Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERSERIKATAN Bangsa-Bangsa mengungkapkan bahwa pada 2021 setiap orang di dunia menghasilkan rata-rata 7,6 kilogram limbah elektronik dalam satu tahun. Dengan demikian, sepanjang tahun ini akan terdapat 57,4 juta ton limbah elektronik yang dihasilkan. Angka tersebut naik dari 2019 yang hanya mencapai 53 juta ton.
PBB juga memprediksi bahwa pada 2030 timbulan sampah elektronik akan meningkat menjadi 74 juta ton dan 120 juta ton pada 2050. Dari banyaknya sampah elektronik yang mengandung limbah B3 tersebut, sayangnya hanya 17,4% yang sudah dikumpulkan dan diolah dengan benar.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan, Indonesia sendiri menghasilkan sebanyak 2 juta ton limbah elektronik pada 2021.
Baca juga: BRIN Dukung Kesiapan Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai
"Di mana Jawa berkontribusi sebesar 56% dari generasi limbah elektronik di 2021," kata Vivien saat dihubungi, Selasa (23/11).
Vivien mengakui, saat ini upaya pemerintah untuk menggalakkan pengelolaan limbah elektronik memang belum optimal. Namun demikian, ia meyakini dengan adanya Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, upaya pengelolaan sampah elektronik akan berjalan dengan melibatkan berbagai pihak.
"Selain memperkuat peraturan perundangan, harus juga ada keterlibatan produsen dan distributor produk elektronik. Misalnya, bagaimana mereka menarik kembali HP bekas atau barang elektronik lainnya. Dan perlu ada peningkatan kesadaran masyarakat bahwa elektronik bekas jangan dibuang ke tempat pembuangan akhir," beber dia.
Berdasarkan PP 27 tahun 2021, pemerintah telah membuat aturan mengenai pengelolaan sampah spesifik dengan melakukan pengurangan, pembatasan timbulan, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali sampah.
Adapun, dalam PP tersebut tertuang bahwa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah spesifik ialah produsen, pengelola kawasan wilayah pemukiman dan pemerintah daerah.
"Jadi selain pemerintah punya PR untuk membuat regulasi, sarana dan prasarana, produsen juga harus membantu pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan take back produk elektronik mereka. Jangan sampai mereka sudah memilah, nanti barangnya gak diambil. Kita harus sama-sama menciptakan sampah elektronik bisa berguna lagi," pungkas dia. (H-3)
Selama tiga bulan, berbekal ilmu dari Youtube dan jurnal, ia melakukan riset untuk membuat kulit menggunakan bakteri sisa fermentasi kombukha.
Pemilik kebun kopi yakin produksi kopi akan baik jika lingkungan pun terjaga dan tak tercemar oleh limbah.
Pengunjung kapal juga dapat melihat contoh dan sampel objek daur ulang yang diperoleh melalui penggunaan mesin berteknologi rendah oleh Plastic Odyssey.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
KEJAHATAN lingkungan berupa pencemaran air tanah dan sungai yang diduga oleh limbah industri dan masyarakat di wilayah Bekasi Raya yaitu Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi terus terjadi.
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta diminta memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk menyosialisasikan Perda agar mudah terjangkau masyarakat.
TPA Samosir dibangun di lahan seluas 10 Ha sudah mencapai 100 persen dengan pagu senilai Rp29 M lebih.
Pemerintah juga memberikan insentif berupa penghargaan publikasi untuk kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah plastik.
WARGA Denpasar, Bali, mulai gencar menjalankan konsep Teba Modern untuk pengelolaan sampah organik. Teba Modern dikenalkan pada masyarakat Denpasar oleh komunitas Malu Dong,
Bank sampah menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain, kurangnya kurangnya pembeli tetap bahan daur ulang serta keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah dan keterampilan bisnis.
Kerja kolaboratif ini akan dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Fakultas Ilmu Terapan Telkom University.
Dia melihat upaya warga mengelola sampah organik dan anorganik menjadi barang bermanfaat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved