Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LEMBAGA Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) terus beradaptasi dan berinovasi dalam melaksanakan perannya terkait perkembangan dan tuntutan masyarakat terhadap sertifikasi halal.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati kepada jajaran Redaksi Media Indonesia, kemarin.
Hal itu juga tidak terlepas dari tugas utama LPPOM MUI yang dibentuk berdasarkan mandat dari Pemerintah/negara agar MUI berperan aktif dalam sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar. Peran LPPOM MUI ditegaskan menjadi salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia.
“Berbagai upaya telah dilakukan LPPOM MUI dalam meningkatkan layanan pemeriksaan sertifikasi halal dengan memenuhi berbagai persyaratan. Hal ini dilakukan guna mendorong perusahaan dalam meningkatkan nilai tambah produknya, agar dapat bersaing secara nasional dan melaju ke kancah global,” terang Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati M.Si.
Upaya tersebut didukung dengan berbagai capaian yang telah diraih LPPOM MUI diantaranya telah diakui sebagai LPH pertama oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
LPPOM MUI juga terakreditasi SNI ISO/IEC 1765:2012 dan UAE.S 2055-2.2016 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Memiliki aplikasi pelayanan <i>online<p> CEROL-SS23000 dan memiliki laboratorium yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017.
Muti menyampaikan LPPOM MUI memiliki 38 kantor perwakilan di 34 provinsi di Indonesia dan 4 perwakilan di China, Korea,Taiwan. Lembaga ini dikelola lebih dari 1.000 auditor profesional dan terpercaya. “Pemilik standar dan skema sertifikasi halal HAS23000. LPPOM MUI juga pioner implementasi 11 Kriteria Sistem Jaminan Halal,” ujar dia.
Selama 2022, ada 15.273 pelaku usaha dengan jumlah produk 297.308, yang mengajukan permohonan pemeriksaan halal melalui LPPOM MUI. Angka ini tumbuh 48% dari tahun 2021 yang berjumlah 10.337 pelaku usaha. Hal ini bisa tercapai melalui berbagai inovasi seperti pameran, seminar, pengenalan sertifikasi halal rutin, kerja sama dengan asosiasi, BUMN, swasta, pemerintah pusat dan daerah, serta pihak lain yang terkait.
Muti menambahkan LPPOM MUI terus mengupayakan percepatan pemeriksanan sertifikasi halal. Pemerintah sudah mengatur lama waktu sertifikasi halal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Pada Pasal 72 dan 73 disebutkan bahwa pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan selama 15 hari (kerja) sejak penetapan LPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan maksimal waktu perpanjangan 10 hari (kerja). Sedangkan untuk produk luar negeri selama 15 hari (kerja), dengan waktu perpanjangan 15 hari (kerja).
“Untuk perusahaan dalam negeri rata-rata proses sertifikasi halal di LPPOM MUI selama 28,63 hari kalender, sedangkan rata-rata untuk perusahaan luar negeri adalah 29,92 hari kalender. Secara aturan, maksimal waktu sertifikasi halal dalam negeri maksimal 25 hari kerja dan luar negeri maksimal 30 hari kerja. Alhamdulillah, LPPOM MUI sudah memenuhi aturan tersebut jika waktu proses dikurangi hari libur, termasuk libur nasional.” papar Muti.
Kerja Sama Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK
Dalam menjalankan usahanya, LPPOM MUI sangat peduli terhadap masyarakat dan lingkungan yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Hal ini terwujud melalui program kemitraan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil mikro, bantuan sosial di daerah Jabodetabek dan lingkungan sekitar, serta bantuan bencana alam di Indonesia.
Sepanjang 2022, LPPOM MUI banyak melakukan kerja sama dalam memfasilitasi sertifikasi halal dengan 132 mitra kerja sama sertifikasi halal, baik perbankan, maupun lembaga/instasi pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain pemangku kepentingan halal, ada pula kerja sama fasilitasi dengan perusahaan, baik BUMN maupun swasta. Adapun total pelaku usaha yang telah difasilitasi sejumlah 9.582 pelaku usaha.(RO/H-1)
Berdasarkan riset, kehalalalan itu jadi utama, baru rasa, dan harga. Jika sudah ada sertifikat halal, rasanya enak, dan harganya terjangkau, konsumen akan makin banyak dan tidak sangsi lag
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, ada beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung.
Sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
Kemenparekraf telah menerbitkan Surat Edaran tentang Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman untuk Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 25 Maret 2024.
BPJPH secara terus-menerus melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan literasi tentang implemenatsi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung di lapangan atau on the spot di 405 titik lokasi pada 27 provinsi.
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia ialah bentuk kehadiran negara untuk menjamin integritas kehalalan produk yang beredar dan dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved