Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyebut, revisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Namun, ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum juga menerima draf dari revisi UU tersebut.
"Revisi UU Perlindungan Konsumen ini kemarin sudah masuk ke Prolegnas Prioritas 2023, kita lagi menunggu seperti apa revisi perlindungan konsumen itu karena kita belum menerima drafnya. Tetapi kita apresiasi bahwa di balik ini, sudah melihat undang-undang ini begitu lama dan sebelumnya memang kurang dapat perhatian masalah perlindungan konsumen," ujar Darmadi dalam Diskusi Forum Legislasi "Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen" di Jakarta, Selasa (14/3).
Menurut Darmadi, terdapat beberapa kekurangan dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tersebut. Yang pertama ialah terkait dengan sistem substansi hukumnya. Terdapat beberapa pasal dalam UU tersebut yang banyak mengalami kekeliruan, terutama dalam pasal 54 dan pasal 56.
Baca juga: Selangkah lagi, PPRT akan Menjadi RUU Inisiatif DPR
"Di beberapa pasal, seperti pasal 54 putusannya itu final dan mengikat, tetapi di pasal 56 pihak terdakwa bisa mengajukan kasasi sehingga akan menyulitkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jadi substansinya ini penuh dengan masalah," jelasnya.
Yang kedua, lanjut Darmadi, terdapat masalah di aparat penegak hukumnya. Dalam kasus tentang perlindungan konsumen, banyak kepolisian yang tidak menggunakan UU tentang perlindungan konsumen dalam mengatasi permasalahan terkait perlindungan konsumen.
Baca juga: OJK Ingatkan Pelaku Jasa Keuangan untuk Perkuat Pelindungan Konsumen
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena kurangnya sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 1999 terhadap pihak kepolisian, sehingga hal itu membuat UU tersebut tidak digunakan dalam kepolisian.
Kemudian yang ketiga, ia mengatakan, masih banyak juga masyarakat yang tidak mau melapor tentang masalah perlindungan konsumen. Hal itu tentunya membuat UU tentang perlindungan konsumen terlihat lemah hingga saat ini.
"Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ini harus segera direvisi agar lebih terbarukan mengikuti perkembangan situasi saat ini," ujarnya. (Fik/Z-7)
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Konsumen merasa tertipu, karena harga awal yang ditampilkan berbeda dengan total yang harus dibayar. Ini tentu menimbulkan ketidakpercayaan dan membuat loyalitas konsumen menurun.
Edukasi harus dilakukan lebih sering dan intensif, termasuk kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk melindungi kepentingan konsumen.
Hari Pelanggan Nasional, diperingati setiap 4 September di Indonesia, merupakan momen penting untuk merayakan dan menghargai peran vital konsumen dalam ekosistem bisnis.
Kementerian Perdagangan mengungkapkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional 2023 mencapai 57,04. Nilai tersebut lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya 53,23.
Kemendag memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor (thrifting) senilai kurang lebih Rp10 miliar.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa perlindungan konsumen di Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar yang bersifat struktural.
Riset terbaru mengungkap 74,6% konsumen Indonesia menggunakan AI untuk cari produk. Simak fenomena Silver Surfer Paradox dan dampaknya bagi bisnis.
Pakar IPB Prof Megawati Simanjuntak menyoroti kasus donasi autodebit yang merugikan konsumen. Simak tips donasi aman dan aspek hukumnya di sini.
Praktisi komunikasi Andre Donas membedah mengapa reputasi Aqua tetap kokoh meski dihantam berbagai isu negatif. Simak analisis psikologi konsumen dan kekuatan brand trust di sini.
SUVEI Konsumen yang dilakukan Bank Indonesia (BI) pada Februari 2026 menunjukkan keyakinan masyarakat terhadap kondisi ekonomi nasional tetap kuat di tengah isu naiknya harga minyak dunia.
Samyang Foods Indonesia mengumumkan penyesuaian harga pasokan ritel tahap kedua. Ini dilakukan untuk meningkatkan keterjangkauan dan memperluas akses konsumen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved