Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BALAI Taman Nasional (TN) Tanjung Puting bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, bersama dengan Orangutan Foundation International (OFI) melepasliarkan secara bertahap 13 individu orangutan hasil rehabilitasi ke habitatnya di kawasan TN Tanjung Puting.
Kepala Balai TN Tanjung Puting, Murlan Dameria Pane menyampaikan bahwa, pelepasliaran tahap pertama telah dilaksanakan pada hari Sabtu (26/3) dengan melepasliarkan 5 individu orangutan di wilayah Sungai Buluh Kecil, TN Tanjung Puting.
Kelima orangutan tersebut adalah Maxi (Jantan,12 tahun), Sembuluh (Jantan, 18.5 tahun), Zattara (Jantan, 19 tahun), Enon (Betina, 24.5 tahun) dan Ernie (Jantan, 6.5 tahun) yang merupakan anak dari Enon.
Murlan menerangkan lebih lanjut bahwa, asal-usul orangutan yang dilepasliarkan berasal dari penyerahan masyarakat dan hasil penyelamatan Tim Balai KSDA Kalimantan Tengah yang dititip-rawatkan di Orangutan Care Center and Quarantine OFI di Pangkalan Bun untuk direhabilitasi.
"Orangutan dinilai layak untuk dilepasliarkan, apabila sudah mampu mencari dan memilih jenis pakan di alam, mampu membuat sarang, tidak ada cacat fisik yang menyebabkan ia sulit untuk beraktivitas, dan telah dinyatakan sehat melalui uji kesehatan serta tes PCR dengan hasil negatif,” ujar Murlan dalam keterangan resmi, Selasa (29/3).
Selanjutnya, sebanyak 8 (delapan) orangutan lainnya, yaitu Ahad (Jantan 26,5 tahun), Lear (Jantan,16 tahun), Rich (Jantan,18 tahun), Ola (Betina,27,5 tahun), Olaf (Jantan,6,5 tahun), Mitchell (Jantan, 18.5 tahun), Ling Ling (Betina,26.5 tahun) dan Rossy (Jantan, 17.5 tahun) akan menyusul dilepasliarkan dalam waktu dekat di wilayah Sungai Buluh Kecil dan wilayah Natai Lengkuas, TN Tanjung Puting.
"Pelepasliaran orangutan ini merupakan pelepasliaran pertama di TN Tanjung Puting dimasa pandemi, setelah 2 tahun tidak ada pelepasliaran akibat pandemi Covid-19," ungkap Murlan.
Pelepasliaran dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian melalui pendekatan One Health dan mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem nomor SE.8/KSDAE/KKH.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar Di Masa Pandemi Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan.
Murlan mengharapkan dengan dilepasliarkannya tiga belas individu orangutan, akan mendorong meningkatnya populasi orangutan liar yang dapat bertahan hidup dan berkembangbiak di habitatnya. Dirinya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berperan aktif bersama Pemerintah menyelamatkan satwa dilindungi kebanggaan Indonesia ini.
Murlan menghimbau kepada masyarakat yang masih memelihara satwa dilindungi agar secara sukarela menyerahkan kepada Negara melalui Balai KSDA Kalimantan Tengah (call center: 0811 521 8500).
"Orangutan bukan hewan peliharaan, biarkan mereka hidup di habitatnya, menjalankan fungsi ekologinya sebagai petani hutan dengan menyebarkan biji tumbuhan di hutan demi kelestarian hutan itu sendiri,” pungkas Murlan. (OL-13)
Berdasarkan kajian habitat yang dilakukan pada tahun 2016, maka Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat cukup layak untuk dijadikan lokasi pelepasliaran orangutan.
Bukan hanya persoalan perut yang diperhatikan, secara berkala teknisi melakukan body condition scoring untuk memonitor kondisi fisik individu orangutan.
Program Relawan Bakti BUMN Batch V telah dimulai sejak 20 Mei dan berlangsung hingga hari ini, Rabu 22 Mei 2024.
BLOT bukan semata acara biasa, melainkan panggung bagi perwakilan Indonesia dalam ajang lari lintas alam internasional, yang merupakan bagian dari prestisiusnya seri Asia Trail Master.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan kelahiran orangutan di habitat aslinya menunjukan kelestarian orangutan Kalimantan.
Dua orangutan yang dilepasliarkan di Sungai Rongun merupakan satwa hasil penyelamatan petugas BKSDA Kalbar pada 2015.
SEEKOR buaya muara menyerang warga Teluk Bayur, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Buaya sepanjang 3 meter tersebut lalu ditangkap warga. Beruntung tidak ada korban jiwa.
BUAYA muara sepanjang 3 meter menyerang dua warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Akibatnya, seorang di antaranya meninggal dunia.
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
SEORANG warga Kabupaten Merangin, Jambi, menjadi korban penyerangan seekor beruang saat melakukan aktivitas di kebun. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka parah.
TIM kedokteran hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melakukan amputasi terhadap tangan kanan induk beruang madu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved