Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SESUAI peran dan fungsinya dalam UU TPKS, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) diamanahkan untuk mengawal pemenuhan hak korban dan pendampingan selama proses peradilan.
Kini, melalui UPTD PPA, korban juga dapat mengajukan hak restitusi. Demikian diungkapkan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar.
Menurutnya, UPTD PPA sesuai mandat yang diamanahkan UU TPKS, lebih terintegrasi dan dirancang khusus untuk memenuhi hak korban kekerasan seksual.
Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
“UPTD PPA yang baru yang lebih terintegrasi, multi aspek dan lintas fungsi, mensyaratkan perlunya bermitra dengan lembaga terkait," ujar Nahar dalam keterangan resmi, Selasa (26/4).
"Juga perlu tim terpadu dari unsur pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kesehatan dan sosial dalam pemulihan korban. Khususnya, terkait penyediaan layanan jaminan sosial dalam bentuk jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya," imbuhnya.
Dalam UU TPKS, lanjut dia, UPTD PPA pada saat membuat laporan kepada pihak kepolisian, korban dapat mengajukan restitusi. Nominal untuk restitusi yang akan dibayarkan oleh pelaku, dapat dikoordinasikan dengan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
“Hak (restitusi) korban ini dilaksanakan setelah adanya penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Nahar.
Baca juga: Bekali Guru agar Mampu Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
Nahar mencontohkan kasus kekerasan seksual di Bandung, Jawa Barat, di mana akhirnya hakim memutuskan bahwa pelaku wajib membayar restitusi terhadap 13 korban. Itu dengan nominal yang berbeda-beda sesuai kebutuhan anak berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan LPSK.
“UU TPKS ini mengingatkan kita yang berkutat pada isu perempuan dan anak, untuk memastikan hak korban diperhatikan. Pengajuan restitusi terhadap pelaku wajib dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena restitusi itu hak korban,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menekankan bahwa jika ada pengaduan, dalam 1 kali 24 jam korban harus sesegera mungkin mendapatkan perlindungan sementara. Perlindungan sementara ini berbentuk pendampingan yang bisa juga melibatkan pihak lain.
“Bisa melibatkan yang lain, contohnya mengajak peran serta Tim Penggerak PKK. Dalam kasus di Bandung, tim penggerak PKK turut serta melakukan pendampingan,” tandas Nahar.(OL-11)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Momentum Hari Anak Nasional juga diharapkan dapat melahirkan aksi-aksi nyata yang berkelanjutan dalam melindungi anak di dunia digital.
Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
MELIHAT maraknya pornografi anak di ranah daring, pemerintah akan membentuk satuan tugas untuk menangani permasalahan pornografi anak.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan bahwa setiap tahunnya, anak perempuan paling sering menjadi korban kekerasan
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan kekerasan seksual seperti fenomena gunung es. Secara angka yang tercatat tampak menurun tapi fakta bisa berbeda
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
National Moot Court Competition Piala Bergilir Rudyono Darsono 2024 (NMCCRD 2024) merupakan salah satu rangkaian acara Dies Natalies Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
Keberadaan amicus curiae sangat dijamin dan dilindungi di dalam sistem konstitusi Indonesia dan di dalam sistem kehakiman dan peradilan Indonesia.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan bahwa integritas yang dimiliki hakim merupakan penjaga kokohnya persatuan bangsa.
KND terbuka untuk melakukan kolaborasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia dalam upaya membangun peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum
Hakim bebaskan penyuap eks Wamenkumham
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved