penyelidikan, PT Naila memiliki 316 cabang di seluruh Indonesia dan merekrut direktur di seluruh cabang.
Untuk mendapatkan calon jemaah, pelaku merekrut para ulama yang memiliki banyak pengikut, serta menjanjikan pembelian mobil dan pemberian uang senilai Rp250 juta kepada cabang-cabangnya jika mampu merekrut 900 orang jemaah umrah.
Foto ulama itu dipasang di brosur perjalanan umrah untuk meyakinkan para calon jemaah umrah. Harga yang ditawarkan juga lebih murah dari referensi Kementerian Agama.
Selain itu, QR code yang berisi data hingga tempat menginap para jemaah juga dipalsukan oleh pelaku dengan menggunakan QR code bekas jemaah yang sudah berangkat. Cara ini berhasil menghidupkan tiket pesawat yang telah hangus dengan memungut biaya Rp2,5 juta kepada para jemaah.
Satu keluarga yang menjadi korban penipuan PT Naila menyebut, kerugian mereka mencapai Rp339 juta.
Salah satu korban PT Naila, Ratih Purnamasari mengungkapkan, para pelaku menjanjikan akan memberangkatkan dirinya bersama 9 anggota keluaranyanya pada 28 Oktober 2022, tetapi sampai saat ini tak juga berangkat. Ia tertarik ikut travel ini karena diajak oleh adik tersangka.
PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang menipu dan menelantarkan jemaah di Arab Saudi, terdaftar resmi di Kementerian Agama. Data SISKOPATUH atau Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus milik Kementerian Agama menyebutkan bahwa PT Naila Safaah Wisata Mandiri berdiri atas Surat Keputusan Nomor U-219 Tahun 2021 (nomor 626 Tahun 2019). Surat tersebut diterbitkan pada 22 April 2021.
Kementerian Agama menyatakan bahwa perusahaan ini tidak masuk 'daftar hitam'. Travel ini menyandang status akreditasi 'C' dengan tanggal akreditasi 25 Februari 2019 dari lembaga akreditasi Kementerian Agama.
Lalu, PT Naila Safaah Wisata Mandiri memiliki kantor pusat di Pusat Bisnis Ruko Ayodhya Square Blok A No 11 Kepala Indah Cikokol, Kecamatan Tangeran, Provinsi Banten. Sementara, cabang PT Naila yang terdaftar di SISKOPATUH berjumlah 48 cabang.
PT Naila memiliki seorang direktur bernama Hermansyah Syafiuddin.
Polda Metro Jaya menangkap Hermansyah, beserta Mahfudz Abdulah dan alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda. Mahfudz dan Halijah ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.
Terungkapnya kasus penipuan ini setelah Satuan Tugas (Satgas) antimafia umroh Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air. (MGN/Z-4)
Iwan diminta mengerjakan proyek pemasangan pipa sepanjang 12 kilometer itu dengan biaya talangan pribadi
Sawah dan kebunnya seluas 500 bata atau 7.000 meter persegi sudah dijual untuk membiayai anaknya agar dapat masuk menjadi polwan.
KEPALA Polda Metro Jaya Irjen Karyoto melaporkan catatan kasus kejahatan yang berhasil diungkap sepanjang 2023. Beberapa kasus menonjol menjadi atensi pihaknya.
JAJARAN Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus penipuan berkedok jaminan mendapatkan pekerjaan dengan membayar sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah.
Pemuda dengan inisial MFR,24, dibekuk Polsek Panongan, karena telah melakukan penipuan jual tiket konser Coldplay.
Korbannya sebanyak 120 orang yang kebanyakan mahasiswa dan mahasiswi di kampus yang sama.
SATUAN Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, Provinsi Jawa Barat, berhasil menangkap seorang tersangka penipuan perjalanan umrah berinisial D, 51.
Nantinya, Asphirasi memberikan edukasi kepada calon jemaah umrah dan haji agar dapat memilih travel dan agen yang amanah sehingga bisa berangkat tanpa tertipu lagi.
KOMNAS Haji dan Umrah mengapresiasi Kementerian Agama yang mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai PPIU karena kasus penipuan ratusan umrah.
KEMENTERIAN Agama resmi mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai buntut kasus penipuan terhadap ratusan jemaahnya.
Kasus Naila Syafaah merupakan kasus terbaru penipuan jasa perjalanan umrah. Ratusan orang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp91 miliar.
Asosiasi haji dan umrah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi dan melarang travel untuk memberangkatkan jemaah haji dan umrah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved