Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETELAH menunggu sekian lama, akhirnya Rancangan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi undang - undang (UU) oleh DPR di bawah kepemimpinan Puan Maharani, Selasa (12/4/).
Sikap Puan ini dinilai cerminkan sikap melayani kepentingan perempuan khususnya dalam pencegahan kekerasan seksual.
Direktur Eksekutif Institute of Empowerment for Indonesian Women (INDW), Indah Sri Ayu, menyatakan respek pada sikap Puan ini. Kebijakan dia selaku Ketua DPR dan mengesahkan UU ini patut diapresiasi.
"Publik perempuan khususnya mendorong agar UU ini segera disahkan. DPR dibawah kepemimpinan Puan akhirnya mendengar ini dan mengesahkannya. Saya memandang Puan melayani kepentingan perempuan," jelasnya, Kamis (13/4).
Sebagai seorang perempuan, kata Indah, Puan pastinya dapat merasakan suasana kebatinan kaum hawa Indonesia.
Saat ini banyak sekali kasus kekerasan seksual yang terjadi. Di sisi lain, sebelum UU ini disahkan, belum ada aturan yang dapat menyeret pelaku ke meja hijau. Ini tentu suasana yang membahayakan bagi kaum perempuan.
Jadi, menurut Indah, wajar jika akhirnya DPR di bawah kepemimpinan mengesahkan UU ini. Hal tersebut karena UU ini memang dibutuhkan saat ini.
Nantinya jika ada pelaku kekerasan seksual agar bisa dibawa ke meja hijau. Dia pun berharap paska ini jumlah kasus kekerasan seksual dapat turun signifikan.
"Ini kemenangan bersama kaum perempuan Indonesia. Kita harus mengawal agar implementasi UU ini dapat berjalan baik dan maksimal," tegasnya.
Sebagai informasi, pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4). Dalam rapat paripurna ini turut hadir sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi.
Puan menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.
Pernyataan Puan disambut hangat para aktivis perempuan yang hadir. Mereka merupakan perwakilan aktivis-aktivis yang terus memperjuangkan pengesahan UU TPKS.
Perwakilan pejuang UU TPKS itu berterima kasih karena Puan telah merealisasikan komitmennya. Sejak menjadi Menko PMK, Puan memang menjadi salah satu tokoh yang memperjuangkan agar UU TPKS disahkan. (RO/OL-09)
Anies Baswedan merespons ucapan Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, yang membuka peluang partainya mendukung dia kembali maju di Pilgub Jakarta
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan duka cita atas wafatnya Wakil Presiden (Wapres) ke-9 RI Hamzah Haz. Hamzah dinilai sebagai tokoh yang teduh dan merangkul.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan parlemen Indonesia menyambut baik putusan Mahkamah Internasional yang menyebut pendudukan Israel di tanah Palestina sebagai tindakan ilegal.
WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar (Gus Imin) menyebut bahwa dirinya akan mengikuti upacara 17 Agustus 1945 di Jakarta atau daerah lain.
Ketua DPR, Puan Maharani, memperingatkan potensi dampak luas dari kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bersubsidi, MinyaKita
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Jelang dua tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah belum juga mengesahkan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut
7 peraturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disiapkan, lima diantaranya telah masuk harmonisasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved