Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERHATIAN pemerintah terhadap masyarakat adat harus ditingkatkan. Pasalnya, banyak peninggalan bersejarah yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa terancam kelestariannya karena terkendala dalam perawatan.
"Banyak peninggalan bersejarah yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa kurang terawat, karena kurang memadainya upaya pelestarian oleh para ahli waris peninggalan bersejarah itu," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat berkunjung ke Kesultanan Ternate dalam kunjungan kerjanya di Ternate, Maluku Utara, Rabu (29/6). Pada kesempatan itu, Lestari diterima oleh Muhammad Rizal Effendi, Fanyira Kadato Kesultanan Ternate, mewakili Lembaga Kesultanan Ternate.
Lestari yang merupakan Wakil Ketua MPR koordinator bidang penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah itu mengakui banyak masalah yang dihadapi masyarakat adat dalam upaya melestarikan peninggalan bersejarah yang bernilai budaya tinggi. Ini seperti, tambahnya, peninggalan-peninggalan bersejarah di Kesultanan Ternate yang merupakan bagian penting dari jejak sejarah Nusantara dan catatan-catatan dari Wallace yang memengaruhi penelitian Darwin.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat masyarakat adat harus memiliki kemampuan untuk mengatasi berbagai kendala tersebut. Karena itu, tegasnya, perlu aturan yang mendukung mereka agar mampu mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan dalam melestarikan peninggalan bersejarah Nusantara.
Baca juga: Perkembangan Teknologi Harus Dimanfaatkan untuk Perkokoh Nilai Kebangsaan
Pada kesempatan itu, Rerie mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat di parlemen harus segera dilanjutkan dan disahkan. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai RUU Masyarakat Hukum Adat perlu disahkan secepatnya untuk menjamin keberadaan dan hak-hak masyarakat adat serta menjembatani hubungan negara dengan masyarakat adat.
Dengan kepastian hubungan antara negara dan masyarakat adat, Rerie yang juga anggota Komisi X DPR dari Dapil II Jawa Tengah berharap upaya pelestarian peninggalan bersejarah dengan nilai-nilai budaya yang luhur yang saat ini dikelola para ahli waris kerajaan-kerajaan Nusantara di masa lalu dapat dilakukan secara konsisten dan memadai. (RO/OL-14)
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Bagi warga yang melanggar hukum, sanksi akan diberlakukan, baik berupa penjara maupun denda. Rangkuman ini mencakup pengertian, tujuan, fungsi, unsur, dan jenis-jenis hukum.
PULUHAN ribu nelayan Aceh libur melaut hari ini bertepatan dengan 19 tahun bencana gempa tsunami Aceh yang terjadi pada Minggu 26 Desember 2004 silam.
Pengakuan akan adanya hukum adat, masyarakat adat, dan tanah adat menjadi krusial agar masalah di Pulau Rempang menemui titik terang.
Hutan adat itu tersebar di tiga kabupaten, yaitu di Kabupaten Pidie tiga MHA, Aceh Jaya dua MHA dan Kabupaten Bireuen tiga MHA.
PENGELOLAAN karbon biru tidak akan menyingkirkan kepentingan masyarakat adat, justru sangat membantu pemerintah dalam perencanaan ke depan.
Pakar hukum adat laut Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, M Adli Abdullah, kepada Media Indonesia, Senin, mengatakan, semua aktivitas menangkap ikan tidak dibenarkan setiap 26 Desember.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved