Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERATURAN Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 telah diterbitkan.
Dengan PermenPANBR tersebut menjadikan guru honorer yang telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) sebagai prioritas terdepan untuk mengisi formasi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) 2022.
Kebijakan ini merupakan realisasi aspirasi dari para peserta yang lulus passing grade seleksi PPPK 2021.
Asisten Deputi Manajemen dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan PermenPANRB 20/2022 memberikan ruang dan kesempatan seluasnya bagi para peserta pada seleksi PPPK 2021 tahap pertama dan kedua yang telah lulus passing grade.
“Ini (regulasi) keinginan aspirasi mereka yang lulus passing grade. Dalam regulasi, kita masukan pada prioritas 1 dan 2 bagi mereka yang lulus,” kata Aba saat dihubungi wartawan pada Rabu (8/6).
Mengacu PermenPANRB 20/2022, pada Pasal 5 ayat (2) menyebutkan bawah pelamar prioritas I adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.
Baca juga: Guru Non-ASN Lolos Passing Grade 2021 Diprioritaskan Pada Seleksi ASN PPPK 2022
Dengan status prioritas tersebut, Aba mengatakan para guru honorer yang telah lulus passing grade tidak perlu lagi mengikuti seleksi pada tahun ini. Namun untuk masuk ke dalam formasi, itu tergantung pada besaran jumlah yang disodorkan masing-masing pemerintah daerah.
“Peran pemda dalam penentuan formasi besar banget. Mereka yang lulus namun tidak ada formasinya tidak bisa diangkat. Nanti kami akan sosialisasi bersama Kemendikbudristek, BKN, Kemenkeu, dan Kemendagri untuk menyampaikan kepada pejabat berwenang dalam waktu dekat ini,” kata Aba.
Secara garis besar, menurut Aba, PPPK merupakan program yang luar biasa. Sebab, program ini menjadi solusi bagi tenaga honorer atau non-ASN yang tidak dapat mengikuti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dikarenakan sudah berusia lebih dari 35 tahun.
“Secara persyaratan mereka tidak memenuhi syarat untuk menjadi PNS, akan tetapi mereka sudah pengabdian. Bisa dibayangkan pada 2023 mendatang ketika tidak boleh ada status non-ASN sementara mereka yang non-ASN belum PPPK. Tenaga guru dan kesehatan perlu kita prioritaskan karena peran mereka dalam pelayanan dasar,” kata Aba.
Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan pemerintah kembali membuka pengadaan guru PPPK dengan diterbitkannya PermenPANRB 20/2022.
Pada seleksi ASN PPPK tahun 2021, kata Menteri Nadiem, terdapat 193.954 guru lulus namun tidak dapat formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.
“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021,” kata Menteri Nadiem.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, menambahkan pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki. Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 ayat 1.
Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
“Kemendikbudristek berharap kepada para guru honorer yang menjadi prioritas dalam formasi ASN PPPK 2022 semakin bersemangat dalam mendorong perbaikan mutu pendidikan Indonesia. Kami juga mengajak kepada seluruh pemerintah daerah untuk mengajukan formasi ASN PPPK 2022 yang sebesar-besarnya agar semakin memacu para guru honorer berpartisipasi dalam ASN PPPK,” kata Iwan. (RO/OL-09)
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Perhimpunan P2G mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap situasi guru honorer di Jakarta dan daerah lain, menyusul kebijakan "cleansing."
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta 4.000 guru honorer untuk mengikuti rekomendasi agar mereka terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sadar pentingnya pupuk bagi aktivitas tanam, Mentan Andi Amran Sulaiman gerak cepat (gercep) merevisi Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022,
Dalam kegiatan pameran bertajuk 'Fox's Time Capsule', pengunjung dibawa kembali bernostalgia momen-momen bersama Foxs' di era 1980-an hingga saat ini.
Pada pertemuan Negara G8 pada tahun 2003 hingga 2005, EPR yang temasuk dalam komponen 3R (reduce, reuse, recycle) dirumuskan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa media sosial dan e-commerce tidak boleh beroperasi secara berbarengan.
PLTS Atap ini sangat diharapkan sebagai salah satu program yang didorong untuk mengisi gap pencapaian target energi terbarukan sebesar 23% sampai tahun 2025.
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 69 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1 Mei 2022 lalu dinilai bertentangan UU No 7 Tahun 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved