Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Agus Sartono mengungkapkan saat ini banyak terjadi kasus kekerasan di lingkungan anak-anak. Mereka mempraktikkan tindak kekerasan terhadap teman sebaya, lantaran keseringan menyaksikan konten-konten di media digital.
"Banyak cases kekerasan terhadap anak sebagai dampak dari etik penggunaan gadget/media digital," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (23/7).
Bagi orangtua, kata Guru Besar FEB UGM itu, harus dipahami memberikan gadget di usia dini tanpa pendampingan akan berdampak negatif bagi perkembangan anak. Kasus kekerasan anak merupakan bukti nyata minimnya literasi digital baik pada anak maupun orangtua itu sendiri.
"Anak-anak cenderung menjadi individualis, tidak peduli dengan lingkungan sosial. Selain itu anak akan mengalami perkembangan pasif dalam bertutur kata," kata mantan Deputi Kemenko PMK itu.
Prof. Agus menekankan literasi digital memang harus menjadi perhatian utama orangtua, masyarakat dan pemerintah. Perkembangan digital yang pesat harus diimbangi dengan pengetahuan.
Menurutnya, keluarga adalah lingkungan terdekat dalam membimbing anak. Lantas, penguatan literasi digital harus dimulai dari orangtua untuk diturunkan kepada anak.
Baca juga: Presiden: Kekerasan dan Perundungan pada Anak Tanggung Jawab Kita Semua
Bila literasi digital sudah dimiliki orangtua, maka bisa mempengaruhi etika digital anak. Keluarga harus memberikan pemahaman, apa yang boleh dan tidak boleh dilihat di media sosial. Kemudian, bagaimana menjaga keadaban/kesantunan dalam berkomunikasi melalui media sosial.
"Batasi durasi penggunaan media digital secara proper setiap harinya. Jangan dibuang-buang waktu hanya untuk berselancar, bahkan lalu tidak jarang menimbulka fitnah. Orangtua harus memberikan contoh dan menjadi role model. Jangan asyik bermain gadget saat bersama putra-putrinya," ucapnya.
"Mari kita kembalikan fungsi ruang keluarga sebagai tempat menyemai value yang kita harapkan. Jangan sia-siakan, karena waktu bersama anak sangat pendek," tutur Agus.
Lebih lanjut, dia mengatakan di momen Hari Anak Nasional, berbagai persoalan terhadap anak harus segera diatasi. Secara khusus terkait kekerasan anak sebagai dampak dari media digital adalah tanggung jawab bersama.
"Di Hari Anak Nasional mari setiap kita mengambil tanggung jawab untuk melindungi anak-anak," ungkapnya.
Agus juga meminta Pemerintah melalui Kominfo untuk secara konsisten menutup konten-konten yang berpotensi merusak mental anak. Di samping itu upaya untuk meningkatkan literasi digital harus dipercepat dan terus diperluas.(OL-5)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved