Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Hari ini, Rabu, 15 Maret 2023, adalah World Consumer Right Day (WCRD) atau Hari Hak Konsumen Sedunia. Tema WCRD 2023 adalah Green Energy Transition. WCRD diperingati di seluruh dunia, dimotori oleh Consumer Internasional (CI).
Memeringati WCRD 2023, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan ada beberapa hal terkait pemenuhan hak konsumen yang harus diperhatikan. Namun, tak hanya hak, konsumen juga harus mau lebih bijak dan bertanggung jawab atas apa yang mereka konsumsi.
Karena itu, sesuai dengan tema WCRD 2023 yakni Green Energy Transition, berikut ini hal-hal yang bisa dilakukan konsumen menurut Tulus Abadi, dalam keterangannya pada Media Indonesia, Rabu, (15/3).
Baca juga: Pemerintah Diminta Lebih Serius Tekan Prevalensi Perokok Anak
1. Lebih efisien dalam menggunakan produk produk energi, seperti BBM, listrik, dan gas. Tulus mengatakan sumber energi yang kita gunakan untuk keperluan sehari-hari masih dominan menggunakan energi fosil, yang masih tinggi menghasilkan emisi karbon.
2. Lebih intensif dalam menggunakan energi bersih (clean snergy), seperti gas, atau BBM yang tinggi oktan numbernya, RON 92 ke atas. Energi bersih, walaupun masih berupa energi fosil, tetapi lebih rendah menghasilkan emisi karbon, bahkan sebenarnya lebih hemat bagi konsumen.
Baca juga: YLKI Sebut Pemerintah Ingkar Janji Kepada Korban GGAPA
3. Lebih intensif menggunakan transportasi umum masal dalam bermobilitas, sebab dengan menggunakan angkutan umum masal berarti mereduksi polusi dari gas karbon. Sebaliknya, ketika menggunakan kendaraan pribadi, berarti banyak menghasilkan dan memproduksi emisi karbon bagi lingkungan.
"Oleh karena itu, guna mewujudkan green energy transision diperlukan regulasi dan kebijakan yang fair. Seperti tarif yang terjangkau bagi konsumen, keandalan pelayanan yang terjaga, dan menjaga keberlangsungan operator energi nasional," kata Tulus.
Tulus mengatakan, penggunaan clean energy dan green energy adalah femomena yang tak terelakkan, dalam rangka memerangi perubahan iklim dan krisis iklim yang makin mengkhawatirkan. Peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal ini, dan patut diberikan akses kebijakan dan regulasi yang tepat dan mendukung cita-cita tersebut.
(Z-9)
Chery diberi ruang untuk mengembangkan produk sesuai dengan kebutuhan pasar.
Menciptakan keunggulan khas dan menjaga kualitas secara detail wajib dilakukan agar usaha fesyen premium dapat terus berkembang.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
Pelabelan BPA merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
Menurut NielsenIQ Indonesia, sepanjang tahun 2023, sebagian besar konsumen di Indonesia memilih untuk berbelanja melalui platform daring
Produk FMCG masih menjadi prioritas dalam perbelanjaan masyarakat Indonesia dari semua kalangan ekonomi dan demografi.
Kementerian Perdagangan mengungkapkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional 2023 mencapai 57,04. Nilai tersebut lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya 53,23.
Kemendag memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor (thrifting) senilai kurang lebih Rp10 miliar.
Revisi UU Perlindungan Konsumen ini kemarin sudah masuk ke Prolegnas Prioritas 2023, kita lagi menunggu seperti apa revisi perlindungan konsumen itu karena kita belum menerima drafnya.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) meminta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk terus memperkuat upaya pelindungan konsumen.
Pemeriksaan terhadap Badan POM oleh BPKN harus melalui proses transparan. Hingga saat ini Badan POM belum menerima surat tembusan dari hasil pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved