Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI IX DPR menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3), membahas kelanjutan implementasi kelas rawat inap standar (KRIS). Menkes berharap kebijakan KRIS bisa difinalisasi di bulan ini.
"KRIS masih perlu difinalisasikan dan diharapkan selesai pada akhir Maret 2023, sebab sudah lima kali rapat harmonisasi mengenai implementasi 12 kriteria KRIS," Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat yang juga dihadiri oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, KRIS merupakan pengganti layanan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan secara merata tanpa melihat besaran iurannya.
Baca juga : Uji Coba Aturan Rawat Inap Baru Harus Libatkan Peserta BPJS Kesehatan
Implementasi KRIS dilakukan secara bertahap pada rumah sakit yang sudah memenuhi 12 kriteria. Kriteria tersebut di antaranya, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, ruangan yang terbagi, komponen bangunan kelengkapan tempat tidur, tenaga kesehatan, suhu ruangan, kepadatan ruang rawat inap, tirai/partisi, kamar mandi dalam ruang rawat inap dan sesuai dengan standar aksesibilitas, serta outlet oksigen.
Dari hasil survei yang dilakukan Kemenkes, sebut Menkes, pada 85% Rumah Sakit di Indonesia sebagian besar sudah memenuhi kriteria, namun ada tiga hal yang sulit dipenuhi diantaranya kamar mandi dalam ruang rawat inap dan sesuai standar aksesibilitas hingga outlet oksigen.
“Dari hasil survei kami lakukan pada 85% di rumah sakit seluruh Indonesia, 100% sudah memenuhi kriteria no 1-9, jadi yang memang berat dipenuhi yaitu angka 10-12,” ucap Budi Gunadi Sadikin.
Adapun rincian survei kesiapan implementasi atau penerapan KRIS yang dilakukan yakni ke 3.122 rumah sakit. Sebanyak 2.939 rumah sakit di antaranya telah diwajibkan mengikuti standar KRIS.
Dari 2.939 rumah sakit, jumlah rumah sakit yang sudah mengisi survei sebanyak 2.531 rumah sakit. Dari total 2.531 yang telah mengisi survei, 306 rumah sakit sudah memenuhi 12 standar KRIS secara penuh.
Sementara 1.109 rumah sakit sudah memenuhi 10 kriteria, dan 2.531 rumah sakit sudah memenuhi sembilan kriteria.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan per Januari 2023 sudah ada 306 rumah sakit yang memenuhi standar KRIS sehingga pemerintah menargetkan ada tambahan 450 rumah sakit untuk mencapai target 756 rumah sakit yang mengimplementasikan KRIS pada Juni 2023 mendatang.
“Di Februari angka itu sudah naik ke 728. Jadi sebenarnya kenaikannya dari bulan ke bulan cukup progresif untuk mengejar rencana kita, targetnya kan di bulan juni 756. Kelihatannya akan tercapai untuk 2023 ini," kata Budi
Kepada Menkes, anggota komisi IX DPR RI Irma Suryani mengatakan, pelaksanaan KRIS harus dilakukan secara detail dan tidak untuk coba-coba supaya tidak terjadi kegaduhan.
“Pemerintah jangan berandai-andai. Tolong betul dilihat kembali pelaksanaan KRIS, jangan coba-coba pelaksanaan harus detail supaya tidak terjadi kegaduhan apalagi di tahun politik,” ucap Irma.
Irma pun menegaskan, Menkes dan pihak yang terkait harus hati-hati dalam melaksanakan program implementasi KRIS. (MGN/Z-4)
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
DIBANDING rumah sakit swasta, puskesmas di Indonesia dinilai tidak sembarangan memberikan antibiotik.
Jika subsidi BPJS Kesehatan dipangkas demi Makan Bergizi Gratis, perbaikan kinerja keuangan yang sedang dilakukan BPJS Kesehatan juga berpotensi terganggu.
Modus kecurangan terjadi berupa manipulasi catatan medis. Total temuan lebih dari tiga ribu klaim fiktif.
KPK temukan 3 rumah sakit curang melakukan klaim BPJS hingga Rp30 miliar
BPJS Kesehatan telah banyak menciptakan terobosan yang mengubah sistem layanan kesehatan di Indonesia
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEPALA Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebut seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) mulai menyesuaikan jumlah tempat tidur per ruang rawat inap sesuai sistem KRIS
Hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan JKN serta pengawasan eksternal BPJS Kesehatan oleh DJSN menjadi rujukan dalam perumusan perbaikan tatakelola JKN.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menjelaskan penetapan Kelas Rawa Inap Standar (KRIS) meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan KRIS. Masyarakat harus memperoleh layanan kesehatan
Kemenkes dan BPJS Kesehatan seharusnya fokus saja pada peningkatan manfaat layanan seperti memastikan pasien JKN dan keluarganya tidak mencari-cari ruang perawatan sendiri.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved