Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERHATIAN pemerintah terhadap masyarakat adat harus ditingkatkan. Pasalnya, banyak peninggalan bersejarah yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa terancam kelestariannya karena terkendala dalam perawatan.
"Banyak peninggalan bersejarah yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa kurang terawat, karena kurang memadainya upaya pelestarian oleh para ahli waris peninggalan bersejarah itu," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat berkunjung ke Kesultanan Ternate dalam kunjungan kerjanya di Ternate, Maluku Utara, Rabu (29/6). Pada kesempatan itu, Lestari diterima oleh Muhammad Rizal Effendi, Fanyira Kadato Kesultanan Ternate, mewakili Lembaga Kesultanan Ternate.
Lestari yang merupakan Wakil Ketua MPR koordinator bidang penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah itu mengakui banyak masalah yang dihadapi masyarakat adat dalam upaya melestarikan peninggalan bersejarah yang bernilai budaya tinggi. Ini seperti, tambahnya, peninggalan-peninggalan bersejarah di Kesultanan Ternate yang merupakan bagian penting dari jejak sejarah Nusantara dan catatan-catatan dari Wallace yang memengaruhi penelitian Darwin.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat masyarakat adat harus memiliki kemampuan untuk mengatasi berbagai kendala tersebut. Karena itu, tegasnya, perlu aturan yang mendukung mereka agar mampu mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan dalam melestarikan peninggalan bersejarah Nusantara.
Baca juga: Perkembangan Teknologi Harus Dimanfaatkan untuk Perkokoh Nilai Kebangsaan
Pada kesempatan itu, Rerie mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat di parlemen harus segera dilanjutkan dan disahkan. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai RUU Masyarakat Hukum Adat perlu disahkan secepatnya untuk menjamin keberadaan dan hak-hak masyarakat adat serta menjembatani hubungan negara dengan masyarakat adat.
Dengan kepastian hubungan antara negara dan masyarakat adat, Rerie yang juga anggota Komisi X DPR dari Dapil II Jawa Tengah berharap upaya pelestarian peninggalan bersejarah dengan nilai-nilai budaya yang luhur yang saat ini dikelola para ahli waris kerajaan-kerajaan Nusantara di masa lalu dapat dilakukan secara konsisten dan memadai. (RO/OL-14)
DPR RI mendorong perlindungan pengemudi ojol melalui RUU pekerja gig. Legislator meminta masukan konkret agar regulasi lebih tepat sasaran.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Analisis kritis implementasi Pasal 2 KUHP Nasional dan PP 55/2025 tentang hukum yang hidup (living law) serta risiko kodifikasi hukum adat melalui Perda.
Pandji Pragiwaksono merilis permintaan maafnya usai muncul tuntutan dan laporan hukum oleh Aliansi Pemuda Toraja. Pandji siap menjalani hukum adat Toraja.
Pelajari Sistem Hukum Adat: definisi, karakteristik unik, dan contohnya dalam kehidupan bermasyarakat Indonesia. Warisan budaya hukum yang relevan! Pengertian dan Contoh dalam Masyarakat
Hukum Adat: Memahami, Menggali, Menginspirasi (PDF). Pelajari Hukum Adat: definisi, penggalian, inspirasi. Unduh PDF untuk pemahaman mendalam & relevansi hukum adat di era modern.
Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) merupakan regulasi yang hampir puluhan tahun diabaikan oleh pemerintah Indonesia,
Bagi warga yang melanggar hukum, sanksi akan diberlakukan, baik berupa penjara maupun denda. Rangkuman ini mencakup pengertian, tujuan, fungsi, unsur, dan jenis-jenis hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved