Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bukti fraud atau kecurangan dan klaim fiktif BPJS yang dilakukan tiga rumah sakit sudah terang benderang. Lembaga Antirasuah mengantongi hasil audit dan penelusuran lapangan.
“Sudah, semua, sebenarnya dari audit analisis BPJS plus kita ke lapangan, full bucket waktu itu,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (25/7).
Pahala enggan memerinci bukti yang dimiliki KPK. Tapi, kata dia, peran pelaku sudah jelas dalam permainan kotor ini.
Baca juga : KPK Pastikan BPJS Kesehatan Defisit karena Pemborosan
“Jadi, sudah digambar semua, siapa perannya apa, sudah jelas,” ujar Pahala.
Temuan itu kini sudah masuk pada lembar kerja Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Pahala tidak bisa memerinci kelanjutannya.
“Enggak tahu, jangan tanya saya, penindakan, pokoknya dikirim ke sana,” ucap Pahala.
Baca juga : KPK Temukan 3 Rumah Sakit Lakukan Kecurangan Klaim BPJS Sampai Rp30 Miliar
Permainan kotor ini diproses hukum untuk menyetop kecurangan serupa di rumah sakit lain. KPK, saat ini, tengah memberikan peringatan secara terbuka untuk rumah sakit lain di seluruh Indonesia untuk menyetop fraud maupun klaim fiktif di BPJS.
“Ini sebenarnya mau ngasih sinyal bahwa ‘lo berenti’, gitu kan. Jangan dipikir selama ini lolos dia pikir ini bisa, kita bilang, ini kelas rumah sakit di Sumatra Utara, di kabupaten, sudah berani begini, kita enggak tahu yang lain kayak apa, mungkin lebih canggih,” tegas Pahala.
Sebelumnya, KPK menemukan adanya fraud atas klaim BPJS di tiga rumah sakit. Data itu didapat berdasarkan hasil kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga : Kolaborasi Kemenkes, KPK, BPKP, BPJS Kesehatan Cegah dan Tangani Fraud
“KPK bersama Kemenkes, BPJS dan BPKP membentuk tim bersama untuk penanganan fraud ini karena kita pikir sudah ngumpulin iuran susah ternyata penggunaannya ada orang secara sengaja mengajukan klaim fiktif dan menggembosi pengeluaran,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Temuan itu diketahui usai tim yang dibuat melakukan audit atas klaim BPJS yang dilakukan tiga rumah sakit di provinsi berbeda. KPK enggan memerinci nama perusahaannya, namun, dipastikan rumah sakitnya milik swasta di Sumatra Utara (Sumut) dan Jawa Tengah (Jateng).
Modus kecurangan terjadi berupa manipulasi catatan medis. Total temuan lebih dari tiga ribu klaim fiktif.
“Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis. Jadi sekitar tiga ribuan itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis,” ujar Pahala. (Z-1)
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
DIBANDING rumah sakit swasta, puskesmas di Indonesia dinilai tidak sembarangan memberikan antibiotik.
Jika subsidi BPJS Kesehatan dipangkas demi Makan Bergizi Gratis, perbaikan kinerja keuangan yang sedang dilakukan BPJS Kesehatan juga berpotensi terganggu.
KPK temukan 3 rumah sakit curang melakukan klaim BPJS hingga Rp30 miliar
BPJS Kesehatan telah banyak menciptakan terobosan yang mengubah sistem layanan kesehatan di Indonesia
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Pemkot Manado apresiasi Dewas BPJS Kesehatan atas tercapainya UHC
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
MENANGGAPI pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved