Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia menilai meski komitmen negara dalam berbagai aspek semakin baik, namun, ragam pelanggaran hak anak pada 2021 masih terjadi. Berdasarkan data pengaduan masyarakat, pada 2019 terdapat 4.369 kasus, pada 2020 ada 6.519 kasus dan 2021 mencapai 5.953 kasus.
“2021 dengan rincian kasus pemenuhan hak anak 2.971 kasus dan perlindungan khusus anak 2.982 kasus,” ujar Susanto seperti dikutip dalam keterangan resmi KPAI yang diberikan kepada Media Indonesia, Selasa (25/1).
Menurut data dari KPAI, dalam Klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA) menerima sebanyak 2.971 kasus selama tahun 2021. Diurutkan dari yang paling tinggi adalah kluster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif sebanyak 2.281 kasus (76,8%), kluster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Kegiatan Budaya, dan Agama sebanyak 412 kasus (13,9%), kluster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan sebanyak 197 kasus (6.6%), dan kasus kluster Hak Sipil dan Kebebasan sebanyak 81 kasus (2.7%).
Sedangkan kasus pada Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif memiliki jumlah kasus tertinggi sepanjang pengaduan KPAI dari tahun 2011.
“Pandemi covid-19 sangat berdampak pada kondisi keluarga dan berefek domino pada pengasuhan anak. Kasus-kasus yang diadukan diantaranya Anak Korban Pelarangan Akses Bertemu Orang Tua (492). Anak Korban Pengasuhan Bermasalah/Konflik Orang Tua/Keluarga (423), Anak Korban Pemenuhan Hak Nafkah (408). Anak Korban Pengasuhan Bermasalah (398), dan Anak Korban Perebutao Hak Kuasa Asuh (306),” ujar Susanto.
Selanjutnya, Klaster PHA juga melakukan advokasi pemenuhan hak pendidikan anak selama masa pandemi dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan anak sebagai prioritas. Hasil pengawasan KPAl terhadap Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan kategori sangat baik 15.28%, baik 44.44%. cukup 19.44%. kurang 11,12%, dan sangat kurang 9,72%.
“KPAI mendorong sekolah/madrasah memenuhi seluruh syarat kebutuhan penyelenggaraan PTMT, ketaatan pada protokol kesehatan, ketercapaian vaksin mencapai minimal 70% bagi warga sekolah. Selain itu, komitmen Kepala Daerah sangat penting agar penyelenggaraan PTMT jika positivity rate-nya di bawah 5%. KPAl mendorong 5 SAP untuk penyelenggaraan PTMT, yaitu
SIP Pemerintah Daerahnya, SIAP Sekolahnya. SIAP Gurunya. SlAP Orang Tua, SIAP Anaknya,” imbuhnya.
Terkait dengan perkawinan anak, KPAI mendorong upaya massif penurunan perkawinan anak yang sat ini mencapai 10.35%. Kejadian perkawinan anak tidak hanya mereka yang dimohonkan dispensasi kawin namun juga perkawinan yang tidak tercatat.
Baca juga : KIPI Vaksin Covid-19 pada Anak Jauh Lebih Rendah Dibanding Dewasa dan Lansia
KPAI menilai, dalam hal permohonan dispensasi kawin perlu mempertimbangkan alasan mendesak dan bukti pendukung perlu dilandaskan pada penafsiran maslahah dan mafsadah yang ekspansif dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
“Selain itu, usia minimal kebolehan dimohonkan dispensasi juga penting dirumuskan,” terang Susanto.
KPAI mendorong segera disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah Dispensasi Kawin sebagai upaya pengetatan pelaksanaan dispensasi kawin sebagai bagian dari pencegahan perkawinan anak secara optimal.
Di sisi lain, KPAI juga mencatat, jumlah pengaduan masyarakat terkait kasus perlindungan khusus anak pada 2021 sebanyak 2.982 kasus. Tren kasus pada kluster perlindungan khusus anak Tahun 2021 didominasi 6 kasus tertinggi yaitu pertama, anak korban kekerasan fisik dan atau psikis mencapai 1.138 kasus.
KPAI menjelaskan, beberapa faktor yang memengaruhi , diantarnya pengaruh negatif teknologi. Menurut Susanto, semakin dekatnya media digital dengan anak di masa covid-19 disebut sebagai salah satu kerentanan anak terpapar dampak negatif teknologi.
“Tanpa didukung literasi yang memadai menjadikan kerentanan anak terpapar dampak negatif teknologi sehingga memerlukan intervensi khusus dalam penanganannya,” ujar Susanto.
Selain itu perundungan pada anak melalui sosial media sering terjadi. Selain itu, anak-anak juga rentan mengalami kasus kekerasan seksual online yang dapat menimbulkan trauma dan gangguan psikis pada anak yang berdampak bagi tumbuh kembang anak di masa yang akan datang.
“Berdasarkan hasil pengawasan KPAl tingkat ketuntasan penanganan anak korban kekerasan fisik. psikis dan seksual baru mencapai 48,3%. sehingga diperlukan adanya upaya serius agar korban tidak semakin rentan dan terdampak dalam kehidupannya,” pungkas Susanto. (OL-7)
Hasil penelitian dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menemukan bahwa hubungan seksual yang baik ialah setiap empat malam sekali.
Membentuk ketahanan lingkungan untuk mencegah anak dari konten pornografi dan judi online (judol) harus dimulai dari seluruh tingkatan, mulai dari level keluarga hingga kementerian.
GALERIKERTAS Studiohanafi mengadakan sesi bedah buku novel berjudul Bek karya Mahfud Ikhwan.
Peringatan Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 diselenggarakan dalam berbagai bentuk kegiatan. Salah satunya kegiatan bermain bersama yang diikuti anak-anak pengidap dan penyintas kanker.
Konsep utama dari doughnuts bomboloni fluffy adalah untuk menyebarkan kebahagiaan dan kebaikan.
Tidak hanya dengan menabung dan berinvestasi, proteksi diri sekaligus aset juga perlu ikut direncanakan secara matang.
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
KEPALA PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan transaksi judol berdasarkan usia di bawah 11 tahun sebanyak 1.160 anak dengan angka sudah menyentuh Rp3 miliar lebih frekuensi 22 ribu transaksi.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat wilayah-wilayah yang paling banyak melakukan deposit atau terlibat dalam transaksi judi online (judol),
KPAI mencatat kasus prostitusi daring atau eksploitasi secara daring dari 2021-2023 mencapai 481 kasus yang teradukan. Jumlah tersebut disebut hanya sebagai fenomena gunung es.
KPAI sebut 4 dari 19 anak yang terlibat sebagai talent kasus eksploitasi daring dengan dijual menjadi PSK melalui media sosial X dan Telegram, sudah didampingi.
KPAI juga menemui sejumlah anak yang yang mengaku mengalami kekerasan dari anggota Polda Sabhara Sumbar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved