Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISIONER Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyampaikan draft aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih dalam kajian. Dia menilai draft itu masih harus perlu menampung banyak pandangan agar menghasilkan aturan turunan yang bisa mencakup seluruh kebutuhan sesuai yang dimandatkan.
Meski penyusunan aturan turunan diberikan waktu selama dua tahun, yang artinya aturan turunan sudah harus rampung 2024, Aminah tetap mengharapkan aturan ini segera selesai secepatnya. Pada Januari 2023 lalu, Aminah menyebut telah ada diskusi dengan Lembaga Nasional HAM (LNHAM) untuk memasukkan beberapa poin penting dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP) UU TPKS.
“Draft itu sudah ada. Tetapi karena kita sebagai bagian dari LNHAM, kita dimintai saran untuk PP koordinasi dan pemantauan, kita memberi masukan Januari kemarin, bahwa saran-saran dan pandangan ini bukan hanya dari kami. Harus terbuka dan melibatkan banyak pihak. Terutama lembaga layanan. Karena bagaimana pun UU TPKS ini yang melaksanakan lembaga layanan dan aparat penegak hukum,” ujar Aminah kepada Media Indonesia, Minggu (12/2).
Aminah menyampaikan diskusi untuk menampung aspirasi dan pendapat baru dilakukan di wilayah Jakarta saja. Dia meminta, seharusnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan kementerian lain yang terkait melibatkan unsur masyarakat dan lembaga layanan yang ada di luar Pulau Jawa.
“Memang sudah (ada diskusi), tetapi kan di Jakarta saja. Akan lebih baik ini menjadi lebih terbuka dan lebih luas. Termasuk mampu menyoroti kebutuhan yang sifatnya khusus. Misalnya kebutuhan layanan di kepulauan atau di luar Jawa, itu tidak bisa disamakan dengan layanan di pulau Jawa. Untuk mendapatkan hal ini, proses penyusunan pembentukan aturan turunan ini harus mendapatkan pandangan dan saran dari teman-teman lembaga layanan, aparat penegak hukum di wilayah kepulauan atau luar Jawa,” kata Aminah.
Karena itu aturan turunan UU TPKS harus bisa disusun dengan matang dan memperhatikan berbagai aspek kebutuhan tersebut. Aminah menyampaikan proses diskusi terus dilakukan untuk mengawal penyusunan aturan turunan UU TPKS.
Terkait pembentukan UPTD PPA di seluruh Indonesia yang menjadi amanat UU TPKS, Aminah menyampaikan peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan. Dia menyampaikan pembentukan UPTD PPA di daerah sifatnya adalah wajib di seluruh wilayah di Indonesia.
“Sebenarnya pembentukan UPTD PPA ini sudah dimandatkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk pembentukan UPTD PPA, memang harus juga didorong kepada pemerintah daerah. Bahwa pembentukan UPTD PPA itu harus segera dilakukan sebagai pelaksana dari UU TPKS,” tutur Aminah. (OL-15)
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Kemen PPPA berupaya mengoptimalisasikan fungsi implementasi 3 aturan pelaksana UU TPKS yang telah terbit, terutama pembentukan UPTD PPA di setiap provinsi dan kab/kota.
CAT, korban tindak asusila mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, diimbau lapor polisi agar Hasyim Asy'ari juga bisa diproses hukum dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Komnas Perempuan menanggapi pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. Pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan DKPP untuk memecat Hasyim.
UPAYA mengentaskan aksi kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) harus terus digiatkan. Efektivitas aturan perundangan yang ada harus terus ditingkatkan.
Putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjadi langkah tegas sekaligus sinyal kuat untuk terus mengukuhkan dan menjaga konsistensi perlindungan perempuan dalam pemilu
MENINDAKLANJUTI putusan dari DKPP, Komnas Perempuan meminta agar ada perbaikan serta penguatan dari sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di pelaksanaan pemilu.
KEKERASAN berbasis gender terkait Pemilu 2024 lalu ternyata juga terjadi di ranah domestik. Hal itu luput dari pemberitaan, tapi mampu ditangkap oleh kelompok pemerhati perempuan
DPR didorong melakukan pembaruan hukum pidana untuk pembunuhan yang menyertai kekerasan berbasis gender.
AJARAN normatif Islam mengakui perempuan dan laki-laki setara dalam tanggung jawab agama, keluarga, sosial, dan politik.
HAMPIR setiap pekan, publik dikejutkan dengan kasus-kasus femisida yakni pembunuhan sadis pada perempuan yang disertai kekerasan fisik dan seksual. Kasus femisida terus meningkat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved