Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Penny K Lukito mempertanyakan legalitas Tim Pencari Fakta dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terhadap kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
"Kami masih pertanyakan legalitas tim pencari faktanya dalam tahapan pemeriksaan yang dilakukan sama seperti institusi pemeriksa yang ada tahapan proses seperti yang dilakukan BPK, Ombudman, dan lainnya," kata Penny dalam konferensi pers di Gendung Badan POMJakarta Pusat, Senin (26/12).
Di mana yang terperiksa juga ada proses transparan atau tahapan respons terhadap hasil pemeriksaan. Tahapan respons yang dimaksud adalah Badan POM belum menerima surat tembusan dari hasil pemeriksaan yang dimaksud.
"Kami juga tidak tahu yang dikaitkan temuan tersebut karena tidak ada tembusan. Tahapan para entitas pemeriksa punya tata cara yang berlaku adil, yang saya tahu dari proses dengan BPKN kami sudah jelaskan terkait Badan POM secara clear dalam satu pertemuan," ungkapnya.
Penny menyebut bahwa pihaknya justru sudah melakukan tugas dengan baik sesuai standar berlaku dan disampaikan secara transparan. Hasil pemeriksaan merupakan suatu solusi yang kemudian direspons oleh terperiksa untuk menghasilkan kesimpulan.
"Itu biasanya kami lakukan sama seperti yang dilakukan Ombudsman. ada proses pemeriksaan, kami menjawab dan ada hasil pemeriksaan yang diminta direspos oleh kita untuk hasilkan suatu kesimpulan. Itu namanya proses pemeriksaan yang berimbang dan bertujuan untuk mencari solusi bagi bangsa ini," pungkasnya.
Sebelumnya BPKN mengeluarkan 8 poin krusial pada kasus GGAPA. Pertama, ketidakharmonisan komunikasi dan koordinasi antar instansi di sektor kesehatan dan kefarmasian dalam penanganan lonjakan kasus GGAPA. Kedua, adanya kelalaian instansi atau otoritas sektor kefarmasian dalam pengawasan bahan baku obat dan peredaran produk jadi obat.
Ketiga, ketidaktransparan terkait penindakan oleh penegak hukum yang dilakukan kepada industri farmasi, Keempat, tidak adanya protokol khusus penanganan krisis terkait persoaalan darurat di sektor kesehatan seperti lonjakan kasus GGAPA. Kelima belum adanya kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban GGAPA dari pihak pemerintah.
Keenam, belum adanya pemberian ganti rugi kepada korban GGAPA dari pihak industri farmasi. Ketujuh, bahan kimia EG dan DEG merupakan bahan yang termasuk dalam katagori berbahaya bagi kesehatan dan memerlukan pengaturan khusus. Dan terakhir belum dilibatkanya instansi/otoritas Lembaga perlindungan konsumen dalam permasalahan sektor kesehatan dan kefarmasian.
Dari termuan tersebut TPF merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo yakni pemerintah dan industry farmasi perlu untuk memberikan santunan/kompensasi serta ganti rugi kepada korban GGAPA yang telah meninggal dunia,masih dirawat, maupun yang masih harus melakukan pengobatan rawat jalan untuk mengembalikan kondisi kesehatan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas korban GGAPA;
Pemerintah menugaskan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit secara menyeluruh terkait pengawasan dan peredaran produk obat-obatan termasuk penggunaan bahan baku pada obat di sektor kefarmasian.
Pemerintah meminta kepolisian untuk menindak tegas para pihak yang bertanggung jawab serta melakukan pengembangan kasus secara terang benderang. Persoalan kesehatan menyangkut kepentingan dan keselamatan publik yang sangat luas, untuk menjadi pemenuhan hak publik secara umum, diperlukan penguatan Lembaga yang melindungi konsumen secara mandiri. (H-1)
Kasus gagal ginjal kronik yang membutuhkan cuci darah di RSHS jumlahnya mencapai 10-20 anak per bulan
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan class action kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terdampak pada anak-anak
Produsen farmasi disebut harus ikut bertanggung jawab atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis diberikan santunan sebesar Rp60 juta.
HAMPIR dua tahun kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mencuat ke publik, pemerintah minta maaf dan memberikan bantuan kepada korban.
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengaku miris melihat sikap pemerintah yang kurang memberikan perhatian kepada warga negaranya yang menjadi korban obat sirup beracun.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan bahwa permintaan Megawati seharusnya dilihat sebagai upaya untuk transparansi dan akuntabilitas, bukan sebagai ancaman.
Prestasi ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari dedikasi dan integritas BMH dalam mengelola setiap rupiah zakat, infak, dan sedekah yang diamanahkan oleh para donatur.
Pemerintah diminta tidak memberatkan masyarakat lewat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menekankan agar jajarannya mengutamakan transparansi dan akuntabilitas penyampaian informasi ke masyarakat.
Dilihat dari draft revisi UU TNI, sepertinya TNI ingin meminta kembali apa yang pernah mereka punya pada masa Orde Baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved