Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menilai berbagai persoalan kekerasan seksual bukan hanya terjadi pada saat ini, tetapi juga sejak zaman dahulu. Penting pula untuk menyosialisasikan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Saya hanya ingin menyampaikan bahwa memang persoalan ini sangat penting untuk kita bicarakan, termasuk ekses berlakunya UU itu,” kata Otto melalui keterangan tertulis, Jumat (27/1).
Dalam menangani kekerasan seksual, lanjut dia, tetap harus memperhatikan korban. Menurutnya, anggapan bahwa negara tidak perlu mencampuri penyelesaian persoalan kekerasan seksual karena harus diselesaikan antarindiviru adalah keliru. UUD 1945 jelas menyatakan melindungi hak asasi manusia. “Hak asasi manusia harus diproteksi oleh negara dan negara harus hadir."
Sebelumnya, Peradi dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) menghelat seminar nasional bertajuk Proteksi Diri dari Predator Seksual, Kamis (26/1). Seminar ini diikuti sejumlah mahasiswa UKI serta pelajar SMP dan SMA atau sederajat dan pihak lainnya secara luring dan daring.
Menurut Rektor UKI Dhaniswara K Raharjo, salah satu indikator kekerasan seksual adalah adanya pemaksaan. Siapa pun, baik perempuan atau laki-laki harus berani melawan. “Jadi kalau merasa tidak nyaman tentu harus berani menyatakan tidak dan melaporkan kepada pihak yang berwenang,” ujar Dhaniswara.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Otto Hasibuan dan jajarannya serta semua pihak terkait atas pelaksanaan seminar tersebut. “Saya yakin seminar nasional ini akan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara."
Pada kesempatan itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan kerja sama atau kolaborasi Peradi dan UKI sangat poistif dalam menyosialiasikan UU TPKS dan mencegah tindak pidana tersebut. “Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran HAM yang harus dihapuskan,” katanya.
Sesuai hasil survei pengalaman hidup perempuan nasional 2021, terang dia, bahwa kekerasan fisik dan atau seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan selama hidupnya masih dialami oleh sekitar 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun.
“Bahkan prevalensi kekerasan seksual oleh selain pasangan dalam setahun terakhir meningkat dari 4,7% pada 2016 menjadi 5,2% pada tahun 2021,” kata dia.
Sedangkan berdasarkan hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja pada 2021, yakni 4 dari 100 anak laki-laki usia 13–17 tahun di perkotaan pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk kontak maupun nonkontak di sepanjang hidupnya. Sementara di pedesaan, prevalensinya sebanyak 3 dari 100 anak laki-laki. “Bagi anak perempuan yang tinggal, baik di perkotaan bahkan perdesaan, prevalensinya bahkan 2 kali lipatnya anak laki-laki, yaitu 8 dari 100.”
Menurutnya, angka itu merupakan fenomena gunung es, yakni jumah korban dan kasus kekerasan seksual yang sebenarnya terjadi jauh lebih tinggi daripada yang dilaporkan.
“Keadaan ini harus menjadi perhatian kita semua karena dampak yang ditimbulkan kepada korban mengakibatkan penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan juga sosial,” terang dia.
Lahirnya UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS, lanjut Bintang, merupakan suatu bukti bahwa negara sangat berupaya melindungi rakyatnya. Ia berharap semua mengawal implementasi UU tersebut demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kekerasan seksual. “Pembaruan hukum ini memiliki tujuan mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban,” katanya.
Kemudian, lanjut dia, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi korban, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin tidak berulangnya kekerasan seksual. (J-2)
Menghalang-halangi advokat atau menghalangi keluarga itu bertemu dengan tersangka itu juga perintangan penegakan hukum, merintangi hak-hak asasi, human right.
Imunitas advokat tidak bisa diganggu gugat karena melekat dan menjadi ciri khas advokat sebagai penegak hukum yang setara polisi, jaksa, dan hakim, yakni bersifat indenpenden
"Masih banyak persoalan tindak pidana umum juga yang menyangkut masyarakat di seluruh pelosok Indonesia yang tidak mendapat perhatian dari pemerintah.”
Buka puasa bersama anak yatim akan menjadi agenda rutin Peradi Bandung
Gugatan dengan nomor 176/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim, itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Apabila tidak menguasai hukum acara, itu bagaikan berjalan di tengah hutan tanpa mempunyai bekal apa pun sehingga akan tersesat.
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Momentum Hari Anak Nasional juga diharapkan dapat melahirkan aksi-aksi nyata yang berkelanjutan dalam melindungi anak di dunia digital.
Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
MELIHAT maraknya pornografi anak di ranah daring, pemerintah akan membentuk satuan tugas untuk menangani permasalahan pornografi anak.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan bahwa setiap tahunnya, anak perempuan paling sering menjadi korban kekerasan
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan kekerasan seksual seperti fenomena gunung es. Secara angka yang tercatat tampak menurun tapi fakta bisa berbeda
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved