Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
AKSELERASI pembangunan sektor pendidikan sangat dibutuhkan. Berbagai upaya bertujuan mempercepat pengembangan pendidikan nasional ke arah yang lebih baik harus didukung.
"Di tengah berbagai perubahan yang terjadi saat ini, upaya untuk meningkatkan daya adaptasi dan mengakselerasi pembangunan sektor pendidikan sangat dibutuhkan," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/9). Dalam sepekan terakhir, ramai diberitakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) di satu forum internasional di New York, Amerika Serikat, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki tim khusus dalam rangka menyukseskan program-program Kemendikbudristek.
Sejumlah kalangan pun mempersoalkan keberadaan tim khusus tersebut yang dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih peran dengan birokrasi yang sudah ada. Pada kesempatan terpisah, Mendikbudristek pun mengungkapkan tim beranggotakan 400 orang yang disebut GovTech Edu itu ialah vendor yang dikontrak Kemendikbudristek. Tim tersebut, menurut Mendikbudristek, bisa menyampaikan dan mendiskusikan berbagai pendapat dengan pejabat-pejabat kementerian.
Menurut Lestari, upaya mengakselerasi pembangunan pendidikan nasional juga membutuhkan transparansi atas proses yang dilaluinya. Rerie, sapaan akrab Lestari, berharap Mendikbudristek bisa menyosialisasikan tugas dan fungsi tim khusus tersebut kepada para pemangku kepentingan agar terjadi pemahaman yang sama terhadap upaya yang dilakukan.
Itu karena, jelas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR dari Dapil II Jawa Tengah, dalam upaya mengakselerasi pembangunan sektor pendidikan nasional membutuhkan dukungan semua pihak. Langkah dan strategi yang diterapkan pemerintah dalam pengembangan pendidikan nasional, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus dipahami para pemangku kepentingan dan masyarakat sehingga dukungan yang diharapkan bisa sepenuhnya didapat.
Upaya beradaptasi dan mengakselerasi pembangunan pendidikan nasional, tegas Rerie, harus benar-benar terwujud. Ini mengingat sektor pendidikan merupakan salah satu sektor penting yang dibutuhkan bangsa ini untuk meningkatkan daya saing agar mampu berkompetisi dengan bangsa-bangsa di dunia. (OL-14)
DPW NasDem Sulsesl ajak masyarakat SIgi menangkan AHmad Ali - Abdul Karim
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Jakarta periode 2019-2024, M. Hariadi Anwar meninggal dunia di RS Medistra, Jakarta, Kamis (1/8) sore.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
Partai NasDem resmi mengusung Sekretaris Pribadi (Sespri) Iriana Jokowi yakni Sendi Fardiansyah maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
Nadiem Anwar Makarim mengatakan keragaman suku, ras, dan golongan agama serta kepercayaan yang hidup di Indonesia adalah fakta yang telah diakui dan pahami bersama
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan bakal mengecek dugaan biaya program makan bergizi gratis yang diambil dari dana pendidikan APBN.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan dengan tegas agar Nadiem Anwar Makarim tidak kebablasan dan ugal-ugalan memimpin dan mengelola Kemendikbud Ristek
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dinilai lepas tangan atas polemik kenaikan UKT yang terjadi.
Kwarnas Pramuka masih menunggu surat balasan dari Presiden dan Mendikbud-Ristek yang tidak lagi mewajibkan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler.
Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 sehingga Pramuka bukan lagi ekskul wajib. Surat terbuka protes dari Kwarnas belum juga direspons
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved