Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab mengatakan sejauh ini belum ada pembahasan terkait skema khusus bagi calon jemaah haji yang tak mampu melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Hal itu disebabkan data terkait daftar calon jemaah haji yang berangkat tahun ini, kata dia, belum ada.
“Apa yang mau kita sampaikan terkait kebijakan? Datanya kan belum ada. Kalau datanya tidak ada, ya kita belum bisa sampaikan format kebijakan bagi yang tidak mampu itu seperti apa,” kata Saiful kepada Media Indonesia, Rabu (22/2).
“Belum ada skemanya ya karena kita belum ada pelunasan kan. Kalau sudah ada pelunasan baru ketahuan, misalnya Tasik dikasih porsi seribu jemaah, ternyata yang melunasi hanya 500 orang. Lalu 500 orang yang tidak melunasi bagaimana? Alasannya apa? Setelah itu baru kita rapatkan seperti apa kebijakannya,” imbuh dia.
Baca juga: BPJPH Akan Telusuri Kehalalan Produk Impor
Baca juga: Perguruan Tinggi Dituntut Tingkatkan Mutu Internal
Sementara itu, untuk calon jemaah yang masuk kategori lunas tunda 2020, Saiful menyampaikan mereka tidak lagi perlu memikirkan terkait biaya lainnya. "Kan jemaah haji yang bayar hanya separuh. Separuh lagi tidak membayar karena ada kebijakan politik komisi VIII kemarin," kata dia.
Terkait banyaknya calon jemaah haji yang menarik setoran awal, Saiful menyampaikan belum ada kepastian alasan terkait mengapa mereka menarik setoran awal tersebut dan berapa jumlah persisnya. Dia juga menuturkan Kemenag di daerah belum menyerahkan laporan resmi terkait jumlah calon jemaah yang menarik uang haji mereka.
“Kita belum bisa memastikan. Sebenarnya kalau pembatalan itu kan kita ada rumusnya. Orang batal, batalnya karena apa? Apakah dia batal karena memang batal atau karena pembatalan yang sifatnya sementara. Itu semua bisa saja. Makanya kita akan pastikan lagi real-nya seperti apa terkait pelaporan yang membatalkan itu,” terang Saiful.
“Yang jelas kita setiap tahun menyediakan porsi cadangan. Begitu penyetoran tahap satu dan dua sudah dilaksanakan, nanti akan kita minta untuk diisi calon jemaah. Biasanya yang mengisi itu untuk mengganti calon jemaah haji yang meninggal, sakit, atau alasan pembatalan lainnya,” pungkas dia. (H-3)
Jemaah haji dari seluruh dunia, termasuk dari Indonesia, akan menjalani ritual utama dalam berhaji yakni wukuf di Arafah
Murur adalah mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah.
Ratusan jemaah calon haji itu tergabung dalam Kloter 20 Embarkasi Kertajati yang dijadwalkan terbang ke Tanah Suci dari Bandara Internasional Kertajati.
PENJABAT (Pj) Bupati Sorong Edison Siagian resmi melepas 81 calon jemaah haji (calhaj) asal Kabupaten Sorong untuk siap berangkat ke Tanah Suci.
MASIH banyak calon haji embarkasi Kota Surabaya yang membawa benda yang dilarang dibawa saat mengikuti proses ibadah haji sehingga berakibat benda tersebut disita.
PPIH Embarkasi Solo hingga pemberangkatan calhaj kelompok terbang (kloter) 25, sedikitnya sudah memulangkan 7 jemaah yang tidak layak terbang karena sakit, ke kampung halamannya.
BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
MENTERI Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan mengikuti kesepakatan DPR yang menyetujui diadakannya panitia khusus (pansus) haji.
Menteri Agama pada 13 Maret 2024, Menteri Agama mengubah komposisi pembagian kuota haji menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.
Pengelolaan masa tunggu ibadah haji membutuhkan strategi yang komprehensif dan kolaborasi berbagai pihak.
Dalam ketentuan baru telah tercantum besaran nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan Bipih di 13 embarkasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved