Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA sejak 1 Desember 2020 telah terdaftar sebagai bagian Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC), yang merupakan wadah bagi negara anggota Organisasi Konferensi Internasional (OKI) di bidang standar dan metrologi.
“Keberadaan Indonesia di SMIIC ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih dalam penetapan standar bagi masyarakat global, salah satunya standar halal,” ungkat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (26/11).
Aqil yang baru saja tiba di Indonesia setelah menghadiri 17th General Assembly Meeting SMIIC pada 20-25 November 2022, di Istanbul, Turki menuturkan pentingnya keterlibatan Indonesia dalam penyusunan standar halal global.
“Seperti kita ketahui, bahwa Indonesia merupakan salah satu pasar industri halal terbesar di dunia, maka kita harus lebih aktif dalam upaya penetapan standar ini," ujar Aqil.
“Target kerja Indonesia pada forum SMIIC adalah berpartisipasi aktif dan turut serta dalam penyusunan standar halal yang digunakan dan menjadi pedoman bagi negara-negara anggota OKI sehingga standar halal Indonesia dapat diterima secara Internasional,” imbuhnya.
Baca juga : Mydoremi Ajak Anak Indonesia Berkreasi di Dunia Digital
Selain oleh BPJPH, keterlibatan Indonesia dalam forum SMIIC juga diwakili oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kementerian Perdagangan.
“Kita terus berupaya untuk meningkatkan keterlibatan Indonesia dalam forum ini. Kemarin juga bersama dengan Sekretaris Jenderal SMIIC, Dr. Ihsan Ovut, kami membahas kemungkinan Indonesia menjadi Board of Director SMIIC di tahun mendatang,” papar Aqil.
Selain mengikuti General Assembly Meeting SMIIC, dalam kunjungan kerja tersebut, BPJPH juga turut menghadiri The 8th World Halal Summit yang dilaksanakan pada 24-26 November di Istanbul Expo Center, Turki. Hadir mewakili Indonesia, Duta Besar RI untuk Turki Lalu Muhammad Iqbal, Kepala BPJPH Kemenag M.Aqil Irham, Kepala BSN Kukuh S. Achmad, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono.
Konferensi tersebut mengangkat isu standardisasi infrastruktur kualitas halal, peluang ekonomi baru dalam industri halal, pembiayaan halal, rantai pasok halal, makanan halal, obat-obatan halal, teknologi quality assurance halal, industri pengemasan halal, dan keberlanjutan industri pariwisata halal.
Pada forum tersebut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham turut menyampaikan pidato resmi pada sesi 1 di tanggal 24 November 2022 yang mengetengahkan tema tentang Halal Quality Infrastructure, Standards and Conformity Assessment. (RO/OL-7)
Berdasarkan riset, kehalalalan itu jadi utama, baru rasa, dan harga. Jika sudah ada sertifikat halal, rasanya enak, dan harganya terjangkau, konsumen akan makin banyak dan tidak sangsi lag
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, ada beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung.
Sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
Waroeng Steak & Shake menyita perhatian 31.1% responden sebagai merek restoran steak halal yang paling mereka ingat.
Perusahaan Swedia ini sejak awal memproduksi kosmetik dari ekstrak alami serta memperhatikan standar halal yang berlaku di Indonesia.
Produk Nabidz dinyatakan haram. Hal itu berdasar temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI bahwa kadar alkohol Nabidz tinggi melampaui standar halal.
Saat ini, produk halal dan nonhalal rencananya akan dipisahkan selama masa pembinaan atau di minimarket dan toko-toko yang tersebar di Indonesia.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada pertengahan Januari 2023 lalu mengesahkan Perpres Sertifikasi Halal Produk.
Walaupun menargetkan bakal menjadi produsen industri halal terbesar di dunia, hingga saat ini pengusaha masih kesulitan untuk masuk berinvestasi di sektor ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved