Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SAAT ini masyarakat baaik di dalam dan luar negeri telah banyak mendapatkan informasi terkait keamanan Bisfenol A (BPA) pada kemasan plastik polikarbonat (PC) yang berpotensi berdampak pada kesehatan. Bahkan sejumlah negara menerapkan Pengaturan spesifik BPA pada kemasan pangan.
Seperti Perancis yang melarang penggunaan BPA pada seluruh kemasan kontak pangan. Negara bagian California di Amerika Serikat mewajibkan produsen untuk mencantumkan label dengan tulisan “Kemasan ini mengandung BPA yang berpotensi menyebabkan kanker, gangguan kehamilan dan sistem reproduksi."
Sementara Denmark, Austria, Swedia, Malaysia menuliskan bahwa pelarangan penggunaan BPA pada kemasan kontak pangan untuk konsumen usia rentan 0-3 tahun.
Baca juga: IDI Dukung Pemberian Label BPA pada Kemasan Plastik Makanan dan Minuman
Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberikan informasi yang benar dan jujur, Badan POM berinisiatif melakukan pengaturan pelabelan AMDK pada kemasan plastik dengan melakukan revisi Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K Lukito, menegaskan bahwa isu BPA dalam produk pangan olahan ini bukan masalah kasus lokal atau nasional, tetapi merupakan perhatian global yang harus disikapi dengan cerdas dan bijaksana untuk kepentingan perlindungan kesehatan konsumen.
Sehubungan dengan ini, PB IDI mendukung upaya Badan POM RI dalam kajian regulasi pelabelan BPA pada Kemasan Plastik demi keamanan dan perlindungan Kesehatan masyarakat. Berikut adalah rekomendasi IDI pada pemerintah, industri, dan masyarakat terkait BPA pada kemasan plastik:
1. Pemberian label ada atau tidak adanya BPA dalam kemasan makanan dan minuman
2. Bagi produsen dan pelaku industri, Konsultasikan kandungan dan aturan pelabelan pada Badan POM RI demi keselamatan masyarakat
3. Pilihlah kemasan plastik yang memiliki label Bebas BPA, termasuk pada Air Minum Dalam Kemasan
4. Hindari menggunakan, menyimpan, ataupun mencuci botol berkali-kali dalam suhu tinggi
5. Produsen dan konsumen harus bijak dalam memproduksi dan memilih kemasan plastik untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Sekjen PB IDI dr. Ulul Albab, SpOG juga mengingatkan semua pihak untuk menerapkan visi ekonomi plastik baru sesuai dengan rekomendasi UNEP.
"Mengeliminasi plastik yang tidak kita butuhkan, Berinovasi untuk memastikan bahwa plastik yang kita butuhkan dapat digunakan kembali, dapat didaur ulang, dapat dikomposkan kembali, serta Sirkulasikan semua barang plastik yang kita gunakan untuk menjaganya tetap ekonomis dan ramah lingkungan." tuturnya. (OL-6)
Wirausaha kecil dan menengah terus didukung untuk mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan yaitu dengan turut mengurangi kemiskinan dan polusi plastik di Indonesia.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
Aphindo meminta pemerintah melakukan pengetatan impor produk barang jadi plastik dari negara lain untuk memproteksi industri hilir plastik dalam negeri.
Alifiah Azzahrah menampilkan karya desain interior Payabo House: Scavenger House. Karya itu menggunakan lebih dari 1.000 botol plastik daur ulang.
Tujuan dari peringatan ini adalah untuk mengingatkan kita akan dampak buruk penggunaan kantong plastik sekali pakai terhadap lingkungan
Gerakan Sekolah Sehat menghadirkan rangkaian kegiatan guna memaksimalkan terciptanya sinergi lingkungan antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Latihan minum dapat membantu melatih oral motor skills, kekuatan otot wajah dan tangan, serta meningkatkan kepercayaan diri anak.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diminta membuat aturan yang fair tentang bahaya Bisfenol A (BPA) di galon air sekali pakai berbahan PET (polietilen tereftalat).
Pelabelan BPA merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
TERNYATA terdapat senyawa lain di air minum dalam kemasan (AMDK) bernama bromat yang disebut jauh lebih berbahaya dari BPA.
Menurut data terbaru, setiap 36 kelahiran terdapat satu anak yang lahir autis. Dan BPA itu sangat berperan besar sebagai penyebabnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved